Panwaslu Lampung Utara Surati Kemen Kominfo RI

FOTO ist
Lampung
Utara-Menindaklanjuti hasil rapat bersama antara Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) bersama Polres Lampung Utara,
Kejaksaan Negeri (Kejari), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kominfo Kabupaten Lampura, beserta tim sukses (Timses) pasangan calon (paslon) Kepala Daerah
setempat, beberapa waktu lalu, Panwaslu Lampura menyurati Kementrian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Dalam Surat
bernomor : 017/ K.LA-05/HM.02.00/II/2018, tertanggal 21 Februari 2018 yang
ditandatangani Ketua Panwaslu setempat, Zainal Bachtiar, meminta Kementrian
Kominfo RI untuk memblokir akun facebook menuju Lampung Utara BE 1 J karena
dijhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masyarakat.
Hal ini
terkait tahapan Pilkada Serentak 2018 yang telah memasuki masa kampanye.
“Isi surat
tersebut juga menjabarkan sepuluh poin kesepakatan perihal pemantauan kampanye
melalui media sosial, diantaranya semua paslon agar dapat berkampanye dengan
baik serta setiap paslon membuat akun grup resmi yang akan digunakan untuk
berkampanye melalui media sosial,” ujar Zainal Bachtiar, Senin, (26/02/2018),
melalui siaran persnya.
Dikatakannya,
Panwaslu Lampura akan mengawasi setiap akun resmi pasangan calon kepala daerah.
Sementara
itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Sany Lumi
mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut ke Kekominfo RI. Meski
begitu, untuk melakukan pemblokiran akun faceebook dimaksud masih memerlukan
proses.
“Pihak
Kominfo RI tidak serta-merta langsung memblokir akun facebook dimaksud. Akan
tetapi, melalui mekanisme penelitian dan verifikasi. Jika memenuhi unsur yang
dapat menimbulkan konflik, maka akan dilakukan pemblokiran,” kata Sany Lumi.
Dijelaskannya,
pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementrian Kominfo RI terkait surat
yang telah dilayangkan Panwaslu.
Diberitakan
sebelumnya, Panwaslu Lampung Utara pada Rabu (21/02/2018) lalu, menggelar rapat
bersama  Kejaksaan, Kepolisian, KPU,
Kadis Kominfo dan tiga timses calon kepala daerah. Rapat tersebut membahas
tentang kampanye melalui media sosial.
Salah satu
akun facebook, yakni grup menuju Lampung Utara BE 1 J menjadi sorotan publik
karena isinya dianggap dapat memicu konflik di masyarakat.  Rapat tersebut tertuang dalam berita acara
yang ditandatangani masing-masing lembaga.

Dari 10
(sepuluh) item yang disepakati, satu diantaranya adalah sepakat untuk menutup
akun grup menuju  Lampung Utara BE 1 J.
(RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *