Kasus Narkoba Michael Mulyadi, Granat Kirim Tim Advokasi ke Istana

Ginda Ansori (kanan)

Bandarlampung–
DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Bandarlampung, akan terus
mengawal dugaan Penyalahgunaan Narkotika dengan pelaku Michael Mulyadi (34).

Ketua DPC
Granat Bandarlampung Gindha Ansori Wayka mengungkapkan, pada Senin (19/2/2018)
mendatang, Granat akan mengirimkan Tim Advokasi ke Jakarta guna menindaklanjuti
kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan pelaku Michael Mulyadi, yang
diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Lampung di
hotel Amalia, kamar nomor 322 pada Minggu, 28 Januari 2018 lalu.
“Insya Allah
Senin (19/2), mendatang, kita akan mengirimkan tim Advokasi ke Jakarta. Ada
tiga lembaga negara yang akan kita temui yakni Istana Kepresidenan, Mabes
Polri, dan BNN,” kata Ansori didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC Granat
Kota Bandarlampung Heri Syah Putra, kepada wartawan, di kantornya, Selasa
(13/2/2018) malam.

Baca: Kasus Narkoba Michael Mulyadi, Ini Kata Granat Lampung
Ada tiga
instansi yang akan ditemui oleh Tim Advokasi yakni Istana Kepresidenan, Mabes
Polri dan Badan Narkotika Nasional. “Kita akan sampaikan ke Presiden, bahwa
Bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi darurat narkotika, berkaca pada
kejadian tertangkapnya 3 ton sabu di Batam beberapa waktu lalu oleh TNI AL,
meskipun di satu sisi pengungkapan ini prestasi anak bangsa, namun disisi lain
kejadian ini menjadi ancaman nyata, artinya negara ini sedang darurat narkotika
oleh karenanya Presiden kita desak untuk mengambil langkah-langkah strategis
baik hukum, sosial maupun politik,” jelas Ansori.
Kemudian
Mabes Polri, pihaknya juga meminta kepada Kapolri untuk mengevaluasi dan
memberikan sanksi berat terhadap oknum yang tidak bersungguh-sungguh dalam
pengungkapan dan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika khususnya di lingkup
Dirnarkoba Polda Lampung, karena dinilai teledor dan menciderai rasa keadilan
masyarakat.
“Pelaku
penyalahgunaan narkotika atas nama Michael Mulyadi harus tetap diproses secara
hukum yang berlaku tanpa diskriminasi dengan menerapkan asas Equality before
the law. Di BNN tim Advokasi Granat akan menyampaikan terkait implementasi
Assessment yang dikeluarkan oleh BNN yang harus lebih selektif. Karena diduga
sebagai alat oleh oknum tertentu agar terlepas dari jerat hukum,” imbuhnya.
Advocat muda
ini menambahkan, jika persoalan narkotika ini terus dibiarkan, maka bangsa ini
akan tinggal kenangan, menjadi bangsa yang lemah secara sumber daya manusia dan
secara ekonomi akan terjajah oleh bangsa asing, dan sumber daya alam serta
sumber daya ekonomi Indonesia akan dikuasai oleh bangsa asing.
“Kami akan
bantu pemerintah dan aparat penegak hukum, yang saat ini sedang berperang
dengan sindikat dan jaringan pengedar narkotika, karena jelas narkotika yang
akan menghancurkan generasi penerus bangsa. Jangan sampai prestasi Polda
Lampung  yang sudah baik selama ini,
tercemar oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga citra
Kepolisian dimata masyarakat khususnya Polda Lampung menjadi merosot,” imbuh
Ansori.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *