PT NTF Diduga Langgar UU Tenaga Kerja

dokumen laporan kerja
Bandarlampung
 -PT Nusantara Trofical Farm (NTF) diduga
melakukan memperkerjakan ribuan tenaga kerja tanpa membayar upah lebur. Dan
melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuatnya sendiri. Upah diduga
tidak sesuai UMK, dan tanpa pengawasan Disnaker. Kerap terjadi kesewenangan
terhadap pekerja dengan melakukan PHK sepihak, dan tenaga haria lepas tanpa
jaminan Jamsostek. Terkait masalah itu Tim 12 yang menggungat upah itu juga
akan meminta perlindungan hukum ke LBH Bandarlampung.
Ribuan
tenaga kerja umumnya takut untuk protes, karena takut dipecat dan kehilangan
pekerjaan . Beberapa karyawan yang protes mendapatkan intimidasi dan
diskriminasi, bahkan SPSI Daerah Lampung Timur tak pedulikan nasib ribuan
tenaga kerja itu. Informasi lain menyebutkan kuat dugaan kongkalikong managemen
lokal, melibata manager hingga mandor.

Baca: CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan
Dokumen
laporan pekerja
Hal itu
terungkap, setelah Tim 12 tenaga kerja PT NTF, sub bidang Nanas, melayangkan
protes, dan meminta perusahaan membayarkan kelebihan kerja, terhitung sejak
tahun 2015 hingga 2017. Tim managemen perusahaan sempat menanggapi gugatan
tim12 atas nama sekitar 2000an tenaga kerja, di PT NTP sub bagian Nanas itu.
“Ya, memang
sejak 18 Desember 2017, kami melaporkan kasus itu ke PC SPSI Lampung Timur, dan
Disnaker Lampung Timur. Tapi kami tetap harus berjuang sendiri. Tim 12
menyatakan siap berjuang, pekerja lain takut tampil, karena takut di pecat, ”
kata Taufik Ansori, didampingi Rahmat Syahar, kepada sinarlampung.com, Selasa
(13/2).
Taufik
menyatakan mereka Tim 12, mewakili 2000 pekerja harian lepas di PT. NTF, di
bagian Nanas segar yang berada dibawah naungan kerja PT. NTF. Periode tahun
2016 S/D Periode 2017.
“Ada
kekurangan upah kami yang tidak dibayar oleh pihak perusahaan. Kekurangan
tersebut terdapat pada Upah kerja pada hari ke enam (6) selama dua (2) jam
dengan hitungan jam ke enam dan jam ke tujuh (7) yang seharusnya sudah termasuk
dalam hitungan lembur tetapi dibayar dengan hitungan jam kerja blasa,” kata
Taufik.

Baca: PT Indomarco Prismatama Diduga tak Bayarkan Gaji Lembur, Disnakertrans Lampung Esok Sidak
Dokumen
upahpo
Lalu upah
pada hari ke tuluh (7) yang seharusnya dibayar dengan hitungan lembur karna
bekerja pada hari libur Mingguan setelah bekerja selama enam (6) hari 140 jam
dalam satu (1) Minggu. dan semua itu sebagaimana yang diatur dalam UU No.
13/2003 pasal 8. “Tetapi yang kami terima baru upah hari kerja biasa, tidak
dihitung lembur. Kami mohon maaf terlamb melaporkan permasalahan yang terjadl
pada kami selaku pekerja harian lepas dibagian nanas segar PT. NTF. Selama ini
kami tidak tau bahwa di PT. NTF Sudah ada SPSI tempat kami mengadukan segala
permasalahan yang terjadi pada kami selama ini,” katanya.
Menurutnya,
mereka juga baru memahami bahwa ada Undang-undang ataupun Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang Pekerja atau Buruh seperti mereja. “Kami baru tahu jika
ada aturan ada undang undang. dan selam ini kami banyak mencari tahu, dan
banyak menemukan kejanggalan managemen PT NTF di Lampung, yang go
international, tapi managemennya tradisional.” katanya sambil menunjukkan bukti
PKB, dan dokumen lainnya.
Atas
kekurangan upah pekerjaan itu, pihak PT NTF diperkirakan harus membayar Rp4
miliar pertahun sejak tahun 2015, dengan hitungan satu tahun hanya tujuh bulan,
hitungan perminggu, sesuai dengan nilai upah harian Rp76.345,-/hari. “Tahun
2016 upah Rp65 ribu perhari. Hitung tiap minggu saja kalikan tujuh bulan
pertahun masa panen. Kami sudah banyak dengar cerita dari para mantan peketja,
dan mantan mandor tentang kondisi managemen. Tapi kami hanya ingin upah para
pekerja dubayarkan, masa iya tega keringat pekerja itu di tilep, ” katanya
kesal.
Dokumen
panggilan tim 12 orang
Rahmat
Syahar menceritakan, atas pengaduan itu, pihaknya TIM 12 sudah tidak kali
mendapat surat panggilan pihak PT NTF untuk melakukan pertemuan terhitung bulan
Januari 2018. “Panggilan pertama kami tidak hadir karena tanggalnya aneh,
tanggal surat 30 Desember 2017, tapi diundang pertemuan tanggal 4 Januari 2017,
dan diminta bawa bukti bukti upah, ” kata Rahmat.
Lalu, ujar
Rahmat, panggilan ubtik dilakukan pertemuan ke II, di ruang HRD, tapi tidak
lagi dengan kop surat NTF, tapi menggunakan Kop PT. GGP atau PT. Great Giant
Pineapple, tanggal 11 Januari 2018, ditanda tangani Dedi A Effendie Kabag
Hububgan Industrial, dan administrasi Sujarwanto. “Dalam pertemuan itu pihak
perusahaan bersedia membayar. Tapi sekarang ada lagi undangan pertemuan ketiga
pada Rabu 24 Januari mendatang, ditanda tangani HP Operation Ass Manager,
Fitriyanti, dalam surat itu kami juga harus nembawa bukti bukti atas masalah
itu,” katanya.
Rahmat
menyatakan bahwa mereka juga sudah mengirimkan surat tembusan terkait masalah
itu hingga ke Polda Lampung, tapi hingga kini belum mendapat tanggapan. “Kami
sudah banyak dapat kabar mulai dari akan dipidanakan, pemecatan, hingga tawaran
dibayarkan upah hanya untuk Tim 12 saja. Ini masalah nasib pekerja, bukan kami
saja. Saya sendiri prihatin, perusahaan yang kelas international, tapi
dibawahnya seperti ini. Pemda dan wakil rakyat, mana pedulikan nasib kami, ”
ucapnya.
Terkait
tenaga kerja, dalam pasal 1 angka (21) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PT NTF
adalah sentral produksi pisang di Provinsi Lampung, tepatnya di perbatasan
Taman Nasional Way Kambas, Kecamatan Labuhan Batu, Lampung Timur. ‎Dengan
menyerap pekerja gingga 6000 orang terbagi untuk bagian pisang, Nanas, dan Buah
Buahan segar lainnya seperti jambu biji, nanas, pepaya, hingga buah naga‎.‎
Luas perkebunan yang dikelola ‎PT Nusantara Tropical Farm (NTF) ‎ini mencapai
3.757,2 hektar, di mana 1.754,6 hektar dikhususnya untuk perkebunan pisang.
NTF dibangun
tahun 1992 yang awalnya bernama Nusantara Tropical Fruit. Kemudian tahun 2011,
ada proses perubahan di HGU (Hak Guna Usaha) menjadi Nusantara Tropical Farm,
karena ada pengembangan penggemukan sapi di akhir tahun 2012 hingga mencapai
7.000 ekor‎.
Dikompirmasikan
di Kantor Pusat Jakarta, di call (021) 59898999, diterima Ny lia, yang
menyatakan bahwa kantor di Jakarta ini hanya bagian pemasaran. Jika terkait
pemberitaan, dan PT NTF bisa langsung ke PT yang di Lampung. “Disini hanya
pemasaran, silahkan hubungi NTF di Lampung, ” kata Ny Lia, membetikan telepon
di Lampung.

Duhubungi
dua nomor kabtor PT NTF di Lampung juga tidak mendapat jawaban. manager HRD PT
NTF, Aris Wahyudi, yang dihubungi via phone juga belum menerima, meski dalam
keadaan aktif. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *