Andi Surya saat mengikuti rapat |
JAKARTA- Rabu
(31/01) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memanggil PT KAI, Pelindo,
Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, Kapolri, Mendagri, Menkeu, Ombudsman,
dan Komnas HAM serta perwakilan masyarakat Way Dadi, Panjang Pidada (Bandarlampung),
dan perwakilan masyatakat pinggir rel kereta api dengan melakukan rapat
marathon, bertempat di ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta, untuk memecahkan
masalah tiga hal.
(31/01) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memanggil PT KAI, Pelindo,
Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, Kapolri, Mendagri, Menkeu, Ombudsman,
dan Komnas HAM serta perwakilan masyarakat Way Dadi, Panjang Pidada (Bandarlampung),
dan perwakilan masyatakat pinggir rel kereta api dengan melakukan rapat
marathon, bertempat di ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta, untuk memecahkan
masalah tiga hal.
Tiga hal
yang dibahas tersebut, terkait hak pelepasan lahan Way Dadi (Bandarlampung), Panjang
Pidada, dan tanah groonkart yang diklaim PT KAI.
yang dibahas tersebut, terkait hak pelepasan lahan Way Dadi (Bandarlampung), Panjang
Pidada, dan tanah groonkart yang diklaim PT KAI.
Rapat
dipimpin oleh Ketua DPD RI, Gaffar Usman yang dihadiri oleh Senator Lampung
Andi Surya dan beberapa senator lainnya.
dipimpin oleh Ketua DPD RI, Gaffar Usman yang dihadiri oleh Senator Lampung
Andi Surya dan beberapa senator lainnya.
Anggota DPD RI asal Dapil Lampung mengatakan, rapat berlangsung alot karena bahasan tersebut menyangkut hak-hak
atas lahan yang bersengketa dengan rakyat. Namun DPD RI sudah ada jalan
keluarnya dan sepakati oleh seluruh peserta rapat dengar pendapat ini.
atas lahan yang bersengketa dengan rakyat. Namun DPD RI sudah ada jalan
keluarnya dan sepakati oleh seluruh peserta rapat dengar pendapat ini.
“Pertama,
menyangkut lahan Way Dadi dan Lahan Panjang Pidada segera dibentuk tim analisis
yang dipimpin oleh pihak Kementerian ATN/BPN dan diawasi DPD RI, tugasnya
adalah utk menelaah asal muasal munculnya HPL tersebut, jika memang ditemukan
masalah kekeliruan administratif maka HPL akan segera dicabut. Tim ini akan
diberi waktu selama 45 hari terhitung tanggal rapat ini,” kata Andi Surya.
Baca: DPD RI Soroti Fasilitas Bandara Raden Inten II Branti
menyangkut lahan Way Dadi dan Lahan Panjang Pidada segera dibentuk tim analisis
yang dipimpin oleh pihak Kementerian ATN/BPN dan diawasi DPD RI, tugasnya
adalah utk menelaah asal muasal munculnya HPL tersebut, jika memang ditemukan
masalah kekeliruan administratif maka HPL akan segera dicabut. Tim ini akan
diberi waktu selama 45 hari terhitung tanggal rapat ini,” kata Andi Surya.
Baca: DPD RI Soroti Fasilitas Bandara Raden Inten II Branti
Mantan Anggota
DPRD Lampung ini menambahkan, kedua, untuk tanah Groonkaart yang diklaim PT KAI,
BAP DPD RI meminta kepada Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk tim
verifikasi bersama BPN Kota Bandarlampung dan forum Masyarakat Bersatu
Bandarlampung berkoordinasi dengan pihak PT KAI yang diawasi dan dimonitor oleh
BAP DPD RI.
DPRD Lampung ini menambahkan, kedua, untuk tanah Groonkaart yang diklaim PT KAI,
BAP DPD RI meminta kepada Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk tim
verifikasi bersama BPN Kota Bandarlampung dan forum Masyarakat Bersatu
Bandarlampung berkoordinasi dengan pihak PT KAI yang diawasi dan dimonitor oleh
BAP DPD RI.
“Tugas tim
ini adalah melakukan pendataan guna verifikasi untuk mempersiapkan data-data
dalam rangka sertifikasi tanah2 GroonKaart ini,” ungkap Andi Surya.
ini adalah melakukan pendataan guna verifikasi untuk mempersiapkan data-data
dalam rangka sertifikasi tanah2 GroonKaart ini,” ungkap Andi Surya.
Sementara, pihak
Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Dirjen Sengketa Pertanahan Marbun, mengaku,
memang Groonkaart itu dibuat oleh Belanda saat itu dalam rangka pembangunan rel
KA.
Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Dirjen Sengketa Pertanahan Marbun, mengaku,
memang Groonkaart itu dibuat oleh Belanda saat itu dalam rangka pembangunan rel
KA.
“Kalau
sekarang namanya gambar situasi, dan groonkaart ini bukan alas hak,” sebutnya.
sekarang namanya gambar situasi, dan groonkaart ini bukan alas hak,” sebutnya.
Kabareskrim Komisaris
Jenderal Pol Ari Dono Sukmanto mewakili Kapolri menyatakan, Polri bertindak
netral utk mengamankan masalah pertanahan termasuk di Lampung.
Jenderal Pol Ari Dono Sukmanto mewakili Kapolri menyatakan, Polri bertindak
netral utk mengamankan masalah pertanahan termasuk di Lampung.
“Kami
meminta kepada masyarakat utk tdk bertindak anarkis terkait ini. Saya juga akan
berkoordinasi dengan Polda dan Polres di Lampung untuk keamanan dan ketertiban
sesuai protap Polri,” imbuhnya.
meminta kepada masyarakat utk tdk bertindak anarkis terkait ini. Saya juga akan
berkoordinasi dengan Polda dan Polres di Lampung untuk keamanan dan ketertiban
sesuai protap Polri,” imbuhnya.
Ketua BAP
DPD RI Gaffar Uman menyatakan; sudah selayaknya masyarakat mendapatkan hak-hak
mereka, karena sudah puluhan tahun mendiami tanah-tanah tersebut, baik hak
pelepasan lahan dan groonkaart bermasalah sesuai program pertanahan Presiden Jokowi
yaitu Prona.
DPD RI Gaffar Uman menyatakan; sudah selayaknya masyarakat mendapatkan hak-hak
mereka, karena sudah puluhan tahun mendiami tanah-tanah tersebut, baik hak
pelepasan lahan dan groonkaart bermasalah sesuai program pertanahan Presiden Jokowi
yaitu Prona.
“Maka
diharapkan seluruh elemen pertanahan khususnya di Lampung dapat memberikan
jalan kemudahan kpd rakyat untuk mendapatkan sertifikat tanah,” tutupnya.
diharapkan seluruh elemen pertanahan khususnya di Lampung dapat memberikan
jalan kemudahan kpd rakyat untuk mendapatkan sertifikat tanah,” tutupnya.