Suasana mediasi sengketa lahan |
Bandarlampung-
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung melakukan mediasi
sengketa lahan antara Agus Ahmad Baidawi sebagai ahli waris dan Tina (mengaku
pemilik tanah), Rabu (31/01/2018).
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung melakukan mediasi
sengketa lahan antara Agus Ahmad Baidawi sebagai ahli waris dan Tina (mengaku
pemilik tanah), Rabu (31/01/2018).
Mediasi di
ruang rapat Disperkim dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disperkim
Dekrison, dan disaksikan BPN Bandarlampung, kepolisian Polsek Tanjungkarang
Timur dan Komisi III DPRD setempat.
ruang rapat Disperkim dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disperkim
Dekrison, dan disaksikan BPN Bandarlampung, kepolisian Polsek Tanjungkarang
Timur dan Komisi III DPRD setempat.
Dekrison
sebagai mediator, menerangkan dalam pertemuan itu terdapat beberapa poin
pembahasan yang menjadi agenda, di antaranya menanyakan kelegalan surat menyurat
tanah tersebut yang dipedagang Agus Ahmad Baidawi sebagai Ahli Waris dan Tina.
Baca: Sengketa Lahan di Depan Perum Villa Citra, Tina Vs Agus Saling Klaim
sebagai mediator, menerangkan dalam pertemuan itu terdapat beberapa poin
pembahasan yang menjadi agenda, di antaranya menanyakan kelegalan surat menyurat
tanah tersebut yang dipedagang Agus Ahmad Baidawi sebagai Ahli Waris dan Tina.
Baca: Sengketa Lahan di Depan Perum Villa Citra, Tina Vs Agus Saling Klaim
“Di
dalam pertemuam ini kami meminta agar kedua belah pihak dapat menerangkan atas
dasar apa kalian mengklaim bahwa tanah tersebut milik kalian,” tanya dia.
dalam pertemuam ini kami meminta agar kedua belah pihak dapat menerangkan atas
dasar apa kalian mengklaim bahwa tanah tersebut milik kalian,” tanya dia.
Ahli waris
tanah seluas 6.660 meter tersebut, Agus Ahmad Baidawi menerangkan bahwa,
sebidang tanah itu telah diwariskan oleh H Dahlan (Ayah Agus) untuk
anak-anaknya pada November 2000.
tanah seluas 6.660 meter tersebut, Agus Ahmad Baidawi menerangkan bahwa,
sebidang tanah itu telah diwariskan oleh H Dahlan (Ayah Agus) untuk
anak-anaknya pada November 2000.
Lalu,
tiba-tiba Tina mengklaim lahan mereka. Secara hukum bukti kepemilikam lahannya
sah di mata negara karena memiliki SKT. “Ini surat tanah yang telah
dikantongi pihak kami, secara hukum telah diakui kelegalannya di mata
hukum,” tegasnya.
tiba-tiba Tina mengklaim lahan mereka. Secara hukum bukti kepemilikam lahannya
sah di mata negara karena memiliki SKT. “Ini surat tanah yang telah
dikantongi pihak kami, secara hukum telah diakui kelegalannya di mata
hukum,” tegasnya.
Menurut dia,
alasan Tina mengklaim bahwa tanah tersebut karena mmilki duplikat sertifikat
tanah. “Hanya bermodal duplikat sertifikat surat tanah tidak bisa untuk
mengklaim bahwa itu tanah dia,” kata dia.
alasan Tina mengklaim bahwa tanah tersebut karena mmilki duplikat sertifikat
tanah. “Hanya bermodal duplikat sertifikat surat tanah tidak bisa untuk
mengklaim bahwa itu tanah dia,” kata dia.
Senada
dikatakan Agus, Penasehat Hukum (PH) Agus Ahmad Bahdaiwi. Muchzan Zain SH. Lahan yang menjadi hak ahli
waris Hi. Dahlan itu yang akan dikuasai oleh pihak lain yang tidak ada
asal-usul tanah tersebut.
dikatakan Agus, Penasehat Hukum (PH) Agus Ahmad Bahdaiwi. Muchzan Zain SH. Lahan yang menjadi hak ahli
waris Hi. Dahlan itu yang akan dikuasai oleh pihak lain yang tidak ada
asal-usul tanah tersebut.
Pihaknya
sudah menunggu dan menempati lahan tersebut selama 20 tahun, tidak ada masalah
dan tiba-tiba ada Tina yang mengakui tanah itu miliknya.
sudah menunggu dan menempati lahan tersebut selama 20 tahun, tidak ada masalah
dan tiba-tiba ada Tina yang mengakui tanah itu miliknya.
“Kami sudah
cek di BPN (Badan Pertanahan Nasional) sertifikat atas nama Bu Tina yang klaim
tanah kami ini tidak ada dan tidak terdaftar. Kalau memang Bu Tina itu ada alas
haknya yang sah, kita bertemu di pegadilan dan atas masalah ini, kami akan
laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
cek di BPN (Badan Pertanahan Nasional) sertifikat atas nama Bu Tina yang klaim
tanah kami ini tidak ada dan tidak terdaftar. Kalau memang Bu Tina itu ada alas
haknya yang sah, kita bertemu di pegadilan dan atas masalah ini, kami akan
laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Dijelaskannya, lahan seluas 6.600 meter
persegi ini, diwariskan H. Dahlan untuk anak-anaknya, salah satunya Agus Ahmad
Baidawi. Pada November 2000, tiba-tiba Tina mengklaim lahan mereka. Secara
hukum bukti kepemilikam lahannya sah di mata negara karena memiliki SKT.
persegi ini, diwariskan H. Dahlan untuk anak-anaknya, salah satunya Agus Ahmad
Baidawi. Pada November 2000, tiba-tiba Tina mengklaim lahan mereka. Secara
hukum bukti kepemilikam lahannya sah di mata negara karena memiliki SKT.
“Ini
surat tanah yang telah dikantongi pihak kami, secara hukum telah diakui kelegalannya
di mata hukum,” tegasnya.
surat tanah yang telah dikantongi pihak kami, secara hukum telah diakui kelegalannya
di mata hukum,” tegasnya.
Sementara
itu, Tina (pengaku tanah Agus) berkilah bahwa tanah tersebut tekah sah dimilikinya
sejak tahun 1994. “Itu tanah sudah saya beli sudah lama, sejak tahun 1994
waktu saya beli diatas tanah itu terdapat sekolah TK,” kata dia.
itu, Tina (pengaku tanah Agus) berkilah bahwa tanah tersebut tekah sah dimilikinya
sejak tahun 1994. “Itu tanah sudah saya beli sudah lama, sejak tahun 1994
waktu saya beli diatas tanah itu terdapat sekolah TK,” kata dia.
Usai
berbicara, ungkapan Tina pun seolah-olah didukung oleh Kepala Bidang (Kabid)
Pengawasan Dekrison dan Perwakilan BPN.
berbicara, ungkapan Tina pun seolah-olah didukung oleh Kepala Bidang (Kabid)
Pengawasan Dekrison dan Perwakilan BPN.
Lantaran,
Dekrison mengaku bahwa di mata hukum, kepemilikam tanah tersebut jatuh ditangan
Tina.
Dekrison mengaku bahwa di mata hukum, kepemilikam tanah tersebut jatuh ditangan
Tina.
Senada
dikatakan perwakilan BPN Bandarlampung Eddy bahwa, untuk saat ini kepemilikam sebidang lahan itu
jatuh ditangan Tina.
dikatakan perwakilan BPN Bandarlampung Eddy bahwa, untuk saat ini kepemilikam sebidang lahan itu
jatuh ditangan Tina.
Akan tetapi, pengakuan Dekrison dan Eddy pun
terpatahkan oleh Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Albert. Sebab, Disperkim
dan BPN Bandarlampung dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan tanah
tersebut milik Tina.
terpatahkan oleh Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Albert. Sebab, Disperkim
dan BPN Bandarlampung dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan tanah
tersebut milik Tina.
Dengan
alasan, hal tersebut berhak diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). “Heh, kalian ini tidak bisa menklaim bahwa tanah itu milik
Tina, itu tugas bukan kalian yang
melakukan tapi PTUN,” tegas dia.
alasan, hal tersebut berhak diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). “Heh, kalian ini tidak bisa menklaim bahwa tanah itu milik
Tina, itu tugas bukan kalian yang
melakukan tapi PTUN,” tegas dia.
Merasa tidak
puas dengan pertemuan itu lantaran tidak membuahkan hasil, dirinya berniat akan
mengagendakan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Bandarlampung.
puas dengan pertemuan itu lantaran tidak membuahkan hasil, dirinya berniat akan
mengagendakan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Bandarlampung.