Foto Humas UIN |
Bandarlampung-
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung melakukan kerjasama dengan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ditandai dengan
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (25/1) di ruang
seminar rektorat UIN lantai 3. MoU ini ditandatangani langsung oleh Rektor UIN
Raden Intan Moh. Mukri, dan Kepala BPJS
Bandar Lampung Heri Subroto.
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung melakukan kerjasama dengan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ditandai dengan
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (25/1) di ruang
seminar rektorat UIN lantai 3. MoU ini ditandatangani langsung oleh Rektor UIN
Raden Intan Moh. Mukri, dan Kepala BPJS
Bandar Lampung Heri Subroto.
Kerjasama
tersebut sebagai upaya untuk melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
seluruh tenaga kerja kontrak di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. Tenaga
kerja kontrak di UIN berjumlah 284 orang terdiri dari dosen, tenaga
administrasi, satpam dan tenaga kebersihan.
tersebut sebagai upaya untuk melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
seluruh tenaga kerja kontrak di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. Tenaga
kerja kontrak di UIN berjumlah 284 orang terdiri dari dosen, tenaga
administrasi, satpam dan tenaga kebersihan.
Rektor UIN
menyambut baik kerjasama ini.
menyambut baik kerjasama ini.
“Kami ingin
mewujudkan rasa aman dan nyaman untuk seluruh warga kampus UIN. Begitupun untuk
keluarganya,” katanya saat memberikan sambutan pada penandatangan MoU tersebut.
mewujudkan rasa aman dan nyaman untuk seluruh warga kampus UIN. Begitupun untuk
keluarganya,” katanya saat memberikan sambutan pada penandatangan MoU tersebut.
Mukri
mengungkapkan, dalam pengembangan kampus UIN Raden Intan tidak hanya fokus pada
pembangunan fisik dan lembaganya saja, tetapi juga SDM. “Kami juga ingin
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan SDM di kampus ini. Diantaranya yaitu
dengan mengikutsertakan pada jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan ini,”
ujarnya.
mengungkapkan, dalam pengembangan kampus UIN Raden Intan tidak hanya fokus pada
pembangunan fisik dan lembaganya saja, tetapi juga SDM. “Kami juga ingin
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan SDM di kampus ini. Diantaranya yaitu
dengan mengikutsertakan pada jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan ini,”
ujarnya.
Kepala BPJS
Bandar Lampung Heri juga menyampaikan bahwa BPJS merupakan hasil transformasi
dari PT Jamsostek (Persero). “Perubahan dari Jamsostek ke BPJS yaitu per-1
Januari 2014. Dari semula BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi Badan Hukum
Publik,” ungkap Heri.
Bandar Lampung Heri juga menyampaikan bahwa BPJS merupakan hasil transformasi
dari PT Jamsostek (Persero). “Perubahan dari Jamsostek ke BPJS yaitu per-1
Januari 2014. Dari semula BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menjadi Badan Hukum
Publik,” ungkap Heri.
Heri
menjelaskan, poin-poin dalam MoU tidak terlepas dari tugas dan fungsi BPJS
ketenagakerjaan. Poin tersebut diantaranya yaitu program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan pensiun dan jaminan
hari tua.
menjelaskan, poin-poin dalam MoU tidak terlepas dari tugas dan fungsi BPJS
ketenagakerjaan. Poin tersebut diantaranya yaitu program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan pensiun dan jaminan
hari tua.
Heri
mengapresiasi UIN Raden Intan karena memiliki perhatian terhadap tenaga
kerjanya. “UIN ini merupakan PTN (Perguruan Tinggi Negeri) pertama di Lampung
yang MoU dengan BPJS ketenagakerjaan,” pungkasnya.
mengapresiasi UIN Raden Intan karena memiliki perhatian terhadap tenaga
kerjanya. “UIN ini merupakan PTN (Perguruan Tinggi Negeri) pertama di Lampung
yang MoU dengan BPJS ketenagakerjaan,” pungkasnya.
HUMAS UIN