Salah satu ruas jalan yang dikerjakan PT 41R Kontruksi |
Pesisir Barat-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat
(Pesibar), memproses sanksi blacklist (Daftar hitam) untuk PT 41R
Rich Konstruksi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat
(Pesibar), memproses sanksi blacklist (Daftar hitam) untuk PT 41R
Rich Konstruksi.
Menurut
Kepala DPUPR Pesibar, Isnawardi Ibrahim, secara resmi pihaknya sudah memutus
kontrak kerja perusahaan milik Rizki Putra, Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi
Nasional (Aspeknas) setempat.
Kepala DPUPR Pesibar, Isnawardi Ibrahim, secara resmi pihaknya sudah memutus
kontrak kerja perusahaan milik Rizki Putra, Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi
Nasional (Aspeknas) setempat.
Namun, untuk
Surat Keputusannya (SK) belum terbit karena menunggu laporan lengkap dari
konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Keputusannya (SK) belum terbit karena menunggu laporan lengkap dari
konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut dia,
DPUPR terpaksa mengambil langkah tegas lantaran rekanan yang mengerjakan proyek
peningkatan jalan senilai Rp5 miliar lebih itu telah melanggar kontrak.
DPUPR terpaksa mengambil langkah tegas lantaran rekanan yang mengerjakan proyek
peningkatan jalan senilai Rp5 miliar lebih itu telah melanggar kontrak.
“Benar
pekerjaan itu sudah diputus kontrak, tetapi SK pemutusan kontraknya belum
dilayangkan ke pihak rekanan,” ungkap Isnawardi, Jumat (26/1/18).
pekerjaan itu sudah diputus kontrak, tetapi SK pemutusan kontraknya belum
dilayangkan ke pihak rekanan,” ungkap Isnawardi, Jumat (26/1/18).
Dia
menjelaskan, setelah SK pemutusan kontrak selesai, barulah pihaknya mengkaji
sanksi blacklist bagi perusahaan yang menggarap proyek pengingkatan
jalan di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Lebuai Kecamatan Pesisir
Tengah tersebut.
menjelaskan, setelah SK pemutusan kontrak selesai, barulah pihaknya mengkaji
sanksi blacklist bagi perusahaan yang menggarap proyek pengingkatan
jalan di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Lebuai Kecamatan Pesisir
Tengah tersebut.
“Nanti
akan kita kaji lagi lebih mendalam terkait sanksiblacklits,” ujarnya.
akan kita kaji lagi lebih mendalam terkait sanksiblacklits,” ujarnya.
Jika di-blacklist,
otomatis perusahaan itu tidak bisa lagi mengikuti proses tender proyek sejenis
di Pesibar selama dua tahun kedepan.
otomatis perusahaan itu tidak bisa lagi mengikuti proses tender proyek sejenis
di Pesibar selama dua tahun kedepan.
“Dua tahun
sejak sanksi blacklist dikeluarkan tentu perusahaan itu tidak bisa ikut tender
lagi di Pesibar,” jelas Isnawardi.
sejak sanksi blacklist dikeluarkan tentu perusahaan itu tidak bisa ikut tender
lagi di Pesibar,” jelas Isnawardi.
Ketika
disinggung terkait material yang digunakan untuk proyek jalan itu tidak sesuai
spesifikasi teknis, Isnawardi menegaskan bahwa pihak perusahaan harus
bertanggungjawab untuk dilakukan pembangunan ulang.
disinggung terkait material yang digunakan untuk proyek jalan itu tidak sesuai
spesifikasi teknis, Isnawardi menegaskan bahwa pihak perusahaan harus
bertanggungjawab untuk dilakukan pembangunan ulang.
“Ya
tidak bisa kalau mau dikerjakan asal-asalan, kalau memang demikian rekanannya
wajib membangun ulang, bukan hanya memperbaiki saja. Nanti akan kita lihat dari
data tim PHO,” tandas Isnawardi.
tidak bisa kalau mau dikerjakan asal-asalan, kalau memang demikian rekanannya
wajib membangun ulang, bukan hanya memperbaiki saja. Nanti akan kita lihat dari
data tim PHO,” tandas Isnawardi.
Sebelumnya,
proyek jalan senilai Rp5 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT 41R Rich
Konstruksi sudah menjadi sorotan publik.
proyek jalan senilai Rp5 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT 41R Rich
Konstruksi sudah menjadi sorotan publik.
Selain DPRD,
proyek itu juga kini dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.
proyek itu juga kini dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.
Bahkan, aksi
pengancaman yang dilakukan Rizki Putra, direktur perusahaan tersebut terhadap
wartawan yang memberitakan proyeknya sempat mendapat kecaman dari PWI Lampung.
pengancaman yang dilakukan Rizki Putra, direktur perusahaan tersebut terhadap
wartawan yang memberitakan proyeknya sempat mendapat kecaman dari PWI Lampung.
Kala itu,
Wakil Ketua bidang pemberlaan wartawan, PWI Lampung Juniardi meminta Rizki
Putra segera meminta maaf keapada wartawan yang menjadi korban.
Wakil Ketua bidang pemberlaan wartawan, PWI Lampung Juniardi meminta Rizki
Putra segera meminta maaf keapada wartawan yang menjadi korban.
“Seharusnya,
jika memang pemberitaan wartawan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, narasumber
bisa menggunakan hak jawab. Bukannya malah memaki dan mengancam,” tegas
Juniardi.
jika memang pemberitaan wartawan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, narasumber
bisa menggunakan hak jawab. Bukannya malah memaki dan mengancam,” tegas
Juniardi.
HARIANMOMENTUM