Polres Tanggamus Amankan Empat Terduga Ileggal Loging

Empat terduga ileggal logging diamankan di Polres Tanggamus
TANGGAMUS-
Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus dan Polisi
Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba Register 28 Wilayah Gisting dan Pugung
berhasil menangkap 4 terduga ileggal loging hutan kawasan hutan register.
Mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Kasat Reskrim AKP Devi Sujana
menjelaskan, keempatnya terduga itu TM (39), LN (26), RD (24) dan MR (35)
ditangkap pada Kamis 25 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang
bukti 4 mesin chainsaw, 2 sepeda motor dan 12 potong kayu sonokeling serta
jerigen bahan bakar.
“Para
pelaku Ileggal Loging ditangkap di Register 28 Pekon Gisting Kecamatan Gisting
KabupatenTanggamus,” jelas AKP Devi Sujana, Jumat (26/01/2018) siang di
ruang kerjanya.
Ia menjelaskan,
pelaku TM dan LN merupakan warga Pekon Napal Kecamatan Bulok Tanggamus, RD (24)
warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Tanggamus lantas MR beralamat
di Pekon Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.
“Para
pelaku saat ini ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut,”
tegasnya.

Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kasatres, para pelaku terancam
Pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013. “Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara
maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (denni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *