Calon peserta PPK mendaftar di KPU Tanggamus |
TANGGAMUS –
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanggamus hari ini (Jumat 26/01) mulai membuka
pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu pada 2019
mendatang, yakni sebagai penyelenggara dalam Pemilihan Presiden dan pemilihan
anggota Legislatif.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanggamus hari ini (Jumat 26/01) mulai membuka
pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu pada 2019
mendatang, yakni sebagai penyelenggara dalam Pemilihan Presiden dan pemilihan
anggota Legislatif.
Komisioner
KPU Tanggamus Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus saat ditemui di
ruang kerjanya mengatakan, untuk calon pendaftar PPK dibuka sampai pukul 14.23
WIB, saat ini ada 17 orang yang telah
mendaftar ke KPU Tanggamus, baik laki-laki maupun perempuan dari
berbagai kecamatan di Tanggamus, dan waktu pendaftaran akan ditutup pukul 16.00
WIB, sementara itu pendaftaran dibuka selama tujuh hari dan hari Sabtu-Minggu KPU
Tanggamus tetap buka bagi yang ingin mendaftar ke KPU.
KPU Tanggamus Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus saat ditemui di
ruang kerjanya mengatakan, untuk calon pendaftar PPK dibuka sampai pukul 14.23
WIB, saat ini ada 17 orang yang telah
mendaftar ke KPU Tanggamus, baik laki-laki maupun perempuan dari
berbagai kecamatan di Tanggamus, dan waktu pendaftaran akan ditutup pukul 16.00
WIB, sementara itu pendaftaran dibuka selama tujuh hari dan hari Sabtu-Minggu KPU
Tanggamus tetap buka bagi yang ingin mendaftar ke KPU.
“Kita
tidak mengenal hari libur selama tahapan pemilu ini masih berjalan, dan untuk pendaftar
pertama hari ini dari Kecamatan ugung, serta waktu pendaftaran akan kami tutup
pukul 16.00,” ujar Antoniyus, Jumat (26/01/2018).
tidak mengenal hari libur selama tahapan pemilu ini masih berjalan, dan untuk pendaftar
pertama hari ini dari Kecamatan ugung, serta waktu pendaftaran akan kami tutup
pukul 16.00,” ujar Antoniyus, Jumat (26/01/2018).
Antoniyus
melanjutkan, nantinya dari hasil seleksi akan ditetapkan di setiap kecamatan
masing-masing tiga orang PPK, sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU
nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan tata kerja PPK, PPS dan KPPS serta PKPU
nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan program dan jadwal Penyelenggaraan pemilu
tahun 2019, seraya hasil dari rapat pleno KPU Kabupaten Tanggamus tanggal 22
Januari Tahun 2018 mendatang.
melanjutkan, nantinya dari hasil seleksi akan ditetapkan di setiap kecamatan
masing-masing tiga orang PPK, sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU
nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan tata kerja PPK, PPS dan KPPS serta PKPU
nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan program dan jadwal Penyelenggaraan pemilu
tahun 2019, seraya hasil dari rapat pleno KPU Kabupaten Tanggamus tanggal 22
Januari Tahun 2018 mendatang.
“Hasil
seleksi nanti akan mengacu berdasarkan UU NO 7 tahun 2017 dan PKPU NO 3 Tahun
2018, dan rapat pleno KPU yang akan digelar tidak lama lagi,” ungkapnya.
seleksi nanti akan mengacu berdasarkan UU NO 7 tahun 2017 dan PKPU NO 3 Tahun
2018, dan rapat pleno KPU yang akan digelar tidak lama lagi,” ungkapnya.
Untuk
pendaftar PPK kata dia, KPU tetap akan memperhatikan keterwakilan 30 persen pada perempuan, sama seperti pendaftaran PPK tahun
2017 yang lalu, dan untuk kendala dalam penerimaan PPK Antoniyus mengatakan
sampai sore ini tidak ada kendala.
pendaftar PPK kata dia, KPU tetap akan memperhatikan keterwakilan 30 persen pada perempuan, sama seperti pendaftaran PPK tahun
2017 yang lalu, dan untuk kendala dalam penerimaan PPK Antoniyus mengatakan
sampai sore ini tidak ada kendala.
“Mudah-Mudahan
selama proses penerimaan calon- calon PPK tahun ini, kita tidak menemui
kendala, dan semoga berjalan dengan lancar,” pungkas Antoniyus. (denni)
selama proses penerimaan calon- calon PPK tahun ini, kita tidak menemui
kendala, dan semoga berjalan dengan lancar,” pungkas Antoniyus. (denni)