PN Kalianda Gelar Sidang Sengketa Kepemilikan Lahan SDN 3

suasana sidang di PN Kalianda
Lampung
Selatan -Sidang gugatan perdata nomor 35/PDTG/2017/PN Kalianda atas sengketa
kepemilikan lahan SDN 3 Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan
kembali digelar.
Sidang yang
berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (16/01/2018) kemarin,
mengagendakan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua I Gede S, SH
dan hakim anggota Dodik Setyo Wijayanto tersebut dimenangkan oleh pihak
tergugat.
Pihak penggugat
atas nama Mispan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Marwan, SH dan Eko Heri
Harsono, SH, Tora Yuliana, SH dan Berna Welly, SH.
Sedangkan
pihak tergugat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, sebagai tergugat 1,
Kepala Dinas Pendidikan Anas Ansori, tergugat 2, Kepala SDN 3 Bumi Restu Petrus
Suratno dan tergugat 3 dan Kepala Desa Bumi Restu Dwi Narno tergugat 4 yang
semuanya di wakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan.
Menurut JPN
Kejari Lamsel, Ryan Sumarta Syamsu, SH mengatakan, sidang kali ini yang
merupakan sidang putusan sudah dibacakan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri
Kalianda.
“Pada
intinya sidang gugatan kali ini, semua gugatan yang dijelaskan oleh pihak
penggugat yaitu Mispan sepenuhnya ditolak oleh Majelis Hakim,” ucap Ryan
usai sidang.
Dilanjutkan
Ryan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihak JPN Kejari Lamsel telah
menyelamatkan keuangan pemda dan menyelamatkan aset pemda sebesar Rp. 3.08
Miliyar sebagaimana yang dituntut oleh pihak penggugat.
“Yang
pasti ini masih tingkat pertama, kita masih menunggu dari pihak penggugat
apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.
Sebelumnya,
pada 27 Juni 2017 lalu Mispan (65) warga Bumi Restu, Kecamatan Palas Lamsel
mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kalianda atas lahan yang
dimilikinya.
Tanah seluas
7200 m2 dengan sertifikat tanah berdasarkan surat ukur no.622/1973 yang
dikeluarkan oleh BPN Lampung Selatan tanggal 15/12/1976. Tapi dikuasai tergugat
1, 2, 3 dan 4 selama 36 tahun tanpa ganti rugi apapun.
Pada tahun
1981 tanah milik Mispan seluas kurang lebih 5100 M2 didirikanlah bangunan SDN 3
Bumi Restu tanpa seizin kliennya, sementara sisa lahannya 2.200 M2 dijual
kepada Erwan dan Poniran.
Tiba-tiba
tahun 1996 dikeluarkan surat keterangan asal usul tanah oleh Pjs Kepala Desa
Persiapan Bumi Restu yang intinya menjelaskan tentang asal usul tanah tersebut
untuk pembangunan SDN 3 Bumi Restu seluas 75 x 68 M2.
Dimana tanah
tersebut diserahkan oleh Desa kepada Pemkab Lamsel dan seolah-olah tanah tersebut
didapat oleh Desa dari kliennya dan sudah mendapatkan ganti rugi berupa sawah
seluas 0,85 Ha dan uang Rp.50.000. Namun hal itu tidaklah benar, bahkan Klien
kami tidak pernah menerima ganti rugi apa pun.
“Klien kami
tak pernah menerima ganti rugi apapun terkait lahan SDN 3 Bumi Restu tersebut,”
ungkap Eko Kuasa Hukum pihak penggugat.

Bahwa
tanggal 24 Februari 2017 ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah milik
kliennya seluas 75 x 68 M2 telah diserahkan kepada Pemkab Lamsel di atas
bangunan gedung sekolahan SDN 3 Bumi Restu. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *