Warga Lampung Selatan Keluhkan Pelayanan Kantor Imigrasi Kalianda

Zuliyana saat di kantor Imigrasi Kelas III Kalianda
Lampung
Selatan –Warga Lampung Selatan (Lamsel) mengeluhkan lambannya pelayanan
pengurusan pasport untuk beranghkat umroh yang dikeluarkan Kantor Imigrasi
Kelas III Kalianda, Lampung Selatan.
Zuliyana
(41) warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lamsel menuturkan, dirinya
melakukan pengurusan passport umroh tersebut pada Senin (08/01/2018). Setelah
melakukan pendaftaran, petugas imigrasi menyuruh untuk segera membayar biaya
administrasi.
“Hari
Selasa (09/01) saya langsung melakukan pelunasan pembayarannya ke kantor pos,
kemudian setelah itu saya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Kalianda, setelah itu
kata petugas silahkan kembali lagi hari Jumat (12/01/2018),” kata
Zuliyana, Senin (15/01/2018).
Lalu, saat
hari Jumat dirinya kembali ke Kantor Imigrasi, ternyata passport Umroh yang dia
buat belum juga selesai dengan alasan terjadi kesalahan teknis di kantor
tersebut.
“Hari
Jumat kemarin saya balik lagi, tapi masih belum selesai. Disuruh nunggu lagi
sampai hari Senin ini kata mereka, ternyata pas saya balik lagi tadi (Senin)
masih juga belum jadi,” lanjutnya.
Dijelaskannya,
saat ketiga kalinya dia bolak-balik mengurus passport tersebut, lagi-lagi hal
yang sama diterima oleh dia dengan pernyataan pasport tersebut belum selesai.
“Tadi
hanya dikasih fotocopy passport-nya saja, saya tanya kenapa belum jadi
sedangkan sudah ada fotocopynya, tapi petugas itu hanya diam saja dan
mengatakan yang aslinya kemungkinan besok sudah jadi,” pungkasnya.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Edy Firyan
menjelaskan, keterlambatan tersebut dikarenakan adanya kesalahan teknis sistem
online yang terjadi di pusat.
“Untuk
beberapa hari ini memang pelayananan agak tersendat-sendat karena sedang ada
peremajaan dan perbaikan sistem di pusat. Sistem ini sudah tua sejak tahun 2004
sampai sekarang belum ada peremajaan,” terang Edy di ruangannya.
Edy
menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
mengenai pelayanan yang akan selesai dengan waktu 3 hari kerja setelah semua
proses administrasi selesai.
“Tiga
hari setelah bayar, itu sudah SOP, kecuali ada gangguan kesisteman, itu kita
tidak bisa berbuat banyak, karena kendali semua dari pusat,” lanjutnya.
Selain itu,
kendala tersebut juga dikarenakan pihak masyarakat sendiri tidak mau tertib dan
banyaknya pemohon fiktif, menyebabkan masyarakat yang ingin membuat pasport
secara cepat jadi terkendala.
“Sekarang
ada masyarakat yang sudah mendaftar disini kemudian mendaftar lagi di Bandar
Lampung, kemudian mendaftar lagi di Kotabumi, itu sebagai contoh, akhirnya
banyak sekali yang fiktif, mengakibatkan orang yang baru mendaftar mendapatkan
daftar tunggu yang panjang,” terangnya.
Untuk itu
Edy menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus pasport, agar
melengkapi semua syarat dokumen harus benar-benar dokumen asli dengan tujuan
dikemudian hari tidak menyusahkan pemohon tersebut dikemudian hari.
“Banyak
contoh, dulu ada yang namanya A diganti, lahirnya tahun sekian diganti,
akhirnya dia mau kembalikan lagi data yang sebenarnyakan setengah mati, karena
sudah online sistem dan datanya sudah tersimpan dipusat,” pungkasnya.
(eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *