Berkas Pendaftaran Arinal-Nunik ke KPU Lampung Lengkap

Dari kiri, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Yuhadi, Arinal-Nunik
Berkas
pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur
Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, dinyatakan lengkap.
Hal itu
dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Dr. Nanang
Trenggono, usai melakukan penelitian berkas calon Arinal-Chusnunia, Rabu
(10/1/2018).
Nanang
mengatakan, pendaftaran Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), diterima dan telah
lengkap.
Dalam
pendaftaran cagub, ada dua berkas yang harus diberikan setiap pasangan saat
mendaftar ke KPU Lampung.
Pertama
berkas pencalonan yang menjadi syarat utama yang harus dimiliki setiap pasangan
yang akan maju di Pilgub Lampung. Kedua syarat dari calon gubernur dan wakil
gubernur seperti KTP, SKCK dan administrasi menyangkut calon lainnya.
Untuk
pasangan Arinal-Nunik secara prinsip berkas pencalonan yang diserahkan pasangan
ini telah memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lission
Offiser (LO) Arinal-Nunik, Yuhadi dan Juanda menjelaskan, berkas Arinal-Nunik
mulai dari formulir pencalonan BI1KW yang merupakan surat rekomendasi dari DPP
masing-masing partai yang menyatakan sepakat untuk mengusung pasangan
Arinal-Nunik. Formulir tersebut telah dibubuhi tanda tangan dari ketua umum dan
sekretaris masing-masing partai pengusung tiga Ketua Umum Partai Golkar, PKB
dan PAN.
Kemudian
formulir B2KWK yang berisi mengenai surat kesepakatan koalisi dari partai untuk
tidak lagi menarik dukungan terhadap calon. Selanjutnya formulir B.3KWK
merupakan kesepakatan antara partai koalisi dengan cagub dan cawagub yang
diusung.
Selain itu,
lanjut Yuhadi, pasangan calon Arinal-Nunik 
juga telah memiliki formulir B.4 KWK . Formulir itu merupakan pernyataan
visi misi pasangan yang diusung dalam Pilgub Lampung telah sesuai dengan rencana
pembangunan jangka panjang (RPJP).

Untuk syarat
calon ada 17 item yang diserahkan Arinal-Nunik ke KPU. Dari 17 item syarat
tersebut, ada syarat seperti surat keterangan pailit dari pengadilan niaga,
Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Polda Lampung. Kemudian surat
keterangan dari kantor pajak. “Semua syarat sudah dinyatakan lengkap tidak
ada kekirangan,” ujar Yuhadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *