Mahkamah Golkar Tolak Keseluruhan Gugatan FPKPGL

Beberapa Pengurus Golkar Provinsi Lampung 
Bandarlampung-
Sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar, Senin (08/01/2018), di Jakarta
memutuskan menolak secara keseluruhan Gugatan Forum Penyelamat Kewibawaan
Partai Golkar Lampung (FPKPGL) yang diketuai oleh Indra Karyadi. Dengan
demikian Mahkamah Partai Golkar memenangkan DPD I Partai Golkar Lampung.
Hal itu
dijelaskan oleh Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, dalam
rapat bersama antara Pengurus Partai Golkar Lampung dengan jajaran pengurus PKB
Lampung, di aula DPD Partai Golkar Lampung, Senin (08/01/2018). Pernyataan
Arinal disampaikan menjelaskan terkait adanya keraguan banyak pihak menyangkut
adanya gugatan FPKPGL.
Di tempat
terpisah Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Anshori
Bangsaradin, SH, yang mengikuti sidang di Mahkamah Partai bersama Wakil Ketua
DPD Golkar Lampung Abi Hasan Muan, SH., MH, membenarkan semua gugatan FPKPGL
ditolak oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Rudi Alfonso dan dihadiri Enam
Majelis Hakim.
Hal sama
dikemukakan Wakil Ketua Bidang Bapilu Tony Eka Candra, yang didampingi
Sekretaris Golkar Supriyadi Hamzah, Wakil Ketua H. Himawan Ali Imron, I Made
Bagiase.
Tony
menjelaskan, Majelis Mahkamah Partai memutuskan menolak secara keseluruhan
gugatan FPKPGL bernomor 34/P1-Golkar/IX/2017 terkait pembatalan Rekomendasi
Calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur Lampung.

“Jadi
kesimpulan sidang Mahkamah Partai yang digelar hari ini (8/1) dengan agenda
pembacaan putusan menolak permohonan pemohon (FPKPGL.red) untuk seluruhnya dan
Menerima Eksepsi DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung
selaku termohon,” tegas Ansori.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *