Foto ist |
LAMPUNGTENGAH
– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan hasil
penilaian kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan kepada Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah di ruang Aula BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at 5
Januari 2018.
– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan hasil
penilaian kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan kepada Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah di ruang Aula BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at 5
Januari 2018.
Hasil
penilaian Ombudsman, Kabupaten Lampung Tengah mendapat nilai rata-rata 28,08
terhadap penerapan standar pelayanan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
yang memberikan pelayanan publik dibidang administratif. Nilai tersebut masuk
dalam kategori rendah atau “Zona Merah”.
penilaian Ombudsman, Kabupaten Lampung Tengah mendapat nilai rata-rata 28,08
terhadap penerapan standar pelayanan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
yang memberikan pelayanan publik dibidang administratif. Nilai tersebut masuk
dalam kategori rendah atau “Zona Merah”.
Hasil
penilaian tersebut langsung diberikan oleh Kepala Ombudsman R.I Perwakilan
Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman
Djojosoemarto yang juga dihadiri Asisten dan Kepala Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
penilaian tersebut langsung diberikan oleh Kepala Ombudsman R.I Perwakilan
Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman
Djojosoemarto yang juga dihadiri Asisten dan Kepala Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala
Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman yusuf mengatakan
penilaian tersebut dilakukan berdasarkan beberapa indikator yang termuat dalam
Undang-Undang Nonor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman yusuf mengatakan
penilaian tersebut dilakukan berdasarkan beberapa indikator yang termuat dalam
Undang-Undang Nonor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ada 60
Produk Pelayanan yg dinilai oleh Ombudsman dari 11 OPD di Lingkungan Pemkab
Lampung Tengah.Penilaian tersebut dilakukan pada pertengahan 2017,” Kata
Nur Rakhman.
Produk Pelayanan yg dinilai oleh Ombudsman dari 11 OPD di Lingkungan Pemkab
Lampung Tengah.Penilaian tersebut dilakukan pada pertengahan 2017,” Kata
Nur Rakhman.
Menurut Nur
Rakhman penilaian tersebut diharapkan dijadikan bahan evaluasi dan motivasi
bagi pemerintah kabupaten Lampung Tengah untuk mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas. “Karena ini pertama kalinya dinilai oleh Ombudsman, kami
masih memaklumi. Namun demikian kami harap ada komitmen dari kepala daerah
untuk melakukan perbaikan kedepannya,” ujarnya.
Rakhman penilaian tersebut diharapkan dijadikan bahan evaluasi dan motivasi
bagi pemerintah kabupaten Lampung Tengah untuk mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas. “Karena ini pertama kalinya dinilai oleh Ombudsman, kami
masih memaklumi. Namun demikian kami harap ada komitmen dari kepala daerah
untuk melakukan perbaikan kedepannya,” ujarnya.
Lebih lanjut
Nur Rakhman menjelaskan, penilaian tersebut akan tetap dilakukan ditahun
mendatang sampai terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai
dengan standar/ketentuan. “Kita akan terus mendorong pemerintah daerah
untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Kita juga terbuka apabila
pemerintah daerah meminta masukan terkait pemenuhan standar pelayanan publik
yang baik itu seperti apa,” pungkasnya.
Nur Rakhman menjelaskan, penilaian tersebut akan tetap dilakukan ditahun
mendatang sampai terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai
dengan standar/ketentuan. “Kita akan terus mendorong pemerintah daerah
untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Kita juga terbuka apabila
pemerintah daerah meminta masukan terkait pemenuhan standar pelayanan publik
yang baik itu seperti apa,” pungkasnya.
Sementara,
Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto menanggapi hal tersebut dan
akan segera melaksanakan rapat internal membahas hasil penilaian Ombudsman.
“Kami akan segera melaksanakan rapat internal, terkait hasil penilaian
kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan di Lampung Tengah yang masuk
dalam zona merah, hal ini menjadi evaluasi tersendiri bagi kami dan akan segera
kami tindak lanjuti,” kata dia.
Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto menanggapi hal tersebut dan
akan segera melaksanakan rapat internal membahas hasil penilaian Ombudsman.
“Kami akan segera melaksanakan rapat internal, terkait hasil penilaian
kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan di Lampung Tengah yang masuk
dalam zona merah, hal ini menjadi evaluasi tersendiri bagi kami dan akan segera
kami tindak lanjuti,” kata dia.
Dalam
kesempatan ini pula Wakil Bupati Lampung Tengah menyampaikan beberapa kendala
yang dihadapi OPD, termasuk langkah-langkah yang sedang diupayakan. Pada sesi
akhir dilakukan penyerahan hasil penilaian kepatuhan komponen pelayanan publik
dari Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung kepada Wakil Bupati
Lampung Tengah. (rls)
kesempatan ini pula Wakil Bupati Lampung Tengah menyampaikan beberapa kendala
yang dihadapi OPD, termasuk langkah-langkah yang sedang diupayakan. Pada sesi
akhir dilakukan penyerahan hasil penilaian kepatuhan komponen pelayanan publik
dari Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung kepada Wakil Bupati
Lampung Tengah. (rls)