Wahrul Fauzi Silalahi (tengah) saat di persidangan |
Bandarlampung
-Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHu) NasDem Lampung, Wahrul Fauzin Silalahi,
kuasa hukum Roliansyah, memastikan ijazah pasca sarjana gelar Msi milik
kliennya adalah asli dikeluarkan oleh Kampus Darul Jombang, bukan palsu seperti
yang diperkarakan penggugat. Bahkan alumni kampus itu banyak tersebar di
Nusantara.
-Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHu) NasDem Lampung, Wahrul Fauzin Silalahi,
kuasa hukum Roliansyah, memastikan ijazah pasca sarjana gelar Msi milik
kliennya adalah asli dikeluarkan oleh Kampus Darul Jombang, bukan palsu seperti
yang diperkarakan penggugat. Bahkan alumni kampus itu banyak tersebar di
Nusantara.
Hal itu
terungkap dalam sidang pledoi, atas nama
terdakwa Roliansyah, yang didakwa
menggunakan ijazah palsu.
terungkap dalam sidang pledoi, atas nama
terdakwa Roliansyah, yang didakwa
menggunakan ijazah palsu.
“Klien
kami adalah tumbal atas buruknya pengawasan terhadap perguruan tinggi. jelas,
bahwa klien kami ikut seluruh proses belajar mengajar di kampus hingga tesis
kemudian itu-kan hak mahasiswa,” kata Fauzi, di hadapan majelis hakim
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (3/1/2018)
kami adalah tumbal atas buruknya pengawasan terhadap perguruan tinggi. jelas,
bahwa klien kami ikut seluruh proses belajar mengajar di kampus hingga tesis
kemudian itu-kan hak mahasiswa,” kata Fauzi, di hadapan majelis hakim
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (3/1/2018)
Di hadapan
majelis hakim, Wahrul bersama Tim Tomi
Samanta, Juendi Leksa Utama, menegaskan bahwa konflik internal yayasan
dengan kampus Darul Jombang bukanlah urusan dari mahasiswa, karena kewenangan
pengawasan ada ditangan Negara melalui kementerian perguruan tinggi Kopertis.
majelis hakim, Wahrul bersama Tim Tomi
Samanta, Juendi Leksa Utama, menegaskan bahwa konflik internal yayasan
dengan kampus Darul Jombang bukanlah urusan dari mahasiswa, karena kewenangan
pengawasan ada ditangan Negara melalui kementerian perguruan tinggi Kopertis.
“Ijazah
pascasarjana s2 itu asli,” tegas Wahrul.
pascasarjana s2 itu asli,” tegas Wahrul.
Dalam
persidangan terdakwa juga melampirkan alat bukti berupa surat Keterangan dari
Universitas Darul Ulum yang menyatakan bahwa ijazah yang ditandatangani Lukman
Hakim Mustain sah secara hukum dan juga terdapat kesepakatan damai antara kedua
kubu yang berkonflik.
persidangan terdakwa juga melampirkan alat bukti berupa surat Keterangan dari
Universitas Darul Ulum yang menyatakan bahwa ijazah yang ditandatangani Lukman
Hakim Mustain sah secara hukum dan juga terdapat kesepakatan damai antara kedua
kubu yang berkonflik.
Perkara
dugaan penggunaan ijasah ini berawal dari laporan Ketua Garda Partai NasDem
Pesawaran ke Polda Lampung berdasarkan surat kaleng dan hingga kini kasus
tersebut telah bergulir di persidangan.
dugaan penggunaan ijasah ini berawal dari laporan Ketua Garda Partai NasDem
Pesawaran ke Polda Lampung berdasarkan surat kaleng dan hingga kini kasus
tersebut telah bergulir di persidangan.
Saksi dari
Kopertis VI Jawa Timur di dalam persidangan menyebutkan bahwa kode dan stempel
yang terdapat dalam ijasah pasca sarjana terdakwa adalah asli.
Kopertis VI Jawa Timur di dalam persidangan menyebutkan bahwa kode dan stempel
yang terdapat dalam ijasah pasca sarjana terdakwa adalah asli.
“Itu berarti tidak ada alasan menghukum
seseorang yang tidak bersalah. Dan semua kami serahkan kepada majelis hakim
untuk menilainya,” kata Wahrul yang mengingatkan bahwa pendidikan
merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mempunyai arti penting bagi kehidupan
manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negaranya.
seseorang yang tidak bersalah. Dan semua kami serahkan kepada majelis hakim
untuk menilainya,” kata Wahrul yang mengingatkan bahwa pendidikan
merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mempunyai arti penting bagi kehidupan
manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negaranya.
Alumni Darul Ulum Jombang Terancam
Pidana
Pidana
Putusan
perkara penggunaan ijazah palsu, dengan perkara Roliansyah ini akan berdampak
terhadap seluruh alumni Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur.
perkara penggunaan ijazah palsu, dengan perkara Roliansyah ini akan berdampak
terhadap seluruh alumni Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur.
Mantan
Direktur LBH Bandar Lampung ini mengkhawatirkan seluruh alumni yang menggunakan
gelar dan ijazah dengan tandatangan Rektor Lukman Hakim terancam dipidana.
“Putusan petkara ini betdampak pada para alumni, yang telah tersebar di nusantara, dan mereka
terancam dikriminalisasi,” tegasnya.
Direktur LBH Bandar Lampung ini mengkhawatirkan seluruh alumni yang menggunakan
gelar dan ijazah dengan tandatangan Rektor Lukman Hakim terancam dipidana.
“Putusan petkara ini betdampak pada para alumni, yang telah tersebar di nusantara, dan mereka
terancam dikriminalisasi,” tegasnya.
Wahrul
menambahkan bahwa hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia
dan di Indonesia hak itu tidak sekadar hak moral melainkan juga hak
konstitusional Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 28 C Ayat (1) yang
menyatakan, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarmya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
menambahkan bahwa hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia
dan di Indonesia hak itu tidak sekadar hak moral melainkan juga hak
konstitusional Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 28 C Ayat (1) yang
menyatakan, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarmya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
Demikian
pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan.
Dan dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama
yang bertanggung jawab untuk Pembangunan pendidikan merupakan salah satu
prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. pendidikan sangat penting
karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang
kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya.
pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan.
Dan dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama
yang bertanggung jawab untuk Pembangunan pendidikan merupakan salah satu
prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. pendidikan sangat penting
karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang
kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Selain itu,
Pasal 26 Deklarasi universal Ham menyebutkan juga bahwa setiap warga Negara
berhak atas pengajaran. Dan pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan
harkat dan martabat manusia. “Pendidikan berlangsung seumur hidup dan
dilaksanakan didalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu
pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan
pemerintah,” katanya. (rls)
Pasal 26 Deklarasi universal Ham menyebutkan juga bahwa setiap warga Negara
berhak atas pengajaran. Dan pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan
harkat dan martabat manusia. “Pendidikan berlangsung seumur hidup dan
dilaksanakan didalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu
pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan
pemerintah,” katanya. (rls)