Lantik Kades Negeri Galih Rejo, Ini Pesan Bupati Agung

Agung melantik kades Negeri Galih Rejo
Lampung Utara-
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menghadiri sekaligus melantik
Hasan Basri sebagai Kepala Desa Negeri Galih Rejo Kecamatan Sungkai Tengah
Periode 2018-2024, di Desa Negeri Galih Rejo Kecamatan Sungkai Tengah, Rabu (03/01/2018).
Agung  mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya atas pengabdian Kepala Desa periode sebelumnya dan mengucapkan
selamat bertugas kepada kepala desa yang baru dilantik.

Baca: ASN Pemprov Lampung Terlibat Politik
Ia berujar,  kepala desa adalah ujung tombak dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah. Karenanya, sebagai kepala desa dituntut
untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan
masyarakatnya. Kepala desa memiliki kekuasaan sekaligus kewajiban untuk
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat, memanfaatkan teknologi tepat
guna yang ada di desa, mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan desa, mewakili
desa di dalam dan di luar pengadilan menyangkut perkara hukum atas desa, serta
melaksanakan kewenangan lain yang oleh ketentuan perundangan diberikan kepada
desa.
Agung  berpesan para kepala desa yang dilantik agar
benar-benar memanfaatkan dana desa untuk keperluan desa. Menurutnya, dana desa
itu sebaiknya dikelola secara swakelola, gotong royong, ataupun padat karya.
“Pelaksanaan
dana desa dengan swakelola, padat karya, ataupun gotong royong dapat lebih
efektif. Dan yang paling penting, uang keluar maupun masuk itu harus dilaporkan,”
jelasnya.
Ia mengajak
kepada masyarakat Kecamatan Sungai Tengah, terkhusus Desa Negeri Galih Rejo
agar selalu menjaga kekompakkan dan kekeluargaan di Kabupaten Lampung Utara
ini.

Baca: Kredibilitas Bawaslu Lampung Dipertanyakan
“Dengan
Persatuan dan Kesatuan mari kita bangun Lampung Utara menjadi semakin lebih
baik lagi, kepada kepala desa yang baru dilantik sekali lagi saya mengharapkan
agar dapat melaksanakan tugas secara baik dan serius sehingga amanah yang
dipercayakan masyarakat dapat bermanfaat bagi kelanjutan pembangunan daerah
demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *