Rakhmat Husein saat memberikan keterangan pada media |
Bandarlampung-
Koordinator Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Rakhmat Husein
DC menuding Pemprov Lampung telah ingkar janji untuk menyalurkan dana bagi
hasil (DBH) kepada Pemkot Bandar Lampung.
Koordinator Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Rakhmat Husein
DC menuding Pemprov Lampung telah ingkar janji untuk menyalurkan dana bagi
hasil (DBH) kepada Pemkot Bandar Lampung.
Menurut
Rakhmat, sebelumnya pemprov berjanji akan merealisasikan DBH yang menunggak,
sejak 2016 hingga tahun 2017, pada tutup
buku anggaran 2017.
Rakhmat, sebelumnya pemprov berjanji akan merealisasikan DBH yang menunggak,
sejak 2016 hingga tahun 2017, pada tutup
buku anggaran 2017.
Menurutnya,
DBH adalah salah satu bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi dalam mengelola
anggaran belanja dengan cara mengalokasikan sebagian pendapatan provinsi untuk
di transfer ke Pemerintah Kabupaten/Kota dilingkup provinsinya dan itu adalah
hak bagi Pemerintah Kabupaten/Kota. Berbeda dengan apa yang terjadi di Lampung
saat ini, dimana Pemerintah Provinsi Lampung sudah menunggak DBH sejak 2016
sampai akhir 2017 ini belum selesai juga utamanya kepada Pemerintah Kota Bandar
Lampung.
DBH adalah salah satu bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi dalam mengelola
anggaran belanja dengan cara mengalokasikan sebagian pendapatan provinsi untuk
di transfer ke Pemerintah Kabupaten/Kota dilingkup provinsinya dan itu adalah
hak bagi Pemerintah Kabupaten/Kota. Berbeda dengan apa yang terjadi di Lampung
saat ini, dimana Pemerintah Provinsi Lampung sudah menunggak DBH sejak 2016
sampai akhir 2017 ini belum selesai juga utamanya kepada Pemerintah Kota Bandar
Lampung.
“Sementara
Pemerintah Provinsi hanya bisa berjanji akan melunasi DBH tapi hingga tutup
buku anggaran 2017 janji Pemprov itu belum terealisasi,” kata Rakhmat Husein
melalui pesan tertulis, Sabtu (30/12/2017).
Pemerintah Provinsi hanya bisa berjanji akan melunasi DBH tapi hingga tutup
buku anggaran 2017 janji Pemprov itu belum terealisasi,” kata Rakhmat Husein
melalui pesan tertulis, Sabtu (30/12/2017).
Mirisnya lanjut
dia, Pemerintah Kota Bandarlampung pun tidak kreatif dan tidak berdaya atau mungkin
tidak bernyali menagih haknya kepada pemprov, sebatas akan minta bantuan
kejaksaan tapi itupun belum jelas realisasinya, padahal DBH itu hak pemerintah
kabupaten/kota yang dilindungi UU, wajib dilaksanakan oleh pemprov maka bukan
karna alasan pilkada atau politik sudah sewajarnya pemerintah kabupaten/kota
memaksa pemprov agar menyerahkan hak nya.
dia, Pemerintah Kota Bandarlampung pun tidak kreatif dan tidak berdaya atau mungkin
tidak bernyali menagih haknya kepada pemprov, sebatas akan minta bantuan
kejaksaan tapi itupun belum jelas realisasinya, padahal DBH itu hak pemerintah
kabupaten/kota yang dilindungi UU, wajib dilaksanakan oleh pemprov maka bukan
karna alasan pilkada atau politik sudah sewajarnya pemerintah kabupaten/kota
memaksa pemprov agar menyerahkan hak nya.
“Sikap Badri
Tamam, Sekda Kota Bandar Lampung yang terkesan malu-malu menagih DBH hak Pemkot
berbanding terbalik dengan gaya memimpin Wali Kota Herman HN yang Berani, tegas dan berkomitmen,” ungkapnya.
Tamam, Sekda Kota Bandar Lampung yang terkesan malu-malu menagih DBH hak Pemkot
berbanding terbalik dengan gaya memimpin Wali Kota Herman HN yang Berani, tegas dan berkomitmen,” ungkapnya.
DBH itu kata
Rakhmat, penyokong pembangunan dan pembangunan itu dinikmati oleh masyarakat
maka jadikan DBH itu sebagai hak masyarakat sehingga masyarakat juga wajib
memperjuangkan DBH.
Rakhmat, penyokong pembangunan dan pembangunan itu dinikmati oleh masyarakat
maka jadikan DBH itu sebagai hak masyarakat sehingga masyarakat juga wajib
memperjuangkan DBH.
“Berani dan
kreatiflah wahai Sekda Kota dan jajaran Pemkot untuk menagih haknya agar Pemkot
bisa lebih di hargai oleh aparatur dan publiknya, ajak DPRD Bandar Lampung, libatkan
struktur pemerintanan dari jenjang RT hingga Kepala Dinas karna mereka juga
adalah penikmat DBH, libatkan para guru ngaji, para pengendara Balkan seluruh
lapisan masyarakat karena mereka juga wajib memperjuangkan DBH sebagai salah
satu sumber pembiayaan pembangunan di kota Bandar Lampung,” imbuhnya.
kreatiflah wahai Sekda Kota dan jajaran Pemkot untuk menagih haknya agar Pemkot
bisa lebih di hargai oleh aparatur dan publiknya, ajak DPRD Bandar Lampung, libatkan
struktur pemerintanan dari jenjang RT hingga Kepala Dinas karna mereka juga
adalah penikmat DBH, libatkan para guru ngaji, para pengendara Balkan seluruh
lapisan masyarakat karena mereka juga wajib memperjuangkan DBH sebagai salah
satu sumber pembiayaan pembangunan di kota Bandar Lampung,” imbuhnya.