Cik Raden. foto net |
Bandarlampung-
Sikap tidak terpuji ditunjukkan Cik Raden, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Ban
Pol PP) Kota Bandarlampung.
Sikap tidak terpuji ditunjukkan Cik Raden, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Ban
Pol PP) Kota Bandarlampung.
Saat
dikonfirmasi terkait sanksi yang diberikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
setempat kepadanya, Cik Raden justru marah- marah.
dikonfirmasi terkait sanksi yang diberikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
setempat kepadanya, Cik Raden justru marah- marah.
Bahkan, dia
menuding wartawan harianmomentum.com, suruhan orang untuk menjatuhkan
kredibilitasnya.
menuding wartawan harianmomentum.com, suruhan orang untuk menjatuhkan
kredibilitasnya.
“Siapa yang
nyuruh kamu? Nggak usah, saya nggak mau komentar. Tanya saja ke Panwaslu,” kata
Cik Raden dengan nada tinggi, melalui sambungan telepon, Kamis (28/12/17).
nyuruh kamu? Nggak usah, saya nggak mau komentar. Tanya saja ke Panwaslu,” kata
Cik Raden dengan nada tinggi, melalui sambungan telepon, Kamis (28/12/17).
Cik Raden
juga mempertanyakan kenapa hanya media online yang memberitakan dirinya,
sedangkan media lain tidak.
juga mempertanyakan kenapa hanya media online yang memberitakan dirinya,
sedangkan media lain tidak.
“Cuma kamu
aja yang beritain saya, lainnya nggak. Dibayar berapa kamu buat berita ini?
Sebenarnya ada apa kamu dengan saya,” kata Cik Raden langsung memutus sambungan
telepon.
aja yang beritain saya, lainnya nggak. Dibayar berapa kamu buat berita ini?
Sebenarnya ada apa kamu dengan saya,” kata Cik Raden langsung memutus sambungan
telepon.
Sebelumnya,
Panwaslu Bandarlampung menilai Cik Raden terbukti bersalah karena memakai
seragam partai. Padahal hingga saat ini dia masih berstatus pegawai negeri
sipil (PNS).
Panwaslu Bandarlampung menilai Cik Raden terbukti bersalah karena memakai
seragam partai. Padahal hingga saat ini dia masih berstatus pegawai negeri
sipil (PNS).
Atas dasar
itu, Panwaslu merekomendasikan kasus Cik Raden ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan Inspektorat setempat.
itu, Panwaslu merekomendasikan kasus Cik Raden ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan Inspektorat setempat.
Koordinator
Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto
mengatakan, Cik Raden terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik Pegawai Negeri.
Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto
mengatakan, Cik Raden terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik Pegawai Negeri.
“Hasil
kajian kita, Cik Raden telah melanggar UU ASN dan PP 42 tahun 2004,”
terang Yahnu.
kajian kita, Cik Raden telah melanggar UU ASN dan PP 42 tahun 2004,”
terang Yahnu.
HARIANMOMENTUM