Daftar nama warga Sumbergede yang tidak dapat memberikan hak suara di pilkades |
Lampung
Timur — Diduga panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Sumbergede kecamatan Sekampung Kabupaten
Lampung Timur berbuat curang.
Timur — Diduga panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Sumbergede kecamatan Sekampung Kabupaten
Lampung Timur berbuat curang.
Pasalnya,
ada sekitar 1599 mata pilih tidak dapat memberikan hak suaranya pada pilkades (04/12/2017)
lalu.
ada sekitar 1599 mata pilih tidak dapat memberikan hak suaranya pada pilkades (04/12/2017)
lalu.
Yoso Sukatno,
salah satu calon kepala desa mengungkapkan, dugaan adanya perbuatan curang dari
panitia yang diketuai Supriadi tersebut, dengan modus waktu pencoblosan formulir
dinyatakan habis, tanpa ada koordinasi terlebih dahulu, hal itu dilakukan untuk
mensiasati agar salah satu calon unggul dari calon lainnya, karenanya kata dia,
banyak warga yang tidak dapat memberikan hak suara, tak ayal terjadi
penggelembungan suara golput, sehingga target suara yang dibutuhkan panitia untuk
memenangkan salah satu calonpun terpenuhi.
salah satu calon kepala desa mengungkapkan, dugaan adanya perbuatan curang dari
panitia yang diketuai Supriadi tersebut, dengan modus waktu pencoblosan formulir
dinyatakan habis, tanpa ada koordinasi terlebih dahulu, hal itu dilakukan untuk
mensiasati agar salah satu calon unggul dari calon lainnya, karenanya kata dia,
banyak warga yang tidak dapat memberikan hak suara, tak ayal terjadi
penggelembungan suara golput, sehingga target suara yang dibutuhkan panitia untuk
memenangkan salah satu calonpun terpenuhi.
Dikatakannya,
indikasi kecurangan tersebut di antaranya,
warga dihalang-halangi agar tidak memberikan hak suaranya, dengan alibi waktu
habis, ironisnya, Ahmad Khairudin Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) diduga turut
serta mendukung kecurangan dengan mengatakan batas waktu pemilihan telah habis,
tampa bermusyawarah atau diskusi terlebih dahulu, sementara warga yang ada di
lokasi pemilihan masih banyak yang belum memberikan hak suaranya.
indikasi kecurangan tersebut di antaranya,
warga dihalang-halangi agar tidak memberikan hak suaranya, dengan alibi waktu
habis, ironisnya, Ahmad Khairudin Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) diduga turut
serta mendukung kecurangan dengan mengatakan batas waktu pemilihan telah habis,
tampa bermusyawarah atau diskusi terlebih dahulu, sementara warga yang ada di
lokasi pemilihan masih banyak yang belum memberikan hak suaranya.
Yoso Sukatno
mengatakan, rincian informasi pelaporan pemilihan Pilkades Sumbergede yang
diterima jumlah pemilih terdaftar pemilih tetap 5.634 ,lalu jumlah pemilih
tidak terdaftar 247 , pemilih yang Hadir 4.283. pemilih yang tidak hadir 1.599,
jumlah suara sah 4.252, jumlah suara tidak sah (rusak) 30 suara.
mengatakan, rincian informasi pelaporan pemilihan Pilkades Sumbergede yang
diterima jumlah pemilih terdaftar pemilih tetap 5.634 ,lalu jumlah pemilih
tidak terdaftar 247 , pemilih yang Hadir 4.283. pemilih yang tidak hadir 1.599,
jumlah suara sah 4.252, jumlah suara tidak sah (rusak) 30 suara.
“Kami
meminta jika temuan tersebut terbukti melanggar aturan, maka pihak panitia
diberikan sanksi tegas, sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (21/12/2017).
meminta jika temuan tersebut terbukti melanggar aturan, maka pihak panitia
diberikan sanksi tegas, sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (21/12/2017).
Kemudian kata
dia, jika panitia dinyatakan gagal melaksanakan tugasnya, dirinya meminta
diadakan pemilihan ulang.
dia, jika panitia dinyatakan gagal melaksanakan tugasnya, dirinya meminta
diadakan pemilihan ulang.
“Minimal
dari jumlah yang tidak hadir, atau warga yang belum menyampaikan hak suaranya,”
harap Yoso Sukatno.
dari jumlah yang tidak hadir, atau warga yang belum menyampaikan hak suaranya,”
harap Yoso Sukatno.
Sekretaris
LSM Gipak Lampung Timur Rini Mulyati justru menilai Peraturan Bupati (Perbup)
Lampung Timur tentang Pilkades serentak tersebut dapat direvisi, alasannya kata
dia, dari aturan itu banyak yang dirasa kurang mencerminkan demokrasi.
LSM Gipak Lampung Timur Rini Mulyati justru menilai Peraturan Bupati (Perbup)
Lampung Timur tentang Pilkades serentak tersebut dapat direvisi, alasannya kata
dia, dari aturan itu banyak yang dirasa kurang mencerminkan demokrasi.
“Contohnya
waktu untuk mengajukan pengaduan dalam hal berita acara penghitungan suara, isi
Perbup, mengabaikan keberadaan saksi dari para calon,” ungkapnya.
waktu untuk mengajukan pengaduan dalam hal berita acara penghitungan suara, isi
Perbup, mengabaikan keberadaan saksi dari para calon,” ungkapnya.
Lalu kata
dia, dalam hal ini saksi bertanda tangan atau tidak, sehingga berpengaruh terhadap keabsahan berita acara
tersebut, kemudian apa sanksi yang diberikan jika panitia yang berbuat curang karena
tidak bersikap netral?.
dia, dalam hal ini saksi bertanda tangan atau tidak, sehingga berpengaruh terhadap keabsahan berita acara
tersebut, kemudian apa sanksi yang diberikan jika panitia yang berbuat curang karena
tidak bersikap netral?.
“Yang diatur
hanya jika calon kades melakukan kesalahan atau kecurangan. Saya rasa Perbup
tersebut masih terlalu prematur untuk dijadikan pedoman dalamm tatanan
demokrasi Pilkades Lampung Timur,” tandasnya.
hanya jika calon kades melakukan kesalahan atau kecurangan. Saya rasa Perbup
tersebut masih terlalu prematur untuk dijadikan pedoman dalamm tatanan
demokrasi Pilkades Lampung Timur,” tandasnya.
Sementara Ketua
panitia dan kepala BPD Desa Sumbergede Ahmad Khairudin belum bisa dikonfirmasi.
(FR)
panitia dan kepala BPD Desa Sumbergede Ahmad Khairudin belum bisa dikonfirmasi.
(FR)