Ini Hasil Pleno Bawaslu Soal ASN Pemprov Lampung yang Terlibat Politik

Ketua Bawaslu Lmapung Fatikhatul Khoiriyah. foto WhatApps.com
Bandarlampung-
Sikap tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dalam melakukan pencegahan
berpotensi pelanggaran yang dilakukan para aparatur sipil negara (ASN) patut
diapresiasi.
Ya. Pasca
undangan klarifikasi Bawaslu pada aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Lampung yang terlibat politik saat jalan
sehat dan sepeda santai pada peringatan HUT Korpri beberapa waktu lalu, Bawaslu
telah telah mengeluarkan rekomendasi hasil pleno mereka.
Ketua
Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, hasil pleno Bawaslu sudah
keluar, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto saat itu mewakili
Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberikan sambutan dan tidak
mengenakan kaos bergambar ‘Muhammad Ridho Ficardo Lanjutkan. Sedangkan Kadis
PUPR Provinsi Lampung, Budi Dharmawan, Sekretaris Roni Pitono dan Kabid
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Tony Ferdiansyah mengenakan kaos tersebut.
“Kita
putuskan 3 orang (Budi Dharmawan, Roni Pitono dan Tony Ferdiansyah)
rekomendasikan ke Inspektorat Provinsi Lampung untuk dilakukan pembinaan dan
kita tembuskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata Khoir sapaan akrab
Fatikhatul Khoiriyah, Senin (11/12/2017) malam.
Apakah
rekomendasi itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri dan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia?
“Nanti
KASN (Yang merekomendasikan). Karena sudah MoU. Mudah-mudahan besok saya
tandatangani surat itu sekaligus,” kata Khoir.
Khoir
menjelaskan, baru-baru ini Komisi ASN pernah mengeluarkan surat edaran larangan
ASN terlibat berpolitik. Ia berujar, saat klarifikasi itu, Bawaslu tidak bisa
mengklarifikasi Kadis PUPR Bud Dharmawan karena tengah dinas di Jakarta, karena
keterbatasan waktu, hanya mendapat keterangan dari Sekdin PUPR Roni Pitono
dengan bukti yang ada, kegiatan itu milik Dinas PUPR Lampung.
Khoir
berujar, apa yang diputuskan itu tidak dalam konteks penindakan pelanggaran
pilkada namun aspek pencegahan berpotensi melanggar, tujuannya kata dia, agar
Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pembinaan pada ASN yang terlibat
politik.
“Ke depan
Bawaslu lewat surat ke Inspektorat  agar
melakukan sosialisasi pada jajaran ASN di lingkup Pemprov Lampung agar memahami
UU ASN dan larangannya,” ucapnya.
Jelang
pelaksaan pilkada tahun 2018 kata Khoir, ada beberapa tindakan ASN yang
mengarah pada keberpihakan agar tidak dilakukan dan ASN harus netral.
Disinggung
asal-usul kaos yang digunakan para ASN PUPR Pemprov Lampung yang digunakan saat
kegiatan tersebut?
“Itu yang
tidak bisa dikonfirmasi,” ungkapnya.

Dikarenakan
kata Khoir, berdasar keterangan yang diberikan para ASN PUPR , kaos itu tidak
ketahuan siapa yang mencetak, namun sudah ada di lapangan.
“Kita
melihat sensifitas ASN. Itu berpotensi (pelanggaran),” imbuhnya.
Bawaslu
menghimbau, para ASN agar tidak ikut dalam deklarasi partai politik maupun
calon, baik pribadi maupun partai, dan menggunakan atribut calon.

“Kemudian di
medsos agar lebih berhati-hati,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *