Terlibat Politik, Bawaslu Undang Klarifikasi ASN Pemprov Lampung

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah (kanan) memberikan keterangan pada media usai undangan klarifikasi ASN Pemprov Lampung
Bandarlampung-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengundang aparatur sipil
negara (ASN) Pemprov Lampung yang terlibat politik di kantor Bawaslu Lampung,
Kamis (07/12/2017).
Ketua
Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah berujar, pihaknya mengundang 
klarifikasi
para ASN, sesuai dengan informasi yang beredar luas di
masyarakat.
ASN Pemprov
Lampung itu meliputi, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov
Lampung Budi Dharmawan, Sekdin PUPR Rony Pitono, Asisten Bidang Pemerintahan
dan Kesra Pemprov Lampung Heri Suliyanto dan Tony Ferdiansyah.
Mekanismenya
kata dia, ketika tidak ada laporan, namun ada petunjuk awal 
bisa
dijadikan temuan. Untuk proses 
pengumpulan data, siapa yang akan 
diklarifikasi,
pengumpulan bukti waktunya dimaksimalkan 7 hari dan 
di-pleno-kan
Bawaslu.
“Berbeda
jika (dengan) laporan,” kata Khoir sapaan akrab Fatikhatul 
Khoiriyah
usai mengklarifikasi ASN Pemprov Lampung.
Jika temuan
kata Khoir, ada waktu, setelah itu diproses mendapatkan nama-nama penting yang
bersangkutan ada di lokasi. Untuk undangan ASN Pemprov Lampung ini kata Khoir,
Budi Dharmawan belum diklarifikasi karena belum hadir.
“Kadis
bisa mendudukan permasalahan ini. Ini penting (kehadiran kadis),” tegasnya.
Jika Budi
Dharmawan tidak juga hadir diundangan klarifikasi keterlibatan 
dirinya
berpolitik, Khoir mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan 
memanggil
paksa namun dipastikan Budi sudah mengetahui ihwal undangan 
klarifikasi
itu.
“Kita
belum dapat konfirmasi kemana beliau,” ucapnya.
Ia berujar,
dalam pelaksanaan pilkada ASN harus netral sebagaimana yang
diatur UU
pemilu maupun UU pemilihan.
“Serta
ada sanksi pidana yang dikenakan bila terbukti,” kata Khoir.
Ia
menuturkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa berwenang 
memberikan
sanksi, terlebih, baru-baru ini ada kesepakatan antara DKPP, 
KPU, KASN,
Bawaslu, Komisi II yang menjelaskan hasil MoU.
“Sanksi
yang diberikan berat (bagi ASN terlibat politik) dan sedang itu ada
di KASN,”
ujarnya.
Meski saat
ini belum memasuki tahapan pemilu, namun Bawaslu memastikan
mempunyai
kewenangan melakukan pencegahan potensi pelanggaran yang
dilakukan
ASN.
“Yang
terjadi tidak mungkin kita biarkan. Kita proses karena ada potensi 
pelanggaran.
Kita proses agar jadi warning,” tegasnya.
Khoir
menduga banyak ASN tidak mengetahui tugas dan fungsinya, berdampak
buruk bagi
petahana.
“Kecentilan
(cari muka) yang jadi boomerang bagi petahana,” ucapnya.
Khoir enggan
menjabarkan lebih jauh soal materi klarifikasi pada ASN, ia 
beralasan
karena sedang dalam proses yang membutuhkan kajian, di-pleno-kan.
“Nanti
akan kita rekomendasikan pelanggaran pemilu atau pelanggaran
lainnya,”
ucapnya.
Bawaslu kata
dia, mempunyai kewenangan meneruskan ke lembaga lain jika 
terbukti
ditemukan pelanggaran berdasar hasil pleno.
“Mudah-mudahan
1-2 hari kita bisa pleno-kan,” imbuhnya.
Disinggung
soal motivasi para ASN menggunakan kaos yang ‘tak wajar’ dan
menjadi
polemik?
“Itu
masuk materi klarifikasi,” kata dia.
Khoir
menambahkan, ASN yang kedapatan memakai kaos bergambar petahana M. Ridho
Ficardo bertuliskan ‘Lanjutkan’ bagian dari indentifikasi dini terhadap
potensi  pelanggaran pilkada 2018.
“Marak
sekali potensi tidak netralitasnya ASN. Kita akan proses,” janjinya.
Disinggung
soal banyaknya spekulan yang menuding Bawaslu Lampung ‘Masuk
angin’
menangani pelanggaran pilkada?
“Beli
Tolak Angin biar enggak masuk angin. Kalo kita masuk angin, kita
enggak proses,” ucapnya.
Diketahui, 4
ASN pemprov Lampung diundang klarifikasi oleh Bawaslu Lampung karena terlibat
politik, yaitu, Budi Dharmawan, Heri Suliyanto, Rony 
Witono, Tony
Ferdiansyah.
Nampak Kadis
PUPR Lampung Budi Dharmawan absen saat diundangan klarifikasi di kantor
Bawaslu. Pejabat Pemprov Lampung yang turut hadir di undangan klarifikasi
adalah Heri Suliyanto, Rony Witono, Tony Ferdiansyah, 
Heriyansyah
dan Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *