Lampung
Tengah- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan
pengedar narkotika jenis shabu, atas nama inisial SP (34) warga Kampung Tanjung
Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng.
Tengah- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan
pengedar narkotika jenis shabu, atas nama inisial SP (34) warga Kampung Tanjung
Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng.
Kurir nakoba
ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/1424-B/XII/2017/Polda Lampung/Res
Lamteng, tanggal 06 Oktober 2017.
ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/1424-B/XII/2017/Polda Lampung/Res
Lamteng, tanggal 06 Oktober 2017.
Kasat Res
Narkoba Polres Lamteng AKP Nurdin Syukri, SH mewakili Kapolres AKBP Purwanto
Puji Sutan, S.Ik.MH, menjelaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap
berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, saat pengedar ini sedang menunggu
pembeli nya dipinggir jalan dekat salah satu rumah kontrakan di Kampung Tanggul
Angin Sukowati.
Narkoba Polres Lamteng AKP Nurdin Syukri, SH mewakili Kapolres AKBP Purwanto
Puji Sutan, S.Ik.MH, menjelaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap
berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, saat pengedar ini sedang menunggu
pembeli nya dipinggir jalan dekat salah satu rumah kontrakan di Kampung Tanggul
Angin Sukowati.
“Mendapati
laporan dari masyarakat, saya beserta anggota langsung ke TKP melakukan
penangkapan terhadap tersangka. Alhamdulilah kurir narkoba ini berhasil kita
tangkap di Kampung Tanggul Angin pada Rabu (06/12/2017) sekira pukuk 18.10 WIB,
“terang Kasat narkoba kepada media, Kamis (7/12/2017).
laporan dari masyarakat, saya beserta anggota langsung ke TKP melakukan
penangkapan terhadap tersangka. Alhamdulilah kurir narkoba ini berhasil kita
tangkap di Kampung Tanggul Angin pada Rabu (06/12/2017) sekira pukuk 18.10 WIB,
“terang Kasat narkoba kepada media, Kamis (7/12/2017).
Hasil dari
introgasi dan penggeledahan pihaknya, didapat barang bukti berupa satu paket
shabu di saku celana belakang sebelah kiri pelaku. Sehingga pengedar barang
haram ini terpaksa diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
introgasi dan penggeledahan pihaknya, didapat barang bukti berupa satu paket
shabu di saku celana belakang sebelah kiri pelaku. Sehingga pengedar barang
haram ini terpaksa diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
“Saat
ini pelaku beserta barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolres setempat.
ini pelaku beserta barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolres setempat.
Atas
perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama lima
sampai dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.(Dodi)
perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama lima
sampai dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.(Dodi)