Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (kanan) memberikan keterangan pada media usai undangan klarifikasi ASN Pemprov Lampung |
Bandarlampung-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memastikan akan memproses
aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung yang terlibat politik saat Jalan
Sehat dan Sepeda Santai pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-46 Korps
Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2017 dan Hari Bhakti Pekerjaan Umum
(PU) ke-72 Tahun 2017 tingkat Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, pada Minggu
(26/11) lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memastikan akan memproses
aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung yang terlibat politik saat Jalan
Sehat dan Sepeda Santai pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-46 Korps
Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2017 dan Hari Bhakti Pekerjaan Umum
(PU) ke-72 Tahun 2017 tingkat Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, pada Minggu
(26/11) lalu.
Komitmen
Bawaslu itu sekaligus menampik kabar Bawaslu ‘masuk angin’ menangani
potensi pelanggaran pilkada dan memberi
efek jera pada ASN yang tak nertal.
Bawaslu itu sekaligus menampik kabar Bawaslu ‘masuk angin’ menangani
potensi pelanggaran pilkada dan memberi
efek jera pada ASN yang tak nertal.
Ketua
Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah berujar, dalam pelaksanaan
Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah berujar, dalam pelaksanaan
pilkada ASN
harus netral sebagaimana yang diatur UU pemilu maupun UU
harus netral sebagaimana yang diatur UU pemilu maupun UU
pemilihan.
“Serta
ada sanksi pidana yang dikenakan bila terbukti,” kata Khoir sapaan akrab
Fatikhatul Khoiriyah usai mengklarifikasi ASN Pemprov Lampung, di kantor
Bawaslu Lampung, Kamis (07/12/2017).
ada sanksi pidana yang dikenakan bila terbukti,” kata Khoir sapaan akrab
Fatikhatul Khoiriyah usai mengklarifikasi ASN Pemprov Lampung, di kantor
Bawaslu Lampung, Kamis (07/12/2017).
Ia
menuturkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa berwenang memberikan
sanksi, terlebih, baru-baru ini ada kesepakatan antara DKPP, KPU, KASN,
Bawaslu, Komisi II yang menjelaskan hasil MoU.
menuturkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa berwenang memberikan
sanksi, terlebih, baru-baru ini ada kesepakatan antara DKPP, KPU, KASN,
Bawaslu, Komisi II yang menjelaskan hasil MoU.
“Sanksi
yang diberikan berat (bagi ASN terlibat politik) dan sedang itu ada di
KASN,” ujarnya.
yang diberikan berat (bagi ASN terlibat politik) dan sedang itu ada di
KASN,” ujarnya.
Meski saat
ini belum memasuki tahapan pemilu, namun Bawaslu memastikan
ini belum memasuki tahapan pemilu, namun Bawaslu memastikan
mempunyai
kewenangan melakukan pencegahan potensi pelanggaran yang
kewenangan melakukan pencegahan potensi pelanggaran yang
dilakukan
ASN.
ASN.
“Yang
terjadi tidak mungkin kita biarkan. Kita proses karena ada potensi
terjadi tidak mungkin kita biarkan. Kita proses karena ada potensi
pelanggaran.
Kita proses agar jadi warning,” tegasnya.
Kita proses agar jadi warning,” tegasnya.
Khoir
menduga banyak ASN tidak mengetahui tugas dan fungsinya, berdampak
menduga banyak ASN tidak mengetahui tugas dan fungsinya, berdampak
buruk bagi
petahana.
petahana.
“Kecentilan
(cari muka) yang jadi boomerang bagi petahana (M. Ridho Ficardo),”
ucapnya.
(cari muka) yang jadi boomerang bagi petahana (M. Ridho Ficardo),”
ucapnya.
Disinggung
soal motivasi para ASN menggunakan kaos yang ‘tak wajar’ dan
soal motivasi para ASN menggunakan kaos yang ‘tak wajar’ dan
menjadi
polemik?
polemik?
“Itu
masuk materi klarifikasi,” kata dia.
masuk materi klarifikasi,” kata dia.
Diketahui, 4
ASN pemprov Lampung diundang klarifikasi oleh Bawaslu Lampung karena terlibat
politik, yaitu, Budi Dharmawan, Heri Suliyanto, Rony Pitono, Tony
Ferdiansyah.
ASN pemprov Lampung diundang klarifikasi oleh Bawaslu Lampung karena terlibat
politik, yaitu, Budi Dharmawan, Heri Suliyanto, Rony Pitono, Tony
Ferdiansyah.
Nampak Kadis
PUPR Lampung Budi Dharmawan absen saat diundangan klarifikasi di kantor
Bawaslu. Pejabat Pemprov Lampung yang turut hadir di undangan klarifikasi
adalah Heri Suliyanto, Rony Witono, Tony Ferdiansyah, Heriyansyah
dan Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar.
PUPR Lampung Budi Dharmawan absen saat diundangan klarifikasi di kantor
Bawaslu. Pejabat Pemprov Lampung yang turut hadir di undangan klarifikasi
adalah Heri Suliyanto, Rony Witono, Tony Ferdiansyah, Heriyansyah
dan Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar.