ASN Pemprov Lampung Terlibat Politik Terancam Diberhentikan

Yusdianto. foto ist
Bandarlampung-
Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto
menilai para
aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Lampung yang terlibat politik
bisa diberhentikan.
“Iya
(terancam dipecat),” kata Yusdianto, Jumat (01/12/2017).
  
Alasannya
menurut dia, berdasar UU ASN No 5/2014 mengatur tentang ASN. Kemudian PP 53
tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS. Lantas bagaimana cara memberhentikan
mereka (ASN) yang terlibat politik?.
“Dalam
hal itu rekomendasi dari Bawaslu atas pelanggaran ASN itu sangat penting untuk
disampaikan ke gubernur, KASN, Bawaslu Pusat, Kemenpan dan Kemendagri untuk
ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dosen Hukum
Tata Negara Unila ini meyakini bila melalui proses diketahui para ASN
melangggar akan ada sanksi yang berat. Gelaran pilkada itu kata dia, harus
mengusung fair and play dan harus mulai dari titik nol tidak boleh ada bakal
calon yang mencuri start, terlebih melibatkan ASN atau terlibat.
“Hal
ASN(berpolitk) itu tidak boleh dibiarkan berpolitik. Bahaya jika
dibiarkan,” ungkapnya.
Yusdianto
menilai, ada dua kemungkinan, para ASN Pemprov Lampung terlibat politik saat
acara jalan sehat dan sepeda santai mengenakan kaos ‘tak wajar’ belum lama ini,
pertama kata dia, para ASN diperintah atasan.
“Yang
kedua inisiatif yang bersangkutan untuk carmuk (cari muka) ke atasan,” imbuhnya.
Menurutnya,
bagaimana persaingan (pilkada) akan sehat, jika ASN saja sudah dibuat tidak
netral.
“Makanya
harus ada sanksi yang keras,” tambahnya.
Lantas
bagaimana sikap Bawaslu mensikapi ASN Pemprov Lampung yang terlibat politik
meski belum memasuki tahapan pilkada?.
“Bawaslu
harus hadir di situ melakukan pencegahan, supaya para ASN yang lain tidak carmuk dengan atasan,”.
“Logikanya
jangan dibalik. Jangan mindset diletakkan ketika setelah mendaftar di KPUD.
Justeru di situ peran Bawaslu penting mencegah prilaku tersebut,”
tegasnya.
Harusnya
kata dia, sanksi dan pengawasan dimulai dari tahapan pilkada yang diumumkan
oleh KPUD sejak saat itu, semua ketentuan dan aturan yang terkait pilkada
berlaku. Ia kembali menegaskan, ASN tidak boleh dibiarkan berpolitik, karena
akan menjadi contoh kabupaten/kota yang juga melaksanakan pilkada.
“ASN
harus ditindak oleh Bawaslu,” kata dia.
Disinggung
apakah Bawaslu Lampung masih ‘profesional’ dalam menangani potensi pelanggaran?
Terlebih asumsi publik terbangun Bawaslu Lampung ‘masuk angin’ saat menghadapi
pelanggaran pilgub 2014 lalu?.
“Saya
yakin tidak. Mereka (Bawaslu) masih Ok. Saya yakin, karena ada dua komisioner
baru di dalamnya,” ungkap dia.
Selain itu
tambah Yusdianto, ada aturan perundangan dan pertaruhan sumpah jabatan para
komisioner. Pun jika Bawaslu berangkat dari UU harusnya mereka berani menindak
ASN Pemprov Lampung berpolitik.
“Saya
sangat mempertanyakan kapasitas dan integritas mereka (Bawaslu) bila hal yang
begitu mereka diamkan,” imbuhnya.
Ia berharap,
Bawaslu Lampung bisa lebih cakap dan tegas terhadap hal-hal yang akan merusak
dan mencederai pilkada ke depan.
Sebelumnya
para ASN di lingkup Pemprov Lampung kedapatan 
mengenakan kaos yang bertuliskan ‘Muhammad Ridho Ficardo Lanjutkan,
Lampung’ saat jalan sehat dan sepeda santai, peringatan hari ulang tahun (HUT)
ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2017 dan Hari Bhakti
Pekerjaan Umum (PU) ke-72 Tahun 2017 tingkat Provinsi Lampung di Lapangan
Korpri, pada Minggu (26/11). Di antara ASN itu Kepala Dinas PUPR Lampung Budi
Dharmawan, Sekretaris Rony Witono, Kabid Tony Ferdiansyah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *