Ombudsman Lampung Temukan Potensi Pungli, Ini Tempatnya

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf
Ombudsman –
Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan adanya potensi pungutan liar di
parkir Jalan Pangkal Pinang, Bandar Lampung.
Temuan itu
diperoleh setelah Tim Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan. Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menerangkan pemeriksaan
dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan
parkir di Jalan Pangkal Pinang, “Benar ada masyarakat yang lapor, pada saat
akan parkir di Jalan Pangkal Pinang, yang bersangkutan sudah diminta retribusi
parkir di Pos Pintu Masuk, tapi di dalam diminta lagi,” terangnya, Rabu (29/11/2017).
Nur Rakhman
menilai pelayanan perparkiran di Jalan Pangkal Pinang saat ini belum maksimal
bahkan rawan praktik pungutan liar, “Sejauh ini kami melihat pelayanan parkir
di Jalan Pangkal Pinang belum memenuhi standar pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
sehingga sangat berpotensi terjadinya praktik pungutan liar” jelasnya.
Menurut Nur
Rakhman, pada saat melakukan pemeriksaan lapangan, Tim Ombudsman memperoleh
beberapa temuan seperti tidak adanya informasi mengenai jumlah dan identitas
petugas parkir resmi, sehingga tidak diketahui mana petugas parkir resmi yang
ditugaskan.
“Bahkan kami
menemukan adanya petugas parkir yang tidak berpakaian dinas juru parkir resmi,
sehingga patut dipertanyakan apakah petugas tersebut adalah petugas resmi, jika
benar tidak resmi, terus kemana uang retribusi parkir yang sudah dibayarkan,
kan Pemkot juga yang rugi PADnya berkurang,” lanjutnya.
Temuan lain
yang diperoleh adalah tidak adanya informasi mengenai sistem, mekanisme dan
prosedur pembayaran retribusi parkir bagi masyarakat, hal ini penting untuk
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dimana masyarakat harus membayar
retribusi parkir, apakah cukup di pos pintu masuk dan keluar saja atau di dalam/lokasi
parkir juga bayar.
“Memang
benar ada informasi tentang “Tidak Ada Pungutan Ganda” tapi harus dijelaskan
tidak ada pungutan ganda yang bagaimana? Maka harus dijelaskan sistem,
mekanisme dan prosedur pembayaran retribusi parkir tersebut,” terangnya.
Selain itu,
pada lokasi parkir juga tidak ada sarana pengaduan bagi masyarakat yang merasa
dirugikan atas pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang,  karena berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik
berkewajiban menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat, “Dengan adanya
sarana pengaduan ini, masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan
pelayanan perparkiran di Jalan Pangkal Pinang. Bila perlu pengaduan itu
langsung kepada Satgas Saber Pungli,” tegasnya.
Nur Rakhman
meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung agar memenuhi standar
pelayanan publik dan memaksimalkan pengawasan terhadap pelayanan perpakiran
khususnya di Jalan Pangkal Pinang sehingga tidak rawan pungutan liar.
“Kita
berharap masyarakat juga ikut berperan memberantas praktik pugutan liar seperti
jangan membayar kepada petugas yang tidak berpakaian dinas juru parkir resmi,
tidak memberikan karcis parkir resmi, dan segera melaporkan kepada instansi
yang berwenang jika menjadi korban pungutan liar. Presiden kan juga sudah
membentuk Satgas Saber Pungli melalui Perpres 87 Tahun 2016. Jangan sampai,
Satgas Saber Pungli tutup mata jika mengetahui permasalahan semacam ini,”
pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *