DPMPTS Lampung Timur Sosialisasikan Regulasi Perizinan

Suasana sosialisasi yang digelar DPMPTSP Lampung Timur
Lampung
Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung
Timur (Lamtim) mensosialisasikan regulasi perizinan, Selasa (28/11).
Kepala
DPMPTSP Lampung Timur yang juga Ketua Panitia kegiatan Heri Alfasya mengatakan,
sosialisaai tersebut untuk mendorong perbaikan perizinan dan mengidentifikasi
kendala serta permasalahan, terkait disharmonisasi sejak perizinan gangguan
atau izin HO dicabut pemerintah pusat, beberapa waktu lalu.
Sekda Lamtim
Syahruddin Putera mewakili Bupati Chusnunia Chalim mengatakan, acara
sosialisasi regulasi perizinan dan tatacara pengisian LKPM online, merupakan
pelaksanaan program kegiatan peningkatan promosi dan kerjasama investasi DPMPTS
Kabupaten Lamtim tahun anggaran 2017.
“Saya
atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengucapkan selamat
datang kepada para narasumber Bapak Dendy Apriandy, S.T, Kasubdit Sektor Primer
dan Tersier Deputi Bidang Penanaman Modal BKPM-RI dan Bapak Hilmy Q.R. Tanjung,
Kasi Sektor Primer dan Tersier Direktorat Wilayah I BKPM-RI, semoga bapak-bapak
dapat kerasan ditempat kami Bumei Tuwah Bepadan yang kita cintai ini,”
kata Syahruddin Putera.
Dikatakanya,
sosialisasi tersebut merupakan momen penting, strategis sebagai upaya untuk mendorong
pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan reformasi regulasi perizinan demi
tercipta harmonisasi dalam rangka mendorong iklim usaha dan investasi yang
kondusif.
Kecenderungan
meningkatnya daya saing global Indonesia, yang terjadi di tengah masa transisi
pemerintahan, membawa angin segar dan modal yang kuat untuk menentukan arah
perekonomian ke depan, termasuk menghadapi era pasar bebas ASEAN yang sudah
mulai berlaku pada akhir tahun 2015.
Karenanya
kata dia,  Presiden Joko Widodo saat ini
telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid ke-16 mengenai peraturan
presiden (Perpres) tentang percepatan pelaksanaan berusaha, yang bertujuan meningkatkan
standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa
mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui
kebijakan itulah, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan
berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya
dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi
kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda).
Selain itu,
kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta
memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan
terintegrasi (single submission).
Dalam
sosialisasi tersebut pihak penyelenggara menghadirkan nara sumber dari kabupaten
dan Provinsi Lampung, di antaranya, Dendy Apriandy Kasubit Sektor Primer dan
Tersier Deputi Bidang Penanaman Modal BKPM-RI, Hilmy Q.R. Tanjung Kasi Sektor
Primer dan Tersier Direktorat Wilayah I BKPM-RI Dinas Perizinan. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *