ASN Pemprov Lampung Terlibat Politik

Kadis PUPR Lampung Budhi Dharmawan (kiri) dan Sekdin PUPR Roni Witono. foto ist
Bandarlampung-
Menjelang pilgub, dugaan petahana mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) di
lingkup Pemprov Lampung mulai terlihat.
Bukan
rahasia umum jika petahana kerap menggunakan kekuasaannya untuk mobilisasi
perangkat pemerintahan demi kepuasan ‘sahwat politik’.
Minggu
(26/11/2017) pagi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto,
mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberikan sambutan di acara
jalan sehat dan sepeda santai hari ulang tahun (HUT) ke-46 Korps Pegawai
Republik Indonesia (Korpri) tahun 2017 dan Hari Bhakti Pekerjaan Umum (PU)
ke-72 Tahun 2017 tingkat Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, lingkup kantor
Gubernur Lampung bertema ’46 Tahun Korpri Kerja Bersama, Setia Sepanjang Masa’.

Baca: ASN Pemprov Lampung Terlibat Politik, Ketua Bawaslu Irit Komentar
Target acara
ini, meningkatkan jiwa korsa sesama anggota dan meningkatkan kinerja anggota
Korpri di semua tingkatan, diharapkankan tema tersebut dapat dijadikan momentum
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Melalui
Korpri di semua tingkat kepengurusan,” kata Asisten Bidang Pemerintahan
dan Kesra, Heri Suliyanto.
Heri
berharap jalan sehat dan sepeda santai ini dapat meningkatkan hubungan
kekeluargaan, persaudaraan dan persahabatan. Sekaligus memperkuat rasa korsa
antar sesama peserta, baik PNS, ASN, TNI, Polri, pPelajar, mahasiswa, dan
masyarakat,  olahraga dapat dijadikan
kebutuhan hidup, sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan bagi diri
sendiri.
 

ASN Pemprov Lampung. foto ist

“Keluarga,
dan masyarakat,” ujar Mantan Kadisdikbud Lampung ini.
Jalan sehat
yang diikuti organisasi perangkat daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, organisasi
wanita, anggota Komite Sepeda Indonesia ini, juga diisi Lomba foto infrastrukur
jalan dan Lomba get ball.

Biro Humas
dan Protokol mengklaim peserta jalan sehat dan sepeda santai mencapai 10 ribu
peserta lebih. Namun tak diduga, acara jalan sehat dan sepeda santai ini
diwarnai dengan dugaan kampanye berbalut peringatan HUT Korpri, dikarenakan
banyaknya peserta kegiatan yang didominasi ASN Pemprov Lampung yang memakai
pakaian tak ‘wajar’.

Baca: Terlibat Politik, Bawaslu Undang Klarifikasi ASN Pemprov Lampung
Ya. Banyak pemangku
kepentingan di lingkup Pemrov Lampung yang mengenakan kaos berwarna putih
bergambar Petahana Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang tak lain Bakal Calon
Gubernur (Balongub) Lampung. Para pemangku kepentigan itu di antaranya, Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung, Budi
Dharmawan, Sekretaris Roni Pitono dan Kabid Tony Ferdiansyah.
 
Foto-foto
mereka tersebar luas di jejaring sosial, pun mematik berbagai spekulan acara
tersebut dibalut kampanye dengan mobilisasi ASN.
Pengamat
Politik dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai baju yang digunakan mereka
jelas melanggar hukum terutama PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, khusus
pasal 4 ayat 12 sampai dengan ayat 14. ‘Menggunakan atribut saja sudah salah’.

Baca: ASN Pemprov Lampung Terlibat Politik Terancam Diberhentikan
“PNS
itu harus  netral, harusnya tidak
boleh,” kata Yusdianto, Senin (27/11/2017).
Saat ditanya
jika hanya menggunakan baju saja dan bukan untuk berkampanye? Dosen Hukum Tata
Negara Unila ini menegaskan, tetap tidak diperbolehkan, untuk lebih jelas kata
dia, bisa dilihat di UU no 5 tahun 2014 dan di PP No 53 tahun 2010 tentang
disiplin PNS (ASN).
“Menggunakan
atribut saja sudah salah hal itu dapat diberhentikan status
kepegawaiannya,” ujar dia.

Heriyansyah. foto ist
 Biro Humas
dan Protokol Pemprov Lampung kaget ihwal beredarnya foto ASN Pemprov Lampung
yang terlibat politik.
“Foto itu
dapat darimana?,” kata Kabag Humas Biro dan Protokol Lampung, Heriyansyah.
Menurutnya,
ASN netral tidak berpolitik, tapi mempunyai hak untuk memilih, namun Heri
enggan menjawab dari mana asal baju yang mereka gunakan saat acara peringatan
Korpri.
Disinggung
ihwal kegiatan jalan sehat dan sepeda santai yang diwarnai ASN memakai baju
politik?
“Belum
kategori politik. Karena belum masuk masa kampanye,” kilah Heri.

Elemen Minta Bawaslu Bertindak

Kegiatan
yang digelar oleh Pemprov Lampung ini sangat disayangkan, sebab menurut
Sekretaris Forum Bersama Masyarakat Lampung (Forbes) Slamet Riyadi, kegiatan
HUT Korpri tersebut berbau kampanye oleh Petahana yang juga Bakal Calon
Gubernur (Balongub) M. Ridho Ficardo.

Baca: ASN Pemprov Lampung Terlibat Politik, Elemen Desak Bawaslu Profesional
“Hal
ini jelas melanggar dan dilarang,” kata dia.
“Apalagi
menggunakan dana APBD/pemerintah,” tambahnya.
Ia meminta
badan pengawas pemilu (Bawaslu) khususnya untuk melakukan tindakan dan upaya
hukum atas dugaan kegiatan politik yang dilakukan oleh sejumlah oknum ASN dan
bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2O14 ASN dan PP No. 53 Tahun 2O1O
“Tentang
disiplin ASN,” tegasnya.

Baca:  Sampai Dimana Bawaslu Lampung Tangani ASN Terlibat Politik?
Ia
menceritakan, dalam kegiatan HUT Korpri tersebut beberapa ASN di lingkungan
Pemprov Lampung mengenakan kaos yang bertuliskan ‘Muhammad Ridho Ficardo
Lanjutkan, Lampung’ di antara ASN Kepala Dinas PUPR
Kepala Dinas
PUPR Lampung Budi Dharmawan, Sekretaris Roni Witono, Kabid Tony Ferdiansyah.
“Naswir
dan Yudi Aryanto ASN PUPR Lampung,” imbuhnya.
Pengamat kebijakan
publik dari Unila Dedy Hermawan mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi
soal aktifitas yang terindikasi kampanye. Seluruh incumbent (Petahana) mengerakkan
secara substansi yang mengarah menaikan elektabilitas dan popularitas, non-incumbent
juga sama.
“Namun
sekarang belum ada aturan yang menjerat aktifitas pelanggaran aktifitas itu,”
kata dia.

Baca: Lusa, Bawaslu Lampung Panggil Kadis Budhi Dharmawan
Ia berujar,
KPU, Panwas dan Bawaslu belum bisa bergerak, masyarakat juga susah bergerak
melihat aktifitas yang bernuasa politik, apa yang dilanggar.
“Ini
kelemahan dari proses pemilu, terutama sebelum tahapan pemilu,” ucapnya.
 “Itu ada kekosongan yang mengakibatkan
incumbent ada kelulasaan,” tambahnya.
Dosen Fisip
Unila ini menambaghkan, jikapun ada masyarakat yang melihat atau menilai
aktifitas ASN yang mengarah pelanggaran bisa mengadu ke Inspektorat, Komisi
Apratur Sipil Negara, DPRD sebagai lembaga yang mengevaluasi.
“Apakah ini
program di luar program pemerintah yang diagendakan, atau tidak. Apakan ada
pelanggaran,” ujarnya.

Baca: Kredibilitas Bawaslu Lampung Dipertanyakan
Kemudian
kata Dedy, keunggulan Petahana itu bisa menggunakan instrumen program kegiatan APBD
menyentuh ke masyarakat dengan menggunakan sarana prasarana, instrumen program
ke masyarakat. Kalo ada program yang enggak wajar sampaikan ke penyelenggara
pemerintah apakah ada yang tidak wajar. BPK tentu akan mengaudit anggaran tiap
tahun.
“Itu yang
kita pantau,” imbuhnya.
Dedy menuturkan,
saat ini belum masuk tahapan pemilu, sehingga dugaan mobilisasi ASN ini belum
ada pelanggaran. Namun jika sudah masuk tahapan pemilu berlaku sanksi jika ada
bukti yang disertakan, nantinya Bawaslu yang menyampaikan ke komisi aparatur sipil
negara dan disampaikan pada badan pemeriksa ASN.

Baca: ASN Pemprov Lampung Terlibat Politik, Ini Kata Gubernur Ridho
“Kalo sekarang
agak susah. Apalagi Cuma pake kaos,” ucapnya.
Menurutnya,
kaos bernada ajakan juga deliknya masih ‘abu-abu’ dibawa ke mana, bisa disebut tidak
etis, inipun dibawa kemana, mungkin dibawa (laporkan) ke Mendagri misalnya,
atau Aparatur Sipil Negara.
“Dulu pernah
juga ada seperti ini namun tidak bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Petahana atau
incumbent disebut juga balongub, bukan calon gubernur karena belum mendaftar ke
KPU.
Ia berharap,
perlu dibuat regulasi yang mengatur aktifitas incumbent atau tokoh masyarakat
yang berencana melakukan kampanye, aturannya aktifitas menjelang pilkada, agar
meminimalisasi fenomena penggunaan APBD contohnya kata dia, APBD diarahkan
semua ke infrasturtur secara tak wajar atau masyarakat jorjoran kampanye terselubung, ini harus dibuat regulasi. Agar penyelenggaraan
pilkada berintegritas kualitas demokrasi lebih bagus, inipun pekerjaan berat KPU,
fenomena tersebut banyak terjadi di berbagai daerah dan harus digodok ke pemerintah
pusat secara nasional.

Baca: Ini Hasil Pleno Bawaslu Soal ASN Pemprov Lampung yang Terlibat Politik
“Agar
mengatur masalah sebelum masa kampanye,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *