Add caption |
Lampung
Timur- Inspektur Pembantu Wilayah IV Himawan Santosa mewakili Nurdin Sifrizal
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur mengatakan, menghilangkan uang negara
dengan dalih apapun tetap diwajibkan untuk mengganti.
Timur- Inspektur Pembantu Wilayah IV Himawan Santosa mewakili Nurdin Sifrizal
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur mengatakan, menghilangkan uang negara
dengan dalih apapun tetap diwajibkan untuk mengganti.
Aturan itu
kata dia, seperti tertuang dalam Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 9 th 1996
tentang tata cara penyelesaian kerugian negara di jajaran Departemen Dalam
Negeri.
kata dia, seperti tertuang dalam Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 9 th 1996
tentang tata cara penyelesaian kerugian negara di jajaran Departemen Dalam
Negeri.
Yang
berbunyi, apabila bendahara atau pegawai negeri terbukti melakukan
tindakan/kerugian Negara baik langsung, tidak langsung, menguntungkan orang
lain ataupun peribadi wajib mengganti.
berbunyi, apabila bendahara atau pegawai negeri terbukti melakukan
tindakan/kerugian Negara baik langsung, tidak langsung, menguntungkan orang
lain ataupun peribadi wajib mengganti.
Penegasan
tersebut menyikapi berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terkait Saad Suryadin, Kepala Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana yang dirampok saat membawa uang dana desa sebesar Rp 358.148.400, dan dana untuk persiapan
pemilihan kepala desa (Pilkades) sebesar Rp 28 juta, Senin lalu.
tersebut menyikapi berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terkait Saad Suryadin, Kepala Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana yang dirampok saat membawa uang dana desa sebesar Rp 358.148.400, dan dana untuk persiapan
pemilihan kepala desa (Pilkades) sebesar Rp 28 juta, Senin lalu.
“Harus
mengganti, jika terbukti hilang, dengan dalih apapun, modus atau bukan, namun
sesuai aturan, yang telah menghilangkan wajib menggantinya,” tegas Himawan,
Rabu (22/11/2017). (FR)