Lampung Tengah- Kabar gembira datang untuk masyarakat Lampung Tengah (Lamteng) khususnya bagi ibu-ibu yang melakukan persalinan di Rumah Sakit Umum Demang Sepulau Raya (RSU DSR).
Sebab, Bupati Lamteng Dr. Ir. Mustafa mengintruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan pembuatan Akte Kelahiran (AK) dan Kartu Keluarga (KK) gratis bagi para ibu yang melahirkan di rumah sakit pemerintah tersebut.
Upaya ini sebagai langkah pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen-dokumen kependudukannya seperti pembuatan akte kelahiran dan kartu keluarga.
Bupati Mustafa mengatakan, layanan jemput bola ini merupakan salah satu bukti pelayanan prima yang ingin diberikan Pemkab kepada masyarakat. Tak hanya Disdukcapil, layanan jemput bola ini juga berlaku untuk SKPD lainnya khususnya dibidang pelayanan surat menyurat maupun perizinan.
“Pembuatan izin usaha gratis, kami jemput bola. Begitu juga pembuatan KTP dan kartu kuning, kami jemput bola dengan kerjasama di sekolah-sekolah. Mudah-mudahan bisa memudahkan masyarakat kelengkapan surat identitas diri. Saya harap pelayanan ini terus ditingkatkan dan menyeluruh di SKPD-SKPD lainnya,” ujar Mustafa, Jumat (17/11/2017).
Menurutnya pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat, karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik, cepat dan profesional.
“Inilah yang sedang kita upayakan. Saya minta semua SKPD punya visi yang sama, berikan pelayanan terbaik dan jadikan kepuasan masyarakat sebagai prioritas kerja kita,” tandasnya.
Sementara Kepala Disdukcapil Lamteng Sugandi mengatakan, sudah ada tiga rumah sakit yang menandatangani kerjasama tersebut, diantaranya RSUD Demang Sepulau Raya (RSUD DSB), RS Harapan Bunda Seputihjaya dan RS Ibu Anak (RSIA) Paramita Bandarjaya. Lalu, ada juga Puskesmas Bandarjaya dan satu klinik bersalin di Kecamatan Padangratu.
Sugandi mengatakan, dalam kerjasama dengan RSUD DSR dan RSHB, tidak hanya pembuatan akta kelahiran dan KK saja. “Akta kematian juga bisa langsung dibuatkan dengan cara gratis jika ada pasien yang meninggal dirumah sakit,” ujarnya.
Sugandi memaparkan, mekanisme pembuatan akta kelahiran, KK dan akta kematian itu, pihak rumah sakit yang mengajukan permohonan kepada Disdukcapil Lamteng.
”Data permohonan dari rumah sakit diambil dari pihak keluarga yang bersangkutan. Jika setuju, rumah sakit akan mengajukan permohonan untuk dibuatkan, baik akta kelahiran, KK atau akta kematian,” jelasnya.
Sugandi menambahkan, adanya kerja sama ini memberikan keuntungan antara dua pihak. Baik dari disdukcapil sendiri, atau pihak rumah sakit. “Untungnya dari kita, bisa mengejar target pembuatan akta ataupun KK,” imbuhnya.
Kedepan kerjasama seperti ini akan terus di perluas hingga menjangkau rumah sakit lainnya di Lamteng. “Bahkan puskesmas bisa juga kita ajak kerja sama seperti ini,” ungkapnya.
Bagi pemilik klinik kesehatan yang akan ikut kerja sama dengan Disdukcapil Lamteng. Sugandi mengimbau agar menghubungi instansi yang dipimpinnya. “Kami membuka ruang untuk kerja sama dalam pembuatan dokumen kependudukan ini, yang berminat MoU, silahkan hubungi Disdukcapil Lamteng.”imbaunya. (Rendra)