Ilustrasi. foto Republika |
Bandarlampung-
Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL), Federasi Serikat Buruh Karya Utama
Serikat Nasional (FSBKU-KSN), FBTPI, LMND, SMI, KPOP, akan menggelar aksi pada Kamis 9 November
2017.
Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL), Federasi Serikat Buruh Karya Utama
Serikat Nasional (FSBKU-KSN), FBTPI, LMND, SMI, KPOP, akan menggelar aksi pada Kamis 9 November
2017.
Gabungan berbagai
elemen ini akan mensoal Upah Minimum
Provinsi (UMP) Lampung 2018 telah ditetapkan dengan kenaikan upah sebesar 8,71
% dari UMP tahun 2017 (naik Rp 166.225,77).
elemen ini akan mensoal Upah Minimum
Provinsi (UMP) Lampung 2018 telah ditetapkan dengan kenaikan upah sebesar 8,71
% dari UMP tahun 2017 (naik Rp 166.225,77).
“Penetapannya
pun telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melalui SK No.
564 Per 1 November 2017,” kata Ketua Wilayah FSBKU-KSN Yohanes Joko Purwanto, Rabu (08/11/2017) malam.
pun telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melalui SK No.
564 Per 1 November 2017,” kata Ketua Wilayah FSBKU-KSN Yohanes Joko Purwanto, Rabu (08/11/2017) malam.
Ia menambahkan,
penetapan UMP Lampung 2018 ini mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan
dengan acuan standar pada tingkat Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Nasional.
penetapan UMP Lampung 2018 ini mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan
dengan acuan standar pada tingkat Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Nasional.
“Formula
penetapan upah ini jelas merugikan kelas buruh karena tidak lagi bertumpu pada
survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru, sebagaimana yang diamanatkan UU
13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
penetapan upah ini jelas merugikan kelas buruh karena tidak lagi bertumpu pada
survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru, sebagaimana yang diamanatkan UU
13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
PP 78/2015
secara terang-terangan adalah skema baru Penerapan Politik Upah Murah dibawah
Rezim Jokowi-JK karena Secara Ekonomi penetapan upah dengan mengacu pada PP
78/2015 tentu akan semakin memasifkan perampasan upah terhadap kelas Buruh.
Menghitung kenaikan upah hanya bersandar pada Pertumbuhan ekonomi dan inflasi
semata tidak ada bedanya dengan membatasi kenaikan upah buruh dibawah 10%
pertahun.
secara terang-terangan adalah skema baru Penerapan Politik Upah Murah dibawah
Rezim Jokowi-JK karena Secara Ekonomi penetapan upah dengan mengacu pada PP
78/2015 tentu akan semakin memasifkan perampasan upah terhadap kelas Buruh.
Menghitung kenaikan upah hanya bersandar pada Pertumbuhan ekonomi dan inflasi
semata tidak ada bedanya dengan membatasi kenaikan upah buruh dibawah 10%
pertahun.
Ia menjabarkan,
praktik politik Upah Murah bukan hanya sebatas PP Pengupahan semata, skema
politik upah murah juga dikemas melalui hubungan kerja yang menghisap dan
menindas. di Lampung misalkan masih melanggengkan upaya penghisapan kaum buruh
seperti sistem kerja kontrak dan outsourcing, Pemagangan, dan Sistem kerja
sukarela di RSUDAM yang bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk Perbudakan
Modern, yang juga sama kejamnya dalam merampas hak normatif kaum Pekerja/Buruh.
praktik politik Upah Murah bukan hanya sebatas PP Pengupahan semata, skema
politik upah murah juga dikemas melalui hubungan kerja yang menghisap dan
menindas. di Lampung misalkan masih melanggengkan upaya penghisapan kaum buruh
seperti sistem kerja kontrak dan outsourcing, Pemagangan, dan Sistem kerja
sukarela di RSUDAM yang bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk Perbudakan
Modern, yang juga sama kejamnya dalam merampas hak normatif kaum Pekerja/Buruh.
“Bahkan
tidak sedikit ketika kaum buruh menyuarakan perubahan sistem kerja yang lebih
baik, lebih adil dan berjuang merebut Haknya direspon dengan PHK secara
sewenang-wenang oleh para pemberi kerjanya seperti yang dialami para crew awak mobil Tangki PT. Pertamina,” imbuhnya.
tidak sedikit ketika kaum buruh menyuarakan perubahan sistem kerja yang lebih
baik, lebih adil dan berjuang merebut Haknya direspon dengan PHK secara
sewenang-wenang oleh para pemberi kerjanya seperti yang dialami para crew awak mobil Tangki PT. Pertamina,” imbuhnya.
Berangkat
dari kondisi demikian maka Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) akan
menyelenggarakan aksi massa yang berjumlah sekitar 500 massa, yang dimulai pada
09.00 wib – selesai, untuk rute aksi berada di titik kumpul Masjid Al-Furqon
menuju Kantor Gubernur Lampung dengan agenda Teatrikal Zombie AMT Pertamina,
orasi.
dari kondisi demikian maka Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) akan
menyelenggarakan aksi massa yang berjumlah sekitar 500 massa, yang dimulai pada
09.00 wib – selesai, untuk rute aksi berada di titik kumpul Masjid Al-Furqon
menuju Kantor Gubernur Lampung dengan agenda Teatrikal Zombie AMT Pertamina,
orasi.
“Kami mengajak
seluruh masyarakat Lampung, buruh, tani, pemuda-mahasiswa, nelayan, PKL, dan
lain-lain yang peduli dalam perwujudan masyarakat adil dan makmur untuk turut
serta terlibat pada aksi ini. Tanpa Persatuan yang kuat di antara sesama buruh
dan rakyat tertindas lainnya kebijakan yang menghisap dan memelaratkan rakyat
tidak akan pernah hilang,” kata dia.
seluruh masyarakat Lampung, buruh, tani, pemuda-mahasiswa, nelayan, PKL, dan
lain-lain yang peduli dalam perwujudan masyarakat adil dan makmur untuk turut
serta terlibat pada aksi ini. Tanpa Persatuan yang kuat di antara sesama buruh
dan rakyat tertindas lainnya kebijakan yang menghisap dan memelaratkan rakyat
tidak akan pernah hilang,” kata dia.