Serikat Buruh Minta Gubernur Lampung Kaji Ulang UMP

Yohanes Joko Purwanto. foto facebook.com
Bandarlampung-
Ketua Wilayah Federasi Serikat Buruh Karya Utama Serikat Nasional, Yohanes Joko
Purwanto menolak kebijakan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang telah
menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2018 sebesar
Rp2.074.673,27.
“Tidak
setuju (UMP Rp 2,07 juta),” kata Joko, Jumat (03/11/2017).
Alasannya kata
dia, pihaknya menolak penggunaan PP 78 untuk menetapkan UMP/UMK sesuai UUK 13 tahun
2003 yang harus didahului dengan survey kehidupan hidup layak (KHL) dengan
tidak didahului survey KHL.

“Jelas ini
bertentangan dengan UUD 1945. Di mana rakyat berhak untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak,” tegasnya.
Ia menilai, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo tidak
melihat dengan jernih persoalan ini. Dikarenakan kata dia, beberapa daerah
tidak menggunakan PP 78.

“Harusnya
gubernur melihat persoalan upah buruh dengan berdasarkan survey lapangan soal
KHL,” ujarnya.
“Jika ini
tidak dilaksanakan maka sulit mengatakan bahwa gubernur punya keberpihakan
kepada kaum buruh,” tambahnya.
Joko menilai,
sudah dua tahun ini tidak dilakukan survey lap[angan akan KHL, artinya tidak
ada ukuran yang bisa menyebutkan bahwa upah yang ditetapkan bisa memenuhi
kehidupan buruh menjadi layak.
Itu kata
Joko, pasti tekanan aturan Mentri Tenagakerja yang mengharuskan tanggal 1
November sebagai batas akhir penetapan UMP serentak suluruh Indonesia.
“Dan patuh
aja pada PP 78.  Entah soal yang lain. Dewan
Pengupahan, kan ada unsur serikat buruh,” imbuhnya.
Ia menambahkan,
walau ada beberapa serikat dan federasi buruh di Lampung tidak masuk dalam
Dewan Pengupahan, dan tidak pernah diajak bicara karena serikat buruh tidak
tunduk atas aturan PP 78.
“Yang
merugikan kaum buruh,” ujarnya.
Untuk itu Federasi
Serikat Buruh Karya Utama Serikat Nasional menuntut dilakukan survey KHL unttk
menentukan upah.
“Dan yang sudah
diteken harus ditinjau ulang dan dibatalkan,” pintanya. (KR)

            

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *