Lampung
Tengah- Sempat mengelabui pihak kepolisian dengan mengatakan korban bunuh diri,
ternyata berkat kejelian Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, akhirnya pelaku
mengakui bahwa korban dibunuh.
Tengah- Sempat mengelabui pihak kepolisian dengan mengatakan korban bunuh diri,
ternyata berkat kejelian Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, akhirnya pelaku
mengakui bahwa korban dibunuh.
“Korban
Triska Dwi Ancani (27) warga kampung Tresno Mulya Batang Hari Nuban, Lampung
Timur, dibunuh pada 26 Oktober 2017 lalu, di warung pelaku sekitar pukul 16.30
WIB sore hari, dengan dijerat lehernya menggunakan tali rapiah, kemudian kepala
dibenturkan ke semen,” kata Kasat
Reskrim Lampung Tengah AKP Rezky Maulana, Kamis (2/11/2017).
Triska Dwi Ancani (27) warga kampung Tresno Mulya Batang Hari Nuban, Lampung
Timur, dibunuh pada 26 Oktober 2017 lalu, di warung pelaku sekitar pukul 16.30
WIB sore hari, dengan dijerat lehernya menggunakan tali rapiah, kemudian kepala
dibenturkan ke semen,” kata Kasat
Reskrim Lampung Tengah AKP Rezky Maulana, Kamis (2/11/2017).
Pelaku
pembunuhan, Dwi Riyan Rispati (27) warga Rama Klandungan, Seputih Raman, sempat
tidak mengakui perbuatannya. “Namun, dengan bukti-bukti yang ada, akhirnya
pelaku mengaku, Rabu (1/11/2017), dia yang melakukan dengan menjerat leher
korban,” ujar Rezky Maulana.
pembunuhan, Dwi Riyan Rispati (27) warga Rama Klandungan, Seputih Raman, sempat
tidak mengakui perbuatannya. “Namun, dengan bukti-bukti yang ada, akhirnya
pelaku mengaku, Rabu (1/11/2017), dia yang melakukan dengan menjerat leher
korban,” ujar Rezky Maulana.
Pelaku panik
saat diminta untuk menikahi korban, padahal istri Riyan baru pulang kerja dari
Singapura, ketika itu Triska berada di warung
Riyan sehingga terjadi cekcok mulut.
saat diminta untuk menikahi korban, padahal istri Riyan baru pulang kerja dari
Singapura, ketika itu Triska berada di warung
Riyan sehingga terjadi cekcok mulut.
“Pelaku akan
kita jerat dengan Pasal 338 dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan barang
bukti yang kita sita, motor korban, tali rapiah, hp, pakaian, tali tambang,”
kata Rezky Maulana.
kita jerat dengan Pasal 338 dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan barang
bukti yang kita sita, motor korban, tali rapiah, hp, pakaian, tali tambang,”
kata Rezky Maulana.
Riyan
mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena spontan. “Saya tidak ada rencana
akan membunuh Triska. Itu terjadi spontan, saat korban datang ke warung saya
dengan marah-marah, memecahkan gelas, sempat berkata kasar sehingga emosi saya
naik, langsung ambil tali dan jerat lehernya,” urai Riyan.
mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena spontan. “Saya tidak ada rencana
akan membunuh Triska. Itu terjadi spontan, saat korban datang ke warung saya
dengan marah-marah, memecahkan gelas, sempat berkata kasar sehingga emosi saya
naik, langsung ambil tali dan jerat lehernya,” urai Riyan.
“Saking
paniknya enggak sadar, sampai jatuh ke lantai dan membentur keningnya dan tak
sadarkan diri. Saya sempat tolong, namun nyawanya tidak tertolong,” lanjutnya.
paniknya enggak sadar, sampai jatuh ke lantai dan membentur keningnya dan tak
sadarkan diri. Saya sempat tolong, namun nyawanya tidak tertolong,” lanjutnya.
Riyan dan
Triska menjalin hubungan sejak istri Riyan pergi kerja ke Singapura, dan
berencana ingin menikahi Triska. “Dengan kejadian ini, saya akan bertanggung
jawab secara hukum, dan pada keluarga korban saya minta maaf,” pungkas
Riyan.(Rendra)
Triska menjalin hubungan sejak istri Riyan pergi kerja ke Singapura, dan
berencana ingin menikahi Triska. “Dengan kejadian ini, saya akan bertanggung
jawab secara hukum, dan pada keluarga korban saya minta maaf,” pungkas
Riyan.(Rendra)