Tomy Winata Bantah Hambat Pembangunan Pesisir Barat

JAKARTA -Pengusaha
nasional Tomy Winata memberi klarifikasi terhadap pernyataan Bupati Kabupaten
Pesisir Barat (Pesibar) Lampung Agus Istiqlal.
Dalam
pernyataan di media online Senin, 30 Oktober 2017 pukul 17:21
WIB dengan judul “Pembangunan Jalan Wayharu Dihambat Pengusaha, Bupati Pesisir
Barat Lapor Presiden.
“Kami hanya
ingin meng klarifikasi dan meluruskan pernyataan bupati Pasibar,” jelas
Desrizal Kuasa Hukum Tomy Winata kepada media, Selasa, 31 Oktober 2017.
Desrizal
menuturkan, sebagaimana dikutip dari media online itu yakni bupati mengatakan
ada permasalahan lantaran adanya penghambatan dari oknum hukum yang disponsori
oleh Tomy Winata untuk tidak melanjutkan pembukaan badan jalan menuju Wayharu.
“Permasalahan
di sana sama sekali tidak ada kaitan dengan kami dan tidak ada wewenang dari
kami untuk menghambat ataupun ikut campur kewewenangan pemda atau pemerintah
pusat,” papar Desrizal di Jakarta.
Desrizal
mengungkapkan, semua perizinan adalah hak dan wewenang dari Taman Nasional
Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK). Sebagai pemerhati lingkungan dan pelaksana kolaborasi dengan TNBBS ,
kami bertanggung jawab terhadap pengamanan lingkungan , menjaga kelestarian
Hutan Konservasi dan pemberdayaan masyarakat di dalam ruang lingkup yang
tertera pada peta kolaborasi TNBBS.
Desrizal
melanjutkan, namun apabila ada kebijakan lain dari pemerintah daerah dan pusat
sehingga zona pemaafatan dalam wilayah TNBBS – yg sudah mendapat pengakuan
sebagai warisan dunia – akan diubah pemanfaatannya untuk perusahaan perkebunam
maupun dicabut fungsi tata ruang hutannya menjadi lebih kecil, silakan saja.  Kami tidak pernah menghambat dan tidak punya
kewenangan untuk mencegah.
Desrizal
mengingatkan jangan semata-mata karena pembangunan daerah yang belum sukses ,
kepentingan masyarakat yang dikambinghitamkan. Untuk penjelasan lebih lanjut,
Desrizal menyatakan siap memberikan klarifikasi lebih lengkap kepada bupati.

“Jika pemda
sudah memperoleh izin dari TNBBS dan KLHK, pembangunan jalan ke Wayharu
silahkan saja dilaksanakan. Jadi jangan tuduh kami sebagai penghambat,” kata
Desrizal. (kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *