Suasana diskusi Forum Komunikasi Insan Pers dan Serikat Pekerja Buruh bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Sabtu 28 Oktober 2017. |
Bandarlampung-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki banyak cara
untuk mengajak perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
Baca: Ini Saran Akademisi Agar Perusahaan di Lampung Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Kabid
Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Azis Muslimin mengatakan, langkah BPJS
Ketenagakerjaan dengan menyurati perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.
Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Azis Muslimin mengatakan, langkah BPJS
Ketenagakerjaan dengan menyurati perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.
“Kita juga
ada pengawas pemeriksa (Wasrik) yang meningkatkan pemeriksaan. Ada yang
berhasil dan tidak,” kata dia saat diskusi Forum Komunikasi Insan Pers dan Serikat
Pekerja Buruh bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Sabtu 28
Oktober 2017.
ada pengawas pemeriksa (Wasrik) yang meningkatkan pemeriksaan. Ada yang
berhasil dan tidak,” kata dia saat diskusi Forum Komunikasi Insan Pers dan Serikat
Pekerja Buruh bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Sabtu 28
Oktober 2017.
BPJS
Ketenagakerjaan kata dia, adalah badan penyelenggara, BPJS Ketenagakerjaan juga
menggandeng pihak Kejaksaan, Kejati Lampung dan Kejari, kemudian berkerjasama
dengan pusat dan Kementrian untuk mengajak para pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan serta mengawasi para pengusaha yang tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan kata dia, adalah badan penyelenggara, BPJS Ketenagakerjaan juga
menggandeng pihak Kejaksaan, Kejati Lampung dan Kejari, kemudian berkerjasama
dengan pusat dan Kementrian untuk mengajak para pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan serta mengawasi para pengusaha yang tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada
perusahaan yang belum mendaftarkan buruh harian lepas kita juga berikan
pengawas, agar ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
perusahaan yang belum mendaftarkan buruh harian lepas kita juga berikan
pengawas, agar ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Azis berujar,
untuk kecelakaan di jalan raya, BPJS Ketenagakerjaan juga kerjasama dengan PT
Jasa Raharja. Untuk kecelakaan ganda (ada lawan) di jalan raya, namun jika
kecelakaan tunggal bisa dikaver BPJS Ketenagakerjaan.
untuk kecelakaan di jalan raya, BPJS Ketenagakerjaan juga kerjasama dengan PT
Jasa Raharja. Untuk kecelakaan ganda (ada lawan) di jalan raya, namun jika
kecelakaan tunggal bisa dikaver BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan
fasilitas kamar nomor 1 di RS,” ucapnya. (**)
fasilitas kamar nomor 1 di RS,” ucapnya. (**)