Pemutihan PKB Lampung Banyak Dikeluhkan, Bapenda: Minim Sosialisasi

BANDAR
LAMPUNG – Minimnya sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
membuat banyak wajib pajak mengira semua kewajiban hanya dibayar satu tahun.
Padahal pembayaran satu tahun tunggakan itu hanya untuk PKB.
“Walaupun
menunggak 10 tahun, wajib pajak hanya bayar tunggakan setahun. Sedangkan
tunggakan biaya asuransi PT Jasa Raharja dan administrasi kepolisian tetap
harus dibayar sesuai lamanya tunggakan. Jadi, kalau menunggak iuran wajib
asuransi 10 tahun, ya tetap bayar 10 tahun, namun tanpa denda,” kata
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Rozali, Minggu
(22/10/2017).
Pernyataan
itu disampaikan terkait banyak keluhan program pemutihan PKB Lampung mulai
berlangsung 17 Oktober 2017. Banyak wajib pajak mengeluh tentang masih
tingginya pajak yang dikenakan. Menurut Rozali, di Sistem Administasi Manunggal
di Bawah Satu Atap (Samsat) terdapat tiga lembaga yang memiliki kebijakan
masing-masing.
Untuk
pembayaran setoran wajib Jasa Raharja, kata Rozali, tunduk pada peraturan
Menteri Keuangan. Menurut Rozali, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayar
karena itu asuransi. “SWDKLLJ tetap dibayar, hanya dendanya yang dihapus
atau hilang,” kata Rozali.
Sedangkan
biaya administrasi yang tergolong penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kata
Rozali, terganrung kebijakan kepolisian. “Untuk PNPB denda tidak ada, tapi
tahun matinya tetap dihitung,” kata Rozali.
Dia
menegaskan dana pemutihan yang masuk kas Pemerintah Provinsi Lampung hanya dari
PKB, sedangkan SWDKLLJ masuk kas negara dan PNBP masuk ke rekening BRI.
“Ada dua yang masuk kas daerah yakni PKB dan BBNKB. Dalam pemutihan ini,
kolom BBNKN dinolkan dan PKB hanya dihitung satu tahun. Itu yang disebut
pemutihan,” kata Rozali.
Untuk itu,
dia meminta masyarakat memahami bahwa pemutihan bukan menghilangkan semua
kewajiban tunggukan. “Asuransi itu premi dan tidak bisa dihilangkan. Apalagi
sejak 1 Juni 2017, Jasa Raharja menaikkan santunan bagi korban kecelakaan
penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan,” kata Rozali.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017, santunan bagi ahli
waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap naik dari Rp25 juta menjadi
Rp50 juta. Kemudian, santunan biaya perawatan dokter naik dari Rp10 juta
menjadi Rp20 juta, dan biaya penguburan naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

LAMPUNGPRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *