Pemutihan PKB di Lampung, Ini Waktu dan Lokasinya

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo
BANDAR
LAMPUNG–Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mengajak wajib pajak kendaraan
bermotor (PKB) yang dimulai Selasa (17/10/2017) besok. Tahun ini, Pemerintah
Provinsi menargetkan pendapatan PKB Rp609 miliar dan bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB) Rp623 miliar.

Baca: Warga Lampung Keluhkan Program Pemutihan
Dari target
itu, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan PKB, sehingga total target
PKB Rp684 miliar. Wajib pajak hanya membayar satu tahun PKB tanpa denda.
Menurut Gubernur, jumlah penunggak PKB di Lampung baik roda dua maupun empat
mencapai 1 juta.
“Selain
memberi keringanan kepada wajib pajak, program pemutihan ini juga untuk
menambah pendapatan asli daerah yang akan dipakai untuk berbagai program
pembangunan, terutama infrastruktur yang masih dibutuhkan,” kata Gubernur
Ridho, Minggu (15/10/2017).
Persiapan
program ini, kata Gubernur, terus dilakukan. Finalisasi persiapan dengan mitra
terkait akan dilakukan sehari menjelang pemutihan yakni, Senin (16/10/2017), di
Hotel Sheraton, Bandar Lampung. Pada rapat yang akan dipimpin Asisten III
Bidang Administrasi Pembangunan, Hamartoni Ahadis ini, menjadi rapat penyamaan
persepsi sebelum program pemutihan dimulai. “Tentu nanti akan ada evaluasi
berkala, untuk memperbaiki sistem yang ada,” kata Gubernur.
Pemerintah
Provinsi Lampung memberi tenggat waktu 17 Oktober-31 Desember bagi wajib pajak
untuk memenuhi kewajiban atas PKB. Program ini tertuang dalam Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Program
pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Sistem Administrasi Manunggal di Bawah
Satu Atap (Samsat), yakni Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana,
Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kota Agung, dan Menggala. Dalam melayani wajib
pajak pemutihan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko Crisis
Centre di 10 Samsat induk tersebut.
Menurut
Kepala Bapenda Lampung, E. Pieterdono, Crisis Centre ini berfungsi menyeleksi
berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK. “Crisis Centre ini untuk mengatisipasi
berkas yang tidak lengkap dan sumber informasi bagi wajib pajak. Jangan sampai
nanti berkasnya bermasalah dan tidak lengkap mengganggu aktifitas wajib pajak
reguler yang tidak ikut pemutihan,” kata Piterdono.
Mengenai
perbedaan pemutihan sebelumnya dan tahun ini, kata Piterdono, tidak ada lagi
kategori wajib pajak. “Sekarang semua sama tanpa kategori. Hanya bayar
satu tahun tanpa denda. Tujuannya, selain untuk menambah PAD juga validasi
data, agar terdata potensi wajib pajak sebagai database,” kata Piterdono
didampingi Sekretaris Bapenda Rozali.

Pemutakhiran
data wajib pajak ini, kata Piterdono, sebagai langkah persiapan menuju
pembayaran PKB online. “Ke depan pembayaran PKB akan online. Kita akan
ikut provinsi lain seperti Jawa Barat yang menerapkan PKB online,” kata
Piterdono. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *