Puluhan Karyawan PT Hanjung Tuntut Upah Dibayar Penuh

Bandarlampung,-Puluhan
karyawan PT.Hanjung Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur dan
DPRD Lampung serta Disnaker Provinsi Lampung, Rabu (11/10).
Aksi unjuk
rasa karyawan PT.Hanjung ,menuntut upah atau gaji dibayar setengah, diduga ada
yang tidak dibayar hingga hari ini, selain hal ini masih banyak lagi yang harus
diselesaikan oleh PT. Hanjung Indonesia terkait hak-hak pekerja sebagaimana
yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
di Indonesia berikut turunan-turunan peraturannya.
Hampir
selama satu tahun lebih perusahaan ini mengalami persoalan yakni terancam
PAILIT. Hingga saat ini proses pemailitan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung
sedang bergulir di Pengadilan Niaga di Jakarta.
Terlepas
dari proses pemailitan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung, sejak satu tahun
terakhir nasib karyawan sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) orang keadaan atau
nasibnya sangat memperihatinkan.
PT Hanjung
Indonesia, salah satu perusahaan industri alat berat dan konstruksi Korea
Selatan (Korsel) yang berinvestasi di Tanah Air, berencana melepas pabrik
manufakturnya di pantai selatan Sumatera, tepatnya di kawasan Srengsem,
Panjang, Bandar Lampung.
Terkait
permasalahan tersebut  TIM 11 PT. Hanjung
Indonesia Bandarlampung dan Lembaga Bantuan Hukum CIKA(LBH CINTA KASIH) Sebagai
TIM Advokasi Pekerja atas nasib karyawan sebanyak ± 150 (seratus lima puluh)
orang dengan ini menyatakan sikap atas keprihatinan atas kondisi terancam
Pailitnya PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung karena seharusnya dengan kondisi
pemerintahan yang bermotto bekerja, bekerja dan bekerja di bawah Kepemimpinan
Bapak Jokowi selaku Presiden idealnya lapangan pekerjaan bertambah, bukan
kemudian banyak perusahaan yang harus gulung tikar karena berbagai alasan.
  
Sejak
tanggal 02 Januari 2017 oleh PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung telah
dirumahkan/diliburkan dengan alasan bahwa perusahaan tidak berproduksi dan
dimohonkan pailit oleh salah satu krediturnya.
Bahwa atas
kejadian tersebut, PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung telah melakukan
pemotongan upah/gaji Karyawan/Pekerja sebesar 50% setiap bulannya sejak bulan
April 2017 dan hingga saat ini;
Selama
proses pemailitan ini diduga telah terjadi pemindahan aset-aset perusahaan
berupa alat-alat berat/mesin dikeluarkan atas perintah pihak yang tidak
diketahui sedangkan permasalahan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung belum
memperoleh putusan resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta.
Oleh karena
itu,TIM 11 mendesak agar Kapolda Lampung dan Bea Cukai Bandar Lampung untuk
mengusut tuntas dugaan pemindahan aset-aset perusahaan berupa alat-alat
berat/mesin dikeluarkan atas perintah Pihak yang tidak diketahui sedangkan
permasalahan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung belum selesai sampai saat ini
dan kami hak kami belum diselesaikan oleh pihak PT. Hanjung Indonesia Bandar
Lampung.
“Kami
meminta agar segera di PHK oleh PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung karena
hingga saat ini hak-hak kami sebagai perkerja tidak dipenuhi karena hal ini
bertentangan dengan UU ketenagakerjaan beserta turunannya,” jelas Gindha Ansori
selaku Advokasi Pekerja LBH CIKA kepada awak media, Rabu (11/10).
PT. Hanjung
Indonesia Bandar Lampung segera memenuhi hak kami, baik upah/gaji maupun
pesangon dan uang ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PT.
Hanjung Indonesia Bandar Lampung segera membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT),
Jamsostek dan BPJS ketenagakerjaan kami selama kami mengabdi di PT. Hanjung
Indonesia Bandar Lampung.

“Bahwa Kami
memohon kepada Bapak Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Kepala Dinas
Tenaga Kerja Provinsi Lampung agar dapat membantu kami dalam mendapatkan
hak-hak kami sebagai pekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku,” Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *