Lampung
Tengah- Kasus penggelapan sebanyak 35 ton lebih beras miskin (raskin) tahun
2013 di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung
yang melibatkan AR mantan kepala kampung setempat telah dinyatakan P21
(lengkap) oleh Polres Lampung Tengah.
Tengah- Kasus penggelapan sebanyak 35 ton lebih beras miskin (raskin) tahun
2013 di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung
yang melibatkan AR mantan kepala kampung setempat telah dinyatakan P21
(lengkap) oleh Polres Lampung Tengah.
Hal tersebut
dikatakan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Purwanto Puji Sutan melalui Kepala
Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Resky Maulana kepada media, Rabu
(11/10/2017).
dikatakan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Purwanto Puji Sutan melalui Kepala
Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Resky Maulana kepada media, Rabu
(11/10/2017).
Dikatakan
AKP Resky, karena sudah dinyatakan P21 maka pada hari itu juga tim penyidik
Tipikor Polres Lamteng menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada
Kejaksaan Negeri Gunungsugih.
AKP Resky, karena sudah dinyatakan P21 maka pada hari itu juga tim penyidik
Tipikor Polres Lamteng menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada
Kejaksaan Negeri Gunungsugih.
Menurut
Kasat Reskrim, kasus tersebut mulai dilakukan ke tahap penyidikan sejak tahun
2015. Saat itu tersangka AR sempat
melarikan diri dan berhasil diamankan pada tahun 2017.
Kasat Reskrim, kasus tersebut mulai dilakukan ke tahap penyidikan sejak tahun
2015. Saat itu tersangka AR sempat
melarikan diri dan berhasil diamankan pada tahun 2017.
“Tersangka
sempat melarikan diri ke Toli toli (Sulawesi Tengah) sejak 2015 saat kita
keluarkan status DPO. Tersangka kita amakan saat tersangka pulang kampung di
kediamannya lebaran Idul Fitri 2017 lalu,” ujarnya.
sempat melarikan diri ke Toli toli (Sulawesi Tengah) sejak 2015 saat kita
keluarkan status DPO. Tersangka kita amakan saat tersangka pulang kampung di
kediamannya lebaran Idul Fitri 2017 lalu,” ujarnya.
Hasil audit
BPKP, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai 35 ton beras, jika
dijumlahkan dengan uang maka setara dengan Rp.195 juta.
BPKP, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai 35 ton beras, jika
dijumlahkan dengan uang maka setara dengan Rp.195 juta.
“Dari hasil
audit BPKP tersebut bisa menjadi alat bukti bahwa perbuatan AR telah memenuhi
unsur tindak pidana korupsi,” jelas Kasat Reskrim.
audit BPKP tersebut bisa menjadi alat bukti bahwa perbuatan AR telah memenuhi
unsur tindak pidana korupsi,” jelas Kasat Reskrim.
Sesuai
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang tindak pidana
korupsi, pasal 2 (dua) dan 3 (tiga) tersangka akan terkena ancaman penjara
kurungan maksimal 20 tahun.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang tindak pidana
korupsi, pasal 2 (dua) dan 3 (tiga) tersangka akan terkena ancaman penjara
kurungan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya,
tambah Resky, pada tahun 2013, berdasarkan keputusan Bupati Lampung Tengah,
Nomor: 47/kpts/05/2013 tentang penetapan pagu beras miskin untuk rumah tangga
miskin (Raskin), Kampung Negara Bumi Ilir mendapatkan bantuan beras Raskin yang
penyalurannya melalui Bulok Subdivre Lampung Tengah. Dengan alokasi beras 5.293
kilogram/bulan.
tambah Resky, pada tahun 2013, berdasarkan keputusan Bupati Lampung Tengah,
Nomor: 47/kpts/05/2013 tentang penetapan pagu beras miskin untuk rumah tangga
miskin (Raskin), Kampung Negara Bumi Ilir mendapatkan bantuan beras Raskin yang
penyalurannya melalui Bulok Subdivre Lampung Tengah. Dengan alokasi beras 5.293
kilogram/bulan.
Berdasarkan
pemeriksaan saksi-saksi beras raskin tersebut tidak dibagikan selama 6 bualn
untuk alokasi raskin bulan Mei, Juni, Juli, raskin 13, raskin 14 dan bulan
Agustus 2013. Diduga beras raskin tersebut diselewengkan oleh tersangka yang
saat itu menjabat kepala Kampung Negara Bumi Ilir dan menyebabkan kerugian
Negara Rp 195 juta.(Rendra)
pemeriksaan saksi-saksi beras raskin tersebut tidak dibagikan selama 6 bualn
untuk alokasi raskin bulan Mei, Juni, Juli, raskin 13, raskin 14 dan bulan
Agustus 2013. Diduga beras raskin tersebut diselewengkan oleh tersangka yang
saat itu menjabat kepala Kampung Negara Bumi Ilir dan menyebabkan kerugian
Negara Rp 195 juta.(Rendra)