Ini Pernyataan Sikap SMSI Terkait Kekerasan Pekerja Pers di Banyumas

Bangka- Pengurus
Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberikan perhatian serius terhadap
kasus kekerasan yang terhadap pekerja pers nasional di depan kantor Bupati
Banyumas, Jawa Tengah.
Terhadap peristiwa
tersebut, di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang sedang berlangsung di
Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel), Rabu (11/10), Pimpinan Pusat SMSI
mengeluarkan 6 point pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Teguh
Santosa dan Sekjen Firdaus.
Pimpinan
Pusat SMSI menyatakan:
1. Mendukung
upaya komunitas pekerja pers di Banyumas dan Jawa Tengah yang dalam hal ini
disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah untuk mencari
keadilan atas kasus kekerasan terhadap pekerja pers tersebut.
2. Mengutuk
keras tindakan anggota Polres Panyumas dan Satpo PP Banyumas yang
menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas.
3. Mengecam
kekerasan yang dilakukan anggota Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas
terhadap pekerja pers. Kekerasan tersebut bertentangan dan melanggar Pasal 3
Ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Juga pasal
Pasal 4 Ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu,
juga melanggar Pasal 6 butir a UU 40/1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa
pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui.
4. Meminta
pimpinan Polres Banyumas menindak pelaku kekerasan terhadap pekerja pers, baik
secara perseorangan maupun kelompok sesuai hukum yang berlaku.
5. Mendesak
Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas menyampaikan permintaan maaf secara
terbuka kepada insan pers di Banyumas khususnya, dan Indonesia pada umumnya,
sebagai bagian dari pendidikan untuk menghormati profesi wartawan.

6. Meminta
Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas segera mengembalikan alat kerja wartawan
yang disita dan mengganti yang dirusak dan dihancurkan atau hilang dalam
peristiwa tersebut kekerasan tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *