BANDAR
LAMPUNG – Mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad kembali dilaporkan ke
Kepolisan Daerah (Polda) Lampung, Sabtu (7/10/2017).
LAMPUNG – Mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad kembali dilaporkan ke
Kepolisan Daerah (Polda) Lampung, Sabtu (7/10/2017).
Pelapornya
adalah Surino (43) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung
Tengah dengan didampingi kuasa hukum Gindha Ansori Wayka dan rekan dengan nomor
laporan LP/1140/X/2017/ SPKT, 07 Oktober 2017 Polda Lampung.
adalah Surino (43) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung
Tengah dengan didampingi kuasa hukum Gindha Ansori Wayka dan rekan dengan nomor
laporan LP/1140/X/2017/ SPKT, 07 Oktober 2017 Polda Lampung.
Surino
melaporkan Musa Ahmad terkait dugaan pengrusakan aset miliknya berupa dua unit
rumah permanen berukuran 4 x 16 m dan 7 x 11 meter yang terletak di atas
sertifikat Hak Milik Nomor SHM Nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992, luas 3.515 m dengan laporan polisi nomor.
Baca: Lampung Tertinggal dari Provinsi Lain
melaporkan Musa Ahmad terkait dugaan pengrusakan aset miliknya berupa dua unit
rumah permanen berukuran 4 x 16 m dan 7 x 11 meter yang terletak di atas
sertifikat Hak Milik Nomor SHM Nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992, luas 3.515 m dengan laporan polisi nomor.
Baca: Lampung Tertinggal dari Provinsi Lain
Sebelumnya,
mantan legislator Partai Gerindra itu juga telah dilaporkan ke Polda Lampung
pada 10 Maret 2017 atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan dengan nomor
laporan Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT.
mantan legislator Partai Gerindra itu juga telah dilaporkan ke Polda Lampung
pada 10 Maret 2017 atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan dengan nomor
laporan Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT.
Surino
mengatakan kejadian pengrusakan ini diduga dilakukan oleh Musa Ahmad sejak
bulan Agustus 2017, yang seharusnya tidak dilakukan Musa Ahmad karena yang
menyangkut proses kepemilikan Musa Ahmad dari Bank laporanya sedang berjalan ke
Polda Lampung.
mengatakan kejadian pengrusakan ini diduga dilakukan oleh Musa Ahmad sejak
bulan Agustus 2017, yang seharusnya tidak dilakukan Musa Ahmad karena yang
menyangkut proses kepemilikan Musa Ahmad dari Bank laporanya sedang berjalan ke
Polda Lampung.
Surino yang
didampingi Advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan menjelaskan
proses mendapatkan tiga Sertifikat Hak Milik miliknya dengan SHM Nomor 339/Yk
tanggal 23 September 1992, luas 3.515 m, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008
luas 1557 m dan SHM 2634 Tanggal 03 Maret 2006,
luas 2444 m yang diklaim oleh Musa Ahmad
adalah diduga dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak diperkenankan
secara hukum.
Baca: Sjachroedin ZP Sebut Ridho Pemimpin tak Berpengalaman
didampingi Advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan menjelaskan
proses mendapatkan tiga Sertifikat Hak Milik miliknya dengan SHM Nomor 339/Yk
tanggal 23 September 1992, luas 3.515 m, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008
luas 1557 m dan SHM 2634 Tanggal 03 Maret 2006,
luas 2444 m yang diklaim oleh Musa Ahmad
adalah diduga dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak diperkenankan
secara hukum.
Baca: Sjachroedin ZP Sebut Ridho Pemimpin tak Berpengalaman
Sementara,
kuasa hukum Surino, Gindha Ansori Wayka meyayangkan sikap Musa Ahmad yang
terlalu maju dan terkesan tak memahami mekanisme penanganan hukum terkait
pengrusakan ini, mengingat proses hukum atas laporan sebelumnya atas dugaan
pemalsuan dokumen dan penipuan masih berlanjut di Polda Lampung.
kuasa hukum Surino, Gindha Ansori Wayka meyayangkan sikap Musa Ahmad yang
terlalu maju dan terkesan tak memahami mekanisme penanganan hukum terkait
pengrusakan ini, mengingat proses hukum atas laporan sebelumnya atas dugaan
pemalsuan dokumen dan penipuan masih berlanjut di Polda Lampung.
“Seharusnya
menunggu terlebih dahulu hasil akhir penyelidikannya di Polda Lampung. Dan kami
minta Polda serius menangani perkara berdasarkan nomor Laporan Polisi
LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT tertanggal 10 Maret 2017 dan LP/1140/X/2017/SPKT, 07
Oktober 2017 yang hari ini klien kami laporkan,” ujar Gindha, Sabtu
(7/10/2017).
menunggu terlebih dahulu hasil akhir penyelidikannya di Polda Lampung. Dan kami
minta Polda serius menangani perkara berdasarkan nomor Laporan Polisi
LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT tertanggal 10 Maret 2017 dan LP/1140/X/2017/SPKT, 07
Oktober 2017 yang hari ini klien kami laporkan,” ujar Gindha, Sabtu
(7/10/2017).
Diketahui
sebelumnya, Surino didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori Wayka pernah
melaporkan Musa Ahmad, pada 10 Maret 2017 lalu.
sebelumnya, Surino didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori Wayka pernah
melaporkan Musa Ahmad, pada 10 Maret 2017 lalu.
Surino
menjelaskan kronologi kejadiannya bermula pada tahun 2013 silam, saat itu ia
memiliki pinjaman uang di salah satu bank di Bandar Jaya. Karena tidak sanggup
melunasi dan menunggak, pada 1 Juli 2013 Surino meminta bantuan kepada .mantan
Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk menutupi pinjamannya di Bank
tersebut senilai Rp 225 juta.
Baca: Rektor UIN Raden Intan Lampung Dituding Pembohong
menjelaskan kronologi kejadiannya bermula pada tahun 2013 silam, saat itu ia
memiliki pinjaman uang di salah satu bank di Bandar Jaya. Karena tidak sanggup
melunasi dan menunggak, pada 1 Juli 2013 Surino meminta bantuan kepada .mantan
Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk menutupi pinjamannya di Bank
tersebut senilai Rp 225 juta.
Baca: Rektor UIN Raden Intan Lampung Dituding Pembohong
“Saya ada
pinjaman di bank, karena macet saya minta tolong pak Musa bantu menutupi
tunggakan dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji sama Pak Musa, setelah
ada uang sertifikat itu akan saya tebus lagi dan Pak Musa setuju. Tapi saat
itu, perjanjian sama Pak Musa hanya secara lisan saja,”ujarnya.
pinjaman di bank, karena macet saya minta tolong pak Musa bantu menutupi
tunggakan dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji sama Pak Musa, setelah
ada uang sertifikat itu akan saya tebus lagi dan Pak Musa setuju. Tapi saat
itu, perjanjian sama Pak Musa hanya secara lisan saja,”ujarnya.
Selanjutnya,
kata Surino, 4 Juli 2013, ia dihubungi oleh Musa dan diminta untuk menemui
salah satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia mendatangi notaris tersebut,
ternyata ia disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas sertifikat hak
milik (SHM) yang diagunkan ke bank.
kata Surino, 4 Juli 2013, ia dihubungi oleh Musa dan diminta untuk menemui
salah satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia mendatangi notaris tersebut,
ternyata ia disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas sertifikat hak
milik (SHM) yang diagunkan ke bank.
“Saya
disodorkan akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak pinjam
uang ke Pak Musa. Yang buat kaget lagi sekitar September 2013, saya dapat
informasi dari Bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada
persetujuan dan korfirmasi saya,”ungkapnya.
disodorkan akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak pinjam
uang ke Pak Musa. Yang buat kaget lagi sekitar September 2013, saya dapat
informasi dari Bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada
persetujuan dan korfirmasi saya,”ungkapnya.
Sertifikat
atau aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat dengan nomor
.339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM
2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset tersebut, berlokasi di Yukum Jaya,
Lampung Tengah.
atau aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat dengan nomor
.339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM
2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset tersebut, berlokasi di Yukum Jaya,
Lampung Tengah.
“Ketiga aset
tersebut saat ini sudah dikuasai Musa Ahmad berdasarkan lelang, nilainya
ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
tersebut saat ini sudah dikuasai Musa Ahmad berdasarkan lelang, nilainya
ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Surino
mengutarakan, November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak bank swasta lainnya
di Bandar Jaya. Pihak bank tersebut menyatakan, bahwa dirinya memiliki
sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya.
Pinjaman uang tersebut, macet selama delapan bulan.
mengutarakan, November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak bank swasta lainnya
di Bandar Jaya. Pihak bank tersebut menyatakan, bahwa dirinya memiliki
sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya.
Pinjaman uang tersebut, macet selama delapan bulan.
“Jadi ada
hal aneh lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang kalau saya
menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank tersebut,”
jelasnya.
Baca: Dugaan Setoran Proyek di Dinas PUPR Lampung, Sekdin: Saya Tidak Seperti itu
hal aneh lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang kalau saya
menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank tersebut,”
jelasnya.
Baca: Dugaan Setoran Proyek di Dinas PUPR Lampung, Sekdin: Saya Tidak Seperti itu
Menurutnya,
setelah ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah ke bank
lain dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah
ketiga sertifikat tersebut.(red)
setelah ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah ke bank
lain dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah
ketiga sertifikat tersebut.(red)