Hiswana Migas Perbolehkan Pembelian BBM Menggunakan Derigen, Ini Syaratnya

foto net
Menanggapi
keluhan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM)
dengan menggunakan derigen di SPBU, Hiswana Migas Lampung mengeluarkan edaran
yang menginformasikan mengenai hal tersebut.
Donny
Irawan, Ketua Bidang SPBU DPC Hiswana Migas Lampung mengatakan edaran ini
mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014.
“Sesungguhnya
SPBU tidak pernah melarang pembelian dengan derigen untuk keperluan pelaku
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), nelayan dan petani. Tetapi harus ada surat
rekomendasi dari SKPD/Kecamatan,” jelasnya.
Mengutip
surat edaran No. 408/DPC/HM/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tersebut, jenis bahan
bakar yang dapat dibeli adalah:
1. Jenis BBM
tertentu (solar/bio Solar) adalah BBM bersubsidi.
Dapat
diberikan dengan jumlah terbatas untuk keperluan pertanian, nelayan, UMKM
(Usaha Mikro Kecil Menengah) yang lokasinya jauh dari SPBU dengan memiliki
rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.
2. Jenis BBM
Penugasan (Premium) BBM non subsidi/tidak disubsidi lagi oleh pemerintah.
Dapat
diberikan dengan jumlah terbatas untuk keperluan pertanian, nelayan, UMKM
(Usaha Mikro Kecil Menengah) yang lokasinya jauh dari SPBU dengan memiliki
rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.
3. Jenis
BBK/Bahan Bakar Khusus (Pertalite, Pertamax, Dexlite, dan DEX) BBM non
subsidi/tidak disubsidi lagi oleh pemerintah.
Dapat
diberikan dengan jumlah tidak dibatasi dan tanpa harus memiliki surat
rekomendasi dari SKPD/Kecamatan.

Donny
menambahkan bahwa pihak SPBU harus tetap memperhatikan ketersediaan stok, agar
tidak terjadi kekosongan. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *