PH Dian Anggraini Pertanyakan Keaslian SPDP

Suasana sidang dugaan penggelapan gula di PN Bandarlampung
Bandarlampung-
David Sihombing Penasehat Hukum pemohon Dian Anggraini (istri tersangka Murti

kasus dugaan penipuan dan
penggelapan gula), mempertanyakan tidak ada kesimpulan di akhir persidangan
oleh hakim praperadilan yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat
(8/9/2017).
David mempertanyakan
keaslian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polda Lampung.
“Keterangan
penyidik tidak sesuai dengn fakta, 5 orang bersama-sama menurut penyidik
pertama sudah tersangka namun ditangguhkan,” jelas David.
Menurut
saksi Aiptu Bibin Surahman menyatakan tandatangan Direktur Kriminal Umum Polda
Lampung dalam SPDP.
Dalam
perkara praperadilan itu, pemohon ialah Dian Anggraini (istri tersangka Murti)
didampingi kuasa hukumnya David Sihombing. Sedangkan termohon ialah Polda
Lampung Cq. Penyidik Perkara Laporan Polisi Nomor:LP/B-619/VI/2017/SPKT
tertanggal 1 Juni 2017 dengan terlapor Ahmad Masrudin alias Nur Alias Imam.
Pada sidang
yang dipimpin Hakim tunggal Mansyur, kedua belah pihak menghadirkan dua saksi
dari pemohon dan dua saksi termohon. Terungkap dalam sidang saksi termohon
(Polda Lampung), Bibin Surahman mengatakan tandatangan yang ada dalam SPDP
Nomor:88/Subdit- III/VII/2017/DITRESKRIMUM tanggal 6 Juli 2017 adalah bukan
tandatangan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji, dan kop suratnya
menggunakan kertas A4 dan fotokopi.
“Tetapi
stempelnya basah dan asli, tapi tandatangannya tidak asli,” ungkap Aiptu
Bibin Surahman di hadapan Hakim.
Saksi Bibin
menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat beberapa penyidik yang melakukan
BAP (Berita Acara Pemeriksaan) namun penyidik itu belum sarjana. Saksi lain
dari Polda Lampung, Anton mengaku dirinya masuk dalam Surat Perintah
Penyidikan, akan tetapi tidak masuk dalam surat perintah penahanan.
“Lulusan
saya SMA, tapi saya masuk dalam SP Sidik,” ujarnya.
Hal lain
yang terungkap dalam sidang itu adanya perdebatan mengenai waktu penyerahan
SPDP yang ditunjukkan oleh Pemohon. Menurut Pemohon, SPDP yang ditunjukkan
dalam sidang adalah SPDP yang diterima tanggal 26 Juli 2017, sementara menurut
Termohon SPDP yang ditunjukkan Pemohon dalam sidang adalah SPDP yang diberikan
tanggal 12 Juli 2017.

“Saya yang
menerima SPDP ini pada tanggal 26 Juli 2017, mengenai SPDP tanggal 12 Juli
2017, saya tidak tahu, dan surat yang diterima oleh Pemohon tanggal 12 Juli
2017 adalah pemberitahuan kepada keluarga yang bertuliskan dua lampiran yakni
surat perintah penahanan penangkapan, jika ada surat lain, harus dituliskan lampirannya
tiga lembar,” ujar kuasa hukum Pemohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *