Pringsewu- Unit
Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus kembali
melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Internet Multimedia dan
langganan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Pringsewu, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota
Agung.
Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus kembali
melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Internet Multimedia dan
langganan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Pringsewu, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota
Agung.
Mereka yakni
mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Pringsewu, Sugesti Hendarto dan Ramli,
mantan Account Manager PT Telkom.
mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Pringsewu, Sugesti Hendarto dan Ramli,
mantan Account Manager PT Telkom.
Mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kanit Tipikor Ipda Ramon
Zamora Mendampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mengatakan, keduanya
dilimpahkan pada Rabu (6/9/17) pukul 13.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya
Yudi Kusnandi, SH dan Dwi, SH.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kanit Tipikor Ipda Ramon
Zamora Mendampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mengatakan, keduanya
dilimpahkan pada Rabu (6/9/17) pukul 13.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya
Yudi Kusnandi, SH dan Dwi, SH.
Mantan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu, Sugesti Hendarto, sebelumnya
telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek belanja barang
di Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu tahun anggaran 2015.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu, Sugesti Hendarto, sebelumnya
telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek belanja barang
di Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu tahun anggaran 2015.
Proyek
bernilai Rp 94,37 juta ini akan diserahkan kepada pihak ketiga.Sugesti lalu
menghubungi Direktur CV. Adhya Pratama, Arief Pasha untuk meminjam perusahaan
Arief Pasha sebagai pekerja di proyek tersebut.
bernilai Rp 94,37 juta ini akan diserahkan kepada pihak ketiga.Sugesti lalu
menghubungi Direktur CV. Adhya Pratama, Arief Pasha untuk meminjam perusahaan
Arief Pasha sebagai pekerja di proyek tersebut.
Proyek
tersebut berupa pengadaan dua unit tower senilai Rp 65 juta, dua paket radio
senilai Rp 15 juta dan dua unit PC computer senilai Rp 14,2 juta. Dalam
pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dimana
hanya diketahui oleh Sugesti tanpa melibatkan panitia pengadaan proyek.
tersebut berupa pengadaan dua unit tower senilai Rp 65 juta, dua paket radio
senilai Rp 15 juta dan dua unit PC computer senilai Rp 14,2 juta. Dalam
pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dimana
hanya diketahui oleh Sugesti tanpa melibatkan panitia pengadaan proyek.
“Ini
merupakan pelimpahan dalam perkara korupsi pengadaan Internet Multimedia dan
langganan Internet, karena sebelumnya tersangka Sugesti Hendarto telah
menjalani hukuman di Lapas Way Huwi Bandar Lampung dalam perkara yang terlebih
dahulu disangkakan yaitu korupsi pengadaan barang pada Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Pringsewu,” kata Ipda Ramon Zamora.
merupakan pelimpahan dalam perkara korupsi pengadaan Internet Multimedia dan
langganan Internet, karena sebelumnya tersangka Sugesti Hendarto telah
menjalani hukuman di Lapas Way Huwi Bandar Lampung dalam perkara yang terlebih
dahulu disangkakan yaitu korupsi pengadaan barang pada Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Pringsewu,” kata Ipda Ramon Zamora.
Pada
pelimpahan perkara korupsi pengadaan internet kali ini, lanjut Ipda Ramon
Zamora turut serta diserahkan barang bukti yang disita dari keduanya berupa
uang tunai Rp 265 juta sebagai penyelamatan uang negara.
pelimpahan perkara korupsi pengadaan internet kali ini, lanjut Ipda Ramon
Zamora turut serta diserahkan barang bukti yang disita dari keduanya berupa
uang tunai Rp 265 juta sebagai penyelamatan uang negara.
Oleh karena
berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138
ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan
barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Agung.
berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138
ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan
barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Agung.
Pelimpahan
itu sebagai dasar jaksa untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi
unsur persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
itu sebagai dasar jaksa untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi
unsur persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya
dijerat Pasal 2, 3 pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,”
pungkas Ipda Ramon. (*/Rzl)
dijerat Pasal 2, 3 pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,”
pungkas Ipda Ramon. (*/Rzl)