Polsek Pringsewu Amankan 5 Pemuda Terduga Pemerkosa

PRINGSEWU –
Jajaran Polsek Pringsewu berhasil menangkap AN (20), CH (19), RC (17), PS (16),
JH (22), kelimanya tersangka perkosaan terhadap IW (19) warga Kelurahan
Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek
Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik. M.Si, mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan kelima tersangka beralamat
di Kecamatan Banyumas ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (2/9/17)
sekira pukul 10.30.WIB.
“Kelimanya
ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat para tersangka ke Polsek
Pringsewu. Berdasarkan laporan polisi LP/B-222/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek
Sewu tanggal 1 September 2017”, kata Kompol Andik Purnomo Sigit, Minggu
(3/9/17).
Ia menjelaskan
kejadian berawal pada Jumat (1/9) sekitar jam 01.30 WIB, saat korban berada di
pasar terminal Pringsewu kemudian didatangi 5 tersangka mengendarai 2 sepeda
motor, salah satunya JH dikenal korban lantas JH membonceng korban diiringi
sepeda motor lainnya menuju bukit bintang Pekon Podomoro.
Kelimanya
berbincang hingga sekitar jam 03.00 WIB korban melihat JH pergi meninggalkan
tempat tersebut, tinggal korban bersama 4 pelaku. Sepeninggal JH, korban
meminta pulang tetapi JH kembali menahan korban, secara tiba-tiba AN mendorong
dan ke 3 temannya membekap dan memegangi korban kemudian AN dan CH memperkosa
secara bergantian, RC dan PS bertugas memegangi sambil mencabuli korban.
“Dari
hasil pemeriksaan hanya AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, RC dan PS
bertugas memegangi dan mencabuli korban, sementara JH setelah memegangi korban
sejenak kemudian menunggu di atas motor menjaga situasi tidak jauh dari lokasi,”
jelas dia.
Saat ini
kelima tersangka ditahan di Polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan bejat para tersangka.
“Terhadap
AN, CH, dijerat pasal 285, 289, 290 ayat (1) KUHPidana, sementara tersangka JH,
RC dan PS dijerat pasal 285, 289, 290 junto pasal 55,56 KUHPidana. Terhadap RC dan
PS, tersangka dibawah umur dipergunakan UU No 11 Tahun 2012 tetang Sistem
Peradilan Anak,” ujarnya.

Pada
kesempatan tersebut Kapolsek berpesan kepada para orang tua agar selalu
memperhatikan anak-anaknya terutama anak perempuan. “Ya masyarakat harus
lebih memperhatikan anak-anaknya apalagi ini anak gadis dalam jam segitu dini
hari belum pulang kerumah”, pungkasnya.(Rzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *