Dugaan Rangkap Pemborong, Wabup Lampung Tengah Instruksikan Inspektorat Periksa Camat Selagai Lingga

Lampung
Tengah- Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto meminta inspektorat
setempat memeriksa Camat Selagai Lingga, Mat Jais yang diduga merangkap sebagai
pemborong pembangunan 4 jalan desa di Kecamatan Selagai Lingga.
“Laporan
masuk nanti diperiksa inspektorat,” kata Loekman, Rabu (30/08/2017).
Mantan
Kadisnaker Bandarlampung ini berujar, terkait sanksi untuk aparatur sipil
negara (ASN) yang melanggar peraturan memiliki beberapa tahapan, yaitu teguran
lisan (ringan), tertulis (sedang) dan berat seperti penurunan pangkat,
penundaan pangkat dan lainnya.
“Nanti
disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” ucapnya.
Diketahui,
Camat Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah Mat Jais diduga merangkap sebagai
pemborong.
Kepala
Kampung Linggapura M. Azhari mengatakan 4 desa proyek lapen di Kecamatan
Selagai Lingga meliputi Kampung Marga Jaya, Gedong Aji, Gedung Arta, Negeri
Jaya dan Kampung Nyokang Harjo.
“Proyek
lapennya dipegang camat,” ucap dia.
Tugas camat
kata Azhari, sebagai pengawas dan pemantau anggaran dana desa.
“Kalo
camat jadi pelaku(pemborong) siapa yang mengawasi,” sergahnya.
Ia
menjabarkan, peran Camat Selagai Lingga sebagai pemborong aspal, pemasok batu,
mencari pekerja.
“Makanya
jalan ancur, karena tidak ada yang mengawasi,” ucapnya.

“Kalo
tidak dipindah bisa ancur 14 desa di Selagai Lingga,” ujarnya. Sementara
Camat Selagai Lingga, Mat Jais belum berhasil dikonfirmasi.(KR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *