Camat Selagai Lingga Diduga Hambat Pembangunan Desa

Kakam Linggapura M. Azhari (kanan)

Lampung
Tengah- Camat Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah Mat Jais diduga hambat
pencairan anggaran dana desa (DD) di Kampung Linggapura.

Kepala Kampung
Linggapura M. Azhari mengatakan, DD di Linggapura baru 2 kali pencairan
tepatnya tahun 2015 dan 2016, saat ini kata dia, DD sudah ada di rekening namun
tidak bisa dicairkan. Pun jika melihat juknis dari pusat, rekomendasi camat
untuk DD itu tidak ada.
“Rekomendasi
camat seperti sama saja menghambat Dana Desa,” kata Azhari, Rabu
(23/08/2017). Baca: Oknum Camat di Lampung Tengah ini Diduga Merangkap Pemborong
Ia
menuturkan, di Kabupaten Lampung Tengah mungkin, ada kesepakatan untuk
pencairan DD dengan membuka rekening di BRI dan atas rekomendasi camat,
tujuannya kata dia, mungkin untuk memantau pengelolaan DD.
“Namun
yang menjadi persoalan jika ada kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kata Azhari,
DD dalam satu tahun 2 kali keluar, untuk besaran DD di tiap desa tidak sama
perolehannya.
“Anggaran
DD di Lingga Pura sekitar Rp 1,027 miliar,” ucapnya.
DD tersebut
sudah diambil Rp 100 juta, kemudian bertambah lagi dan saat ini di rekening ada
sekitar Rp 591 juta DD tahap awal yang belum dikelola.
“Camat
juga tidak bisa mencairkan tanpa tanda tangan saya,” kata dia.
Ia
menceritakan, surat pertanggung jawaban (SPJ) Kampung Linggapura sudah
diserahkan terakhir kali pada 3 Juli lalu, camat belum mau memberikan
rekomendasi dengan alasan saat itu, dikarenakan staf camat belum menanda
tangani.
“Saya
beberapa kali menanyakan pada pihak kecamatan tapi belum juga ada jawaban yang
jelas,” kata dia.
“Itu
cuma di desa ini, kita (Linggapura) 14 desa, bahkan 6 desa yang kasus di
kejaksaan(temuan lembaga) keluar dananya karena,” ucapnya.

Baca: Soal Kakam Linggapura, Inspektorat Lampung Tengah Buang Badan
Pria paro
baya ini mengatakan, pernah mendapat beberapa panggilan dari inspektorat
Lampung Tengah, namun di surat panggilan itu banyak kejanggalan.
“Yang
manggil camat, tapi enggak saya tanggapi. Karena suratnya enggak pas. Bunyinya,
berdasarkan surat bupati menghadap bupati dan inspektorat. Secara administrasi
enggak pas, menghadapnya juga di kantor inspektorat. Berarti pindah kantor
bupati pindah (di kantor inspektorat),” sergahnya.
Mendapat
surat itu, ia berkonsultasi dengan orang yang paham soal hukum, hasil
analisanya ada dugaan pemalsuan 2 tanda tangan dari 4 surat panggilan camat.
“2
surat itu tanda tangannya di-scan, apakah camat tahu. Saya menduga camat
‘bermain’ dengan inspektorat,” kata dia.
Tak sampai
di situ, Azhari menceritakan, ia pernah dilaporkan oleh Badan Pemusyawaratan
Kampung (BPK) Linggapura, secara kerja BPK sendiri adalah mitra kepala kampung
yang diangkat menjadi BPK oleh Azhari.
BPK
melaporkan dirinya ke polres, inspektorat dan polda atas laporan pemalsuan
tanda tangan, yang dilakukan Kaur Kapung Linggapura, para Kaur pun mengakui
telah menanda tangani proposal Rancangan Anggaran Pembelanjaan Kampung
(RAPBK)anpa sepengatahuan Azhari.
Azhari juga
beberapa kali memenuhi panggilan inspektorat dan kepolisian, penegak hukum pun
tahu jika dasar laporan itu tidak kuat.
Ia
menceritakan, alokasi DD tahun 2016 bulan 11 ia diadukan BPK ke inspektorat.
“Mereka
(inspektorat) bingung karena tidak ada temuan, lalu saya dilaporkan ke Polres
Lampung Tengah dan pihak Polres pun menegaskan tidak ada temuan, dan bula.
Januari 2017 saya dilaporkan ke Polda dan BAP di Polda atas laporan pemalsuan
tanda tangan, jadi itu tunggal saya sendiri, kemudian saya tegaskan yang
menandatangani Kaur, karena kami tidak mampu membuat RAPBK, yang dipalsukan
Kaur, karena saya tidak tahu, di Polda belum selesai dilaporkan lagi ke
inspektorat yang melaporkan BPK  yang
ditunggangi orang lain,” bebernya.

Sementara Camat
Selagai Lingga Mat Jais belum berhasil dikonfirmasi. (KR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *