Lampung
Timur- Lagi, di Kabupaten Lampung Timur ditemukan adanya dugaan proses ‘tender
kurung’ pada pelaksanaan lelang paket rehab/renopasi 3 unit Puskesmas Bidang
Kesehatan, ditenggarai Kelompok Kerja (Pokja) empat (4), pasalnya, perusahaan
pendaftar dan pemenang lelang hanya itu-itu saja.
Timur- Lagi, di Kabupaten Lampung Timur ditemukan adanya dugaan proses ‘tender
kurung’ pada pelaksanaan lelang paket rehab/renopasi 3 unit Puskesmas Bidang
Kesehatan, ditenggarai Kelompok Kerja (Pokja) empat (4), pasalnya, perusahaan
pendaftar dan pemenang lelang hanya itu-itu saja.
Dari tiga
(3) unit Puskes tersebut asing-masing senilai lebih dari Rp 1 miliar, di antaranya,
Puskesmas Sumberejo dengan perusahaan pemenang CV Kemala Jaya.
(3) unit Puskes tersebut asing-masing senilai lebih dari Rp 1 miliar, di antaranya,
Puskesmas Sumberejo dengan perusahaan pemenang CV Kemala Jaya.
Dan
Puskesmas Sekampung CV Sarana Indah. Dan CV Nanda Jaya Puskesmas Purbolinggo.
Puskesmas Sekampung CV Sarana Indah. Dan CV Nanda Jaya Puskesmas Purbolinggo.
Baca: Dugaan Kecurangan ULP, Inspektorat Kota Metro Telaah Laporan Direktur PT Sukadana Prima Lestari
Salah satu
peserta lelang menyebu, dalam daftar pengumuman pemenang lelang hanya
perusahaan yang sama, dengan isi alasan pada peserta yang digugurkan pun sama.
peserta lelang menyebu, dalam daftar pengumuman pemenang lelang hanya
perusahaan yang sama, dengan isi alasan pada peserta yang digugurkan pun sama.
Bukan hanya
itu, ia juga menemukan adanya kejanggalan dalam proses lelang Renovasi
Puskesmas Kecamatan Way Jepara senilai Rp 4,4 miliar, dengan pemenang PT
Achilles Raja.
itu, ia juga menemukan adanya kejanggalan dalam proses lelang Renovasi
Puskesmas Kecamatan Way Jepara senilai Rp 4,4 miliar, dengan pemenang PT
Achilles Raja.
“Pasalnya,
dalam situs website Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, memuat PT Achilles baru
menyampaikan surat permohonan Sub Bidang Usaha Konstruksi BG008 Bidang
Kesehatan, setelah pada tahap ahir pengumuman pemenang lelang,” kata dia, Senin
21 Agustus 2017.
dalam situs website Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, memuat PT Achilles baru
menyampaikan surat permohonan Sub Bidang Usaha Konstruksi BG008 Bidang
Kesehatan, setelah pada tahap ahir pengumuman pemenang lelang,” kata dia, Senin
21 Agustus 2017.
Ironisnya, Kepala
Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemda Lampung
Timur (ULP) Maryono Senin mengaku telah melakukan
klarifikasi terhadap Ketua Pokja 4, Surya Edi.
Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemda Lampung
Timur (ULP) Maryono Senin mengaku telah melakukan
klarifikasi terhadap Ketua Pokja 4, Surya Edi.
Sangat
disayangkan, Surya Edi terkesan memberikan jawaban yang mengejutkan, atas
perihal adanya berbagai informasi mengenai tidak adanya, Sub Bidang perusahaan
yang menjadi pemenang tender tersebut.
disayangkan, Surya Edi terkesan memberikan jawaban yang mengejutkan, atas
perihal adanya berbagai informasi mengenai tidak adanya, Sub Bidang perusahaan
yang menjadi pemenang tender tersebut.
“Itu
tidak jadi soal, karena masih leges
atau masa berlaku lima (5) tahun,” ujar Maryono menirukan kalimat Surya
Edi saat klarifikasi pada ULP beberapa waktu lalu.
tidak jadi soal, karena masih leges
atau masa berlaku lima (5) tahun,” ujar Maryono menirukan kalimat Surya
Edi saat klarifikasi pada ULP beberapa waktu lalu.
Lebih jauh
Maryono mengatakan, jika Pokja tersebut merupakan tim yang dibentuk secara
independen, yang notabenya tidak dapat diinterpensi dari pihak manapun,
termasuk lembaga eksekutif, bahkan ULP selaku atasan langsung Pokja.
Maryono mengatakan, jika Pokja tersebut merupakan tim yang dibentuk secara
independen, yang notabenya tidak dapat diinterpensi dari pihak manapun,
termasuk lembaga eksekutif, bahkan ULP selaku atasan langsung Pokja.
“Karena
sifatnya independen, maka apapun yang terjadi pada pelaksanaan lelang melalui
Pokja adalah di luar tanggung jawab ULP,” tegasnya.
sifatnya independen, maka apapun yang terjadi pada pelaksanaan lelang melalui
Pokja adalah di luar tanggung jawab ULP,” tegasnya.
Salah satu
aktivis Kabupaten Timur Amir Faisol membantah pernyataan
Ketua Pokja 4 (Surya Edi) perihal masa berlaku SBU dimaksud bukan 5 tahun,
melainkan hanya 3 tahun, sesuai dengan Peraturan LPJK N no 10 tahun 2013
beserta perubahannya.
aktivis Kabupaten Timur Amir Faisol membantah pernyataan
Ketua Pokja 4 (Surya Edi) perihal masa berlaku SBU dimaksud bukan 5 tahun,
melainkan hanya 3 tahun, sesuai dengan Peraturan LPJK N no 10 tahun 2013
beserta perubahannya.
Atas adanya
keterangan dan bantahan Amir Faisol tersebut, membuktikan Pokja 4 Kabupaten
Lampung Timur tidak memahami aturan LPJK N.
keterangan dan bantahan Amir Faisol tersebut, membuktikan Pokja 4 Kabupaten
Lampung Timur tidak memahami aturan LPJK N.
Sayangnya,
Surya Edi selaku Ketua Pokja 4 yang sekaligus menjabat sebagai Kasubag Sarana
Prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana (RSU D) tidak pernah ada di kantor,
baik ULP ataupun RSU D. (FR)
Surya Edi selaku Ketua Pokja 4 yang sekaligus menjabat sebagai Kasubag Sarana
Prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana (RSU D) tidak pernah ada di kantor,
baik ULP ataupun RSU D. (FR)