Tanggamus- Polres
Tanggamus akhirnya menetapkan SF (39) menjadi tersangka pungutan liar (Pungli)
di APDESI Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Tanggamus akhirnya menetapkan SF (39) menjadi tersangka pungutan liar (Pungli)
di APDESI Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“Penyidik
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanggamus telah memeriksa beberapa saksi dari
Kepala Pekon dan Penyidik telah meningkatkan status penyidikan dan saat ini
telah menentukan 1 tersangka yaitu bendahara APDESI Kecamatan Pugung Kabupaten
Tanggamus berinisial SF selaku Kepala Pekon Binjai Wangi, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,”
kata Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK, M.Si didampingi Waka Polres
Tanggamus Kompol M. Budhi Setyadi, S.IK. MM, selaku Ketua Tim Saber Pungli
Polres Tanggamus, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, Kanit Tipikor Ipda Ramon
Zamora, SH. saat prees confrence dugaan Pungli terhadap Kepala Pekon Kecamatan
Pugung di Polres Tanggamus, Senin (21/8/17) sore.
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanggamus telah memeriksa beberapa saksi dari
Kepala Pekon dan Penyidik telah meningkatkan status penyidikan dan saat ini
telah menentukan 1 tersangka yaitu bendahara APDESI Kecamatan Pugung Kabupaten
Tanggamus berinisial SF selaku Kepala Pekon Binjai Wangi, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,”
kata Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK, M.Si didampingi Waka Polres
Tanggamus Kompol M. Budhi Setyadi, S.IK. MM, selaku Ketua Tim Saber Pungli
Polres Tanggamus, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, Kanit Tipikor Ipda Ramon
Zamora, SH. saat prees confrence dugaan Pungli terhadap Kepala Pekon Kecamatan
Pugung di Polres Tanggamus, Senin (21/8/17) sore.
Kapolres
Tanggamus menjelaskan SF ditangkap pada Jumat (18/8/17) pukul 14.00 WIB di
Pekon Binjai Wangi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dengan barang
bukti uang tunai Rp 62,5 juta. Adapun
uang bersumber dari anggaran pendapatan belanja pekon (APB-Pekon)/ADD yang
dikumpulkan dari sejumlah kepala pekon dengan dalih sebagai uang pengamanan.
Tanggamus menjelaskan SF ditangkap pada Jumat (18/8/17) pukul 14.00 WIB di
Pekon Binjai Wangi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dengan barang
bukti uang tunai Rp 62,5 juta. Adapun
uang bersumber dari anggaran pendapatan belanja pekon (APB-Pekon)/ADD yang
dikumpulkan dari sejumlah kepala pekon dengan dalih sebagai uang pengamanan.
“Tim
mendapatkan informasi dari masyarakat melalui penyidik Tipikor Polres Tanggamus
sehingga kita melakukan penyelidikan tentang adanya pungutan liar yaitu
penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya yang dikumpulkan tidak
sesuai dengan pokok-pokok penggunaan dana desa itu,” jelasnya.
mendapatkan informasi dari masyarakat melalui penyidik Tipikor Polres Tanggamus
sehingga kita melakukan penyelidikan tentang adanya pungutan liar yaitu
penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya yang dikumpulkan tidak
sesuai dengan pokok-pokok penggunaan dana desa itu,” jelasnya.
Lebih lanjut
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yaitu para kepala pekon
dimintai untuk mengumpulkan dana sebanyak 7,5 juta, jadi andaikata terkumpul
semua dari 27 pekon maka akan terkumpul dana sebesar Rp 202,5 juta, dan
berhasil diamankan petugas sebesar Rp 62,5 juta
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yaitu para kepala pekon
dimintai untuk mengumpulkan dana sebanyak 7,5 juta, jadi andaikata terkumpul
semua dari 27 pekon maka akan terkumpul dana sebesar Rp 202,5 juta, dan
berhasil diamankan petugas sebesar Rp 62,5 juta
“Ini
tentu sangat banyak karena kita melihat dari hasil informasi ini ada
penyimpangan dana desa pekon tersebut. Oleh karena itu suatu pungli yang
dipimpin Waka Polres yang telah melakukan penindakan dan sebagai mana saya
sebutkan tadi tersangka dan barang bukti berdasarkan data kita, ini cukup bukti
untuk dilanjutkan proses penyidikan,” lanjutnya.
tentu sangat banyak karena kita melihat dari hasil informasi ini ada
penyimpangan dana desa pekon tersebut. Oleh karena itu suatu pungli yang
dipimpin Waka Polres yang telah melakukan penindakan dan sebagai mana saya
sebutkan tadi tersangka dan barang bukti berdasarkan data kita, ini cukup bukti
untuk dilanjutkan proses penyidikan,” lanjutnya.
Kapolres
menegaskan, merupakan upaya Polres Tanggamus menyelamatkan kebocoran uang
negara, karena andaikata setiap kecamatan dipungut seperti itu dikalikan berapa
kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus berapa uang yang menguap.
menegaskan, merupakan upaya Polres Tanggamus menyelamatkan kebocoran uang
negara, karena andaikata setiap kecamatan dipungut seperti itu dikalikan berapa
kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus berapa uang yang menguap.
“Ini
baru di Kabupaten Tanggamus, bisa dibayangkan berapa kerugian negara, oleh
karena itu kami tim saber pungli dibawah pimpinan Waka Polres Tanggamus kita
melakukan upaya-upaya untuk represif/penindakan dengan mengedapankan upaya
preventif/pencegahan guna mencegah semua tidak terulang lagi dan dana desa itu
benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bisa mengurangi
pengangguran, membangun infrastruktur desa dan pemerataan sehingga pembangunan
betul-betul dirasakan dirasakan misalnya daya beli masyarakat meningkat
mengurangi pengangguran otomatis jika pengangguran berkurang polisi akan merasa
untung, karena pengangguran meningkatkan banyak menjadi faktor kriminologin (kejahatan),”
beber Kapolres.
baru di Kabupaten Tanggamus, bisa dibayangkan berapa kerugian negara, oleh
karena itu kami tim saber pungli dibawah pimpinan Waka Polres Tanggamus kita
melakukan upaya-upaya untuk represif/penindakan dengan mengedapankan upaya
preventif/pencegahan guna mencegah semua tidak terulang lagi dan dana desa itu
benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bisa mengurangi
pengangguran, membangun infrastruktur desa dan pemerataan sehingga pembangunan
betul-betul dirasakan dirasakan misalnya daya beli masyarakat meningkat
mengurangi pengangguran otomatis jika pengangguran berkurang polisi akan merasa
untung, karena pengangguran meningkatkan banyak menjadi faktor kriminologin (kejahatan),”
beber Kapolres.
Harapan
Kapolres, jika masyarakat sudah diberikan pekerjaan dan berpenghasilan otomatis
mengurangi angka kejahatan berkurang. Ketika dana desa tidak tepat sasaran
tujuan pemerintah tidak akan tercapai untuk memeratakan pembangunan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kapolres, jika masyarakat sudah diberikan pekerjaan dan berpenghasilan otomatis
mengurangi angka kejahatan berkurang. Ketika dana desa tidak tepat sasaran
tujuan pemerintah tidak akan tercapai untuk memeratakan pembangunan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak
ada tujuan lain yang kita lakukan adalah untuk menjaga supaya tidak ada
kerugian negara melalui dana desa ini. Terkait alasan tersangka melakukan
pungli untuk keamanaan kegiatan mereka dan Polres Tanggamus akan terus
melakukan pengembangan apa yang dimaksud pengamanan untuk mereka. Tetapi bisa
saja motif itu untuk kepentingan pribadi, semua masih didalami, dugaan
sementara dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP
Alfis Suhaili.
ada tujuan lain yang kita lakukan adalah untuk menjaga supaya tidak ada
kerugian negara melalui dana desa ini. Terkait alasan tersangka melakukan
pungli untuk keamanaan kegiatan mereka dan Polres Tanggamus akan terus
melakukan pengembangan apa yang dimaksud pengamanan untuk mereka. Tetapi bisa
saja motif itu untuk kepentingan pribadi, semua masih didalami, dugaan
sementara dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP
Alfis Suhaili.
Polres
Tanggamus akan mengembangkan kepada saksi-saksi yang lain dan sudah sepuluh
orang dilakukan pemeriksaan sehingga tidak menutup kemungkinan apabila cukup
bukti akan ada tersangka lain.
Tanggamus akan mengembangkan kepada saksi-saksi yang lain dan sudah sepuluh
orang dilakukan pemeriksaan sehingga tidak menutup kemungkinan apabila cukup
bukti akan ada tersangka lain.
Terkait
pertanyaan wartawan, ditahan atau tidaknya tersangka, Kapolres menegaskan bahwa
ada beberapa pertimbangan penyidik dalam terkait ditahan atau tidaknya
tersangka.
pertanyaan wartawan, ditahan atau tidaknya tersangka, Kapolres menegaskan bahwa
ada beberapa pertimbangan penyidik dalam terkait ditahan atau tidaknya
tersangka.
“Tersangka
merupakan perempuan dan saat ini memiliki anak kecil berusia 3 bulan. Keluarganya
juga sudah mengajukan penangguhan tetapi penyidik akan mempertimbangkan apakah
tersangka menghambat penyidikan tentu tidak akan dikabulkan dan sementara kita
amankan untuk proses pemeriksaan dan tambahan-tambahan penyidikan,” tegas
Kapolres.
merupakan perempuan dan saat ini memiliki anak kecil berusia 3 bulan. Keluarganya
juga sudah mengajukan penangguhan tetapi penyidik akan mempertimbangkan apakah
tersangka menghambat penyidikan tentu tidak akan dikabulkan dan sementara kita
amankan untuk proses pemeriksaan dan tambahan-tambahan penyidikan,” tegas
Kapolres.
Atas perbuatannya
tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 Tahun
Maksimal 20 Tahun atau Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar. Rzl)
tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 Tahun
Maksimal 20 Tahun atau Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar. Rzl)