Ilustrasi. foto ist |
Lampung
Timur- Berbagai kalangan menyoroti ada beberapa satuan kerja perangkat daerah(SKPD)
Kabupaten Lampung Timur yang diduga lalai dalam merealisasikan dana alokasi
khusus (DAK), ironisnya, SKPD justru menilai ada kelalaian pihak Kementrian
Keuangan dalam menerbitkan peraturan.
Setidaknya
begitu menanggapi adanya sorotan keterlambatan beberapa titik realisasi DAK
khususnya pada Bidang Kesehatan Rumah Sakit Daerah Sukadana Lampung Timur.
begitu menanggapi adanya sorotan keterlambatan beberapa titik realisasi DAK
khususnya pada Bidang Kesehatan Rumah Sakit Daerah Sukadana Lampung Timur.
Pelaksana
tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur Wan Ruslan
Abdul Gani kepada para awak media di ruang kerjanya, Rabu 16 Agustus berujar, keterlambatan
realisasi DAK bukan hanya Kabupaten Lampung Timur saja melainkan hampir menjadi
peraoalan secara nasional, hal itu terjadi karena adanya kelalaian pihak
Kementrian dalam mengeluarkan Peraturan (PMK 50) faktanya saat PMK tersebut telah dirubah dan
diperpanjang hingga 31 Agustus melalui Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 112.
tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur Wan Ruslan
Abdul Gani kepada para awak media di ruang kerjanya, Rabu 16 Agustus berujar, keterlambatan
realisasi DAK bukan hanya Kabupaten Lampung Timur saja melainkan hampir menjadi
peraoalan secara nasional, hal itu terjadi karena adanya kelalaian pihak
Kementrian dalam mengeluarkan Peraturan (PMK 50) faktanya saat PMK tersebut telah dirubah dan
diperpanjang hingga 31 Agustus melalui Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 112.
Pada
kesempatan itu Wan Ruslan juga menampik adanya tanggapan miring dari Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Metro beberapa waktu lalu, yang
menyebutkan 4 titik atau kuota DAK kabupaten itu gagal salur, sebab menurutnya
pihak kabupaten Lampung Timur saat ini tengah berupaya secepatnya, agar dapat
terealisasi.
kesempatan itu Wan Ruslan juga menampik adanya tanggapan miring dari Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Metro beberapa waktu lalu, yang
menyebutkan 4 titik atau kuota DAK kabupaten itu gagal salur, sebab menurutnya
pihak kabupaten Lampung Timur saat ini tengah berupaya secepatnya, agar dapat
terealisasi.
“Tidak
benar kalau disebut gagal salur, karena kita masih ada kesempatan dengan
perpanjangan waktu hingga 31 Agustus ini, tapi jika tetap gagal, mau bilang
apa,” tandasnya. (FR)
benar kalau disebut gagal salur, karena kita masih ada kesempatan dengan
perpanjangan waktu hingga 31 Agustus ini, tapi jika tetap gagal, mau bilang
apa,” tandasnya. (FR)