PRINGSEWU –
Jajaran Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap Eko Pranoto
(25), Surip (31) dan Hengky Tornado (27), ketiganya pelaku penyalahguna Narkoba
jenis sabu di Kecamatan Pringsewu, Senin (14/8/17).
Jajaran Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap Eko Pranoto
(25), Surip (31) dan Hengky Tornado (27), ketiganya pelaku penyalahguna Narkoba
jenis sabu di Kecamatan Pringsewu, Senin (14/8/17).
Kasatres
Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH., mengatakan Eko Pranoto
merupakan warga Alamat Pekon Podosari Kec. Pringsewu, Surip dan Hengky Tornado
beralamat Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Kab. Lampung Utara.
Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH., mengatakan Eko Pranoto
merupakan warga Alamat Pekon Podosari Kec. Pringsewu, Surip dan Hengky Tornado
beralamat Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Kab. Lampung Utara.
Ketiga
pelaku ditangkap dalam tempo 3,5 jam. Awalnya sekitar jam 22.00 WIB ditangkap
Eko Pranoto yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat II Krakatau 2017, di
Jalan Gholib Kel. Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.
pelaku ditangkap dalam tempo 3,5 jam. Awalnya sekitar jam 22.00 WIB ditangkap
Eko Pranoto yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat II Krakatau 2017, di
Jalan Gholib Kel. Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.
“Dari
penangkapan Eko Pranoto kemudian dilakukan pengembangan jam 23.00 WIB ditangkap
Surip di Gang Tani dan Hengky ditangkap di Kuncup pada (15/8) jam 01.30 WIB,”
kata Iptu Anton Saputra, di Polres Tanggamus, Selasa (15/8/17) pagi.
penangkapan Eko Pranoto kemudian dilakukan pengembangan jam 23.00 WIB ditangkap
Surip di Gang Tani dan Hengky ditangkap di Kuncup pada (15/8) jam 01.30 WIB,”
kata Iptu Anton Saputra, di Polres Tanggamus, Selasa (15/8/17) pagi.
Barang bukti
diamankan dari ketiganya berupa bungkusan besar berisi kristal putih berat 5,47
gram/disita dari Eko Pranoto, 4 plastik
klip kecil berisi kristal diduga sabu, 2 pecahan kaca pirek bekas pakai, 5 buah pipet, handpone dan 2 timbangan
digital.
diamankan dari ketiganya berupa bungkusan besar berisi kristal putih berat 5,47
gram/disita dari Eko Pranoto, 4 plastik
klip kecil berisi kristal diduga sabu, 2 pecahan kaca pirek bekas pakai, 5 buah pipet, handpone dan 2 timbangan
digital.
Lebih
lanjut, Iptu Anton menjelaskan Surip merupakan Resedivis kasus yang sama di
Polres Lampung Selatan tahun 2012. “Diduga Surip dan Hengky merupakan
pemain atau pengedar lintas kabupaten yang mencari wilayah baru,” ujarnya.
lanjut, Iptu Anton menjelaskan Surip merupakan Resedivis kasus yang sama di
Polres Lampung Selatan tahun 2012. “Diduga Surip dan Hengky merupakan
pemain atau pengedar lintas kabupaten yang mencari wilayah baru,” ujarnya.
Saat ketiga
pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tanggamus untuk
dilakukan diproses hukum lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya ketiga pelaku dijerast
pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman
maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Rzl)
pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tanggamus untuk
dilakukan diproses hukum lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya ketiga pelaku dijerast
pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman
maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Rzl)